Tak Hanya Presiden: Listyo Sigit dan 2 Irjen Juga Sadap Tokoh Politik, Media, Ormas, Hingga Pengusaha

- Editor

Rabu, 4 November 2026 - 05:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo  (Ist)

Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo (Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Bom waktu itu akhirnya meledak. Bareskrim Polri resmi membongkar skandal besar yang mengguncang pusat kekuasaan negara. Mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol. (Purn) Listyo Sigit Prabowo, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal (illegal tapping) dan akses tanpa hak (illegal access) yang menyasar Presiden Prabowo Subianto.

Pengumuman mengejutkan ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Kabareskrim menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 10 orang saksi dan 3 orang saksi ahli, serta menyita puluhan barang bukti elektronik.

“Kita juga telah melakukan penyitaan barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, satu unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah,” ujar Komjen Asep Safrudin dengan nada tegas.

Operasi intelijen gelap ini, menurut hasil penyidikan, berlangsung secara terstruktur dalam kurun waktu 2025 hingga 2026, tatkala Listyo Sigit masih memegang kendali tertinggi sebagai orang nomor satu di Polri.

Modusnya sangat sistematis dan mengangkangi aturan. Para tersangka diduga memberikan perintah untuk memasukkan sejumlah nomor telepon target secara sengaja ke dalam server sistem penyadapan resmi bernama Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui mekanisme verifikasi sah sebagaimana diatur dalam Perkap No. 5 Tahun 2010.

“Nomor-nomor tersebut kemudian disadap secara intensif, padahal sama sekali tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum, penyelidikan, maupun penyidikan tindak pidana,” ungkap Asep.

Sadap Presiden, Pejabat Negara, Media, Hingga Pengusaha Kemudian Menghapus Jejak Digital

Jangkauan penyadapan ini sangat luas dan menyusup ke jantung pusat kekuasaan negara. Berdasarkan data penyidik, sasaran penyadapan meliputi, Presiden Republik Indonesia, Pejabat Negara, Tokoh Politik, Media Massa, Tokoh Ormas/LSM, dan Pengusaha.

Lebih licik lagi, memasuki Oktober 2026, ketika dinamika politik bergeser, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file serta log data hasil penyadapan pada komputer sistem LIMS guna menghilangkan jejak digital.

Namun upaya perusakan bukti itu gagal. Aksi tersebut terendus oleh petugas internal yang kemudian melapor secara resmi pada 30 Oktober 2026.

Baca Juga:  PP Muhammadiyah Bentuk LKKS untuk Kaji Isu Strategis Kebangsaan

Tiga Jenderal Jadi tersangka, Satu masih Saksi

Dari hasil gelar perkara, Bareskrim menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka utama:

  1. Jenderal Pol. (Purn) Listyo Sigit Prabowo (LSP) – Mantan Kapolri / KSP RI – Tersangka kasus penyadapan ilegal
  2. Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (ASN) – Jabatan terakhir Kadivkum Polri – Tersangka (ditahan di Rutan Mabes Polri).
  3. Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH) – Jabatan terakhir Widyaiswara Utama Tk. I Sespim Lemdiklat Polri – Tersangka (ditahan di Rutan Mabes Polri).

Sementara satu perwira tinggi lainnya berinisial ES, masih berstatus sebagai saksi dan terus didalami perannya.

Dijerat Undang-Undang Berat

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang membawa ancaman pidana penjara bertahun-tahun:

  • Pasal 258 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP): Secara melawan hukum merekam dan mencatat transmisi informasi elektronik non-publik. Ancaman 10 tahun penjara.
  • Pasal 332 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP): Dengan sengaja dan tanpa hak mengakses sistem elektronik milik orang lain. Ancaman 6 tahun penjara.
  • Pasal 32 ayat (1) UU ITE: Dengan sengaja dan melawan hukum mengubah, merusak, dan menyembunyikan informasi elektronik. Ancaman 8 tahun penjara.

Presiden Telah Mendapatkan Informasi dari Kapolri

Terkait terbongkarnya skandal penyadapan nomor telepon kepala negara ini, Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima laporan lengkap secara langsung dari Kapolri.

“Apakah Presiden tahu? Sudah barang tentu karena dilaporkan Kapolri kepada beliau,” ujar Yusril di kantornya, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Yusril menambahkan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk mendalami kemungkinan adanya aktor-aktor politik di balik layar yang turut memanfaatkan jaringan penyadapan tersebut.

Kasus ini kini menjadi ujian terberat bagi akuntabilitas dan reformasi total di tubuh Polri. Jika mantan Kapolri saja bisa menyadap Presiden, siapa lagi yang selama ini disadap? (Ugy)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Bukan Isapan Jempol, Bukti Digital Forensik Kokoh Seret Listyo Sigit Sadap Presiden Tanpa Pijakan Hukum
Penyadapan Prabowo Diduga Upaya Kudeta Antarkan Gibran Jadi RI-1 Demi Selamatkan Jokowi
Spekulasi di Balik Penangkapan Sejumlah Perwira Tinggi Polri: Dari Isu Penyadapan Ilegal, Beking Judol, Hingga Korupsi
Tuntutan 10 Penjara Dan Pemecatan Dinilai Janggal, Advokat Letjen Widi Prasetijono Bongkar Tujuh Kejanggalan Perkara Kebun Carui
Di Tengah Isu Penangkapan Jenderal, GNK Tegaskan Dukung Penuh Kapolri Suyudi Ario Seto Bersihkan Polri
Ketua MAKI Bongkar Dugaan Modus Nusron Wahid Hindari KPK, Siapkan Dinas ke Jepang Sebagai Alasan Mangkir
Inisiator GNK Sebut Kapolda Jateng Paling Bertanggung Jawab, Seharusnya Dicopot Duluan
Kelurahan Pulogebang Terima Apresiasi Rp100 Juta Rupiah, Bukti Keseriusan PAM JAYA Apresiasi Kontribusi Warga Jakarta

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 05:35 WIB

Bukan Isapan Jempol, Bukti Digital Forensik Kokoh Seret Listyo Sigit Sadap Presiden Tanpa Pijakan Hukum

Rabu, 4 November 2026 - 05:13 WIB

Tak Hanya Presiden: Listyo Sigit dan 2 Irjen Juga Sadap Tokoh Politik, Media, Ormas, Hingga Pengusaha

Rabu, 4 November 2026 - 04:10 WIB

Penyadapan Prabowo Diduga Upaya Kudeta Antarkan Gibran Jadi RI-1 Demi Selamatkan Jokowi

Selasa, 3 November 2026 - 17:29 WIB

Spekulasi di Balik Penangkapan Sejumlah Perwira Tinggi Polri: Dari Isu Penyadapan Ilegal, Beking Judol, Hingga Korupsi

Selasa, 3 November 2026 - 16:46 WIB

Tuntutan 10 Penjara Dan Pemecatan Dinilai Janggal, Advokat Letjen Widi Prasetijono Bongkar Tujuh Kejanggalan Perkara Kebun Carui

Berita Terbaru