Beranda / Megapolitan / LSM Trinusa Kota Bekasi Pertanyakan Pembongkaran Aset Milik Perumda Tirta Bhagasasi

LSM Trinusa Kota Bekasi Pertanyakan Pembongkaran Aset Milik Perumda Tirta Bhagasasi

JAKARTA, Mediakarya – Pembongkaran aset Perumda Tirta Bagasasi cabang Poncol terus menuai persoalan. Sejumlah kalangan menilai ada potensi kerugian negara pada pembongkaran aset perusahaan plat merah tersebut.

“Perumda Tirta Bhagasasi cabang Poncol merupakan termasuk aset yang diakusisi dari Pemkab Bekasi ke Pemkot Bekasi. Penyerahan aset ini diatur dalam surat nomor hk.04/100/PKS/rek/2024 dan surat nomor 81 tahun 2024 pada 19 Juli 2024,” ujar Ketua LSM Trinusa Kota Bekasi, Maksum Alfarizi alias Mandor Baya kepada Mediakarya, Rabu (2/10/2024).

Mandor Baya mengungkapkan, bahwa aset tersebut diserahkan dari Pemkab Bekasi kepada Pemkot Bekasi sebagai bagian dari Penyelesaian masalah aset Perumda Tirta Bagasasi yang berada di wilayah Kota Bekasi.

Oleh karenanya, LSM Trinusa mempertanyakan pembongkaran aset Perumda Bagasasi cabang Poncol di Kota Bekasi yang dinilai melanggar aturan.

“Terkait dengan masalah tersebut, maka LSM Trinusa mempertanyakan sejumlah pihak di antaranya l Sekda Kota Bekasi, Badan Pengawas Perum Tirta Patriot serta Dirut Perumda Tirta Patriot untuk ikut bertanggung jawab atas pembongkaran gedung aset di cabang Poncol Kota Bekasi,” kata Mandor Baya.

Seperti diketahui, sebagai fungsi kontrol sosial hak atas informasi dituangkan dalam undang-undang nomor 14 tahun 2024 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) yang lahir sebagai implementasi jaminan hak konstitusional masyarakat, terhadap akses informasi sebagai mana tertuang dalam UUD 1945.

  1. Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara pasal 45 ayat 1.
  2. Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan negara.
  3. Peraturan pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah.
  4. Peraturan menteri keuangan nomor 27/PMK.06/2016 tentang petunjuk pelaksanaan lelang, mengatur secara teknis tata cara pelaksanaan lelang, aset negara daerah, baik secara fisik maupun elektronik.
  5. Peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
  6. Peraturan menteri keuangan nomor 189/PMK 06 2020 tentang pengelolaan milik negara mengatur ketentuan teknis mengenai pengelolaan barang milik negara mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, hingga pemindah tanganan termasuk lelang.

Untuk itu, terkait dengan pembongkaran aset milik Perumda Bahagasasi, LSM Trinusa mendesak aparat penegak hukum (APH) segera memeriksa sejumlah pihak yang dinilai ikut bertanggung jawab dalam masalah tersebut.**

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *