SUKABUMI, Mediakarya – Program Hibah Air Minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang dikelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jaya Buana Kabupaten Sukabumi menjadi sorotan publik. LSM ANNAHL mempertanyakan transparansi penggunaan dana penyertaan modal yang nilainya mencapai Rp300 miliar selama periode 2019–2025.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, LSM ANNAHL menemukan dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan program hibah MBR, khususnya pada periode 2019 hingga 2023. Dugaan tersebut berkaitan dengan klaim ribuan Sambungan Rumah (SR) yang disebut-sebut tidak sesuai kondisi riil di lapangan.
Sekretaris Jenderal LSM ANNAHL, Syah Arif, mengungkapkan bahwa sejumlah warga mengaku sempat dipasangi instalasi pipa dan meteran air. Namun, fasilitas tersebut disebut tidak berfungsi karena air tidak mengalir, bahkan kemudian dicabut kembali.
“Fakta di lapangan berbicara lain. Memang ada warga yang mengakui sempat dipasang pipa dan meteran air, tetapi tidak lama kemudian dicabut kembali karena airnya tidak mengalir. Namun data mereka tetap diklaim PDAM untuk mendapatkan penggantian pendanaan dari pusat,” ujar Syah Arif, Sabtu (9/5/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya manipulasi data demi memenuhi target kuota hibah MBR. Padahal, program tersebut seharusnya ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh akses air bersih yang layak.
Kekecewaan LSM ANNAHL semakin bertambah setelah agenda audiensi dengan pihak PDAM Kabupaten Sukabumi yang dijadwalkan pada Kamis (7/5/2026) tidak membuahkan hasil. Direktur Utama PDAM disebut tidak berada di tempat dan tidak menemui perwakilan LSM, meskipun surat permohonan audiensi telah dikirim sebelumnya.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan LSM hanya diterima oleh dua staf humas yang dinilai tidak memiliki kapasitas untuk menjelaskan persoalan teknis maupun penggunaan anggaran program hibah.
“Kami sangat kecewa dengan etika birokrasi PDAM. Masa penyertaan modal puluhan miliar per tahun tidak mampu membeli kertas untuk membalas surat atau mengatur jadwal dengan benar,” tegas Syah Arif.
LSM ANNAHL pun mendesak adanya audit menyeluruh terhadap penggunaan dana hibah MBR dan penyertaan modal yang telah digelontorkan Pemerintah Kabupaten Sukabumi kepada Perumda Air Minum Tirta Jaya Buana.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Direksi PDAM Kabupaten Sukabumi belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadiran mereka dalam audiensi maupun tudingan dugaan ketidakberesan program hibah MBR tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat Sukabumi yang meminta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik oleh badan usaha milik daerah tersebut. (eka)











