JAKARTA, Mediakarya – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan tidak sepakat bahwa pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar, Sulawesi Selatan langsung dinyatakan sebagai orang gila.
“Hanya pengadilan yang berhak menyatakan status kejiwaan seorang pelaku tindak pidana. Kalau ada keraguan bahwa pelaku sakit jiwa, biar hakim yang memutuskan,” kata Mahfud yang dilansir dari YouTube Kemenko Polhukam, Jakarta, Sabtu, (25/9/2021).
Oleh karena itu, pria berdarah Madura itu mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas dan transparan.