Bukan Isapan Jempol, Bukti Digital Forensik Kokoh Seret Listyo Sigit Sadap Presiden Tanpa Pijakan Hukum

- Editor

Rabu, 4 November 2026 - 05:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Komunikasi Politik, Dr. Adi Suparto

Pakar Komunikasi Politik, Dr. Adi Suparto

JAKARTA, Mediakarya – Peta politik dan hukum nasional seketika bergolak. Pakar Komunikasi Politik, Dr. Adi Suparto, angkat bicara menyusul langkah agresif Bareskrim Polri yang resmi menetapkan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo (LSP) beserta dua perwira tinggi aktif sebagai tersangka skandal penyadapan ilegal Presiden Prabowo.

Menurut Dr. Adi, langkah tanpa kompromi Korps Bhayangkara ini langsung menyulut debat panas di ruang publik, yang kini membelah batas tegas antara fakta materiil di meja penyidik dan liarnya spekulasi di tengah masyarakat.

“Berdasarkan dokumen penyidikan Kabareskrim Komjen Asep Safrudin, kasus ini berdiri kokoh di atas pembuktian digital forensik. Ini bukan isapan jempol,”ungkap Dr. Adi Suparto kepada Mediakarya, Selasa (3/11/2026) malam.

Ia menjelaskan, para tersangka diduga kuat telah menyusupkan nomor ponsel sejumlah tokoh strategis nasional, termasuk komunikasi pribadi Presiden Prabowo Subianto, ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri.

“Operasi senyap ini berjalan tanpa verifikasi, nihil surat permohonan penyidik, dan sama sekali tidak memiliki pijakan hukum yang sah. Menjelang akhir operasi pada Oktober 2026, terendus pula perintah sistematis untuk menghapus berkas log hasil sadapan demi menyapu bersih jejak digital mereka,” papar Dr. Adi.

Kini, ketiga figur tersebut telah dijebloskan ke Rutan Mabes Polri, menghadapi jeratan berat UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) terkait akses ilegal dan intersepsi tanpa izin.

Dr. Adi membaca ada manuver komunikasi politik yang cerdas dari pemerintah melihat bola liar yang menggelinding cepat.

“Pemerintah segera memasang barikade informasi. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra langsung memberikan garansi bahwa tidak ada indikasi makar ataupun destabilisasi. Sikap resmi ini sengaja ditegaskan untuk melokalisir keadaan: bahwa petaka hukum ini murni kelakuan lancung para individu atau oknum yang mabuk wewenang, dan sama sekali bukan cerminan kebijakan institusional Polri,” analisis Dr. Adi.

Menurutnya, ini adalah strategi komunikasi krisis untuk mencegah narasi bahwa institusi Polri secara keseluruhan sedang melakukan kudeta terhadap Presiden.

Namun, jika dibedah dari kacamata Hukum Tata Negara, Dr. Adi Suparto mengingatkan daya rusak skandal ini jauh lebih fundamental ketimbang sekedar delik pidana biasa.

“Presiden bukan sekadar individu yang memegang ponsel, melainkan institusi konstitusional tertinggi sekaligus jangkar kekuasaan eksekutif negara. Sebagai pemegang rahasia negara paling krusial, ketahanan komunikasi seorang presiden adalah harga mati bagi stabilitas nasional,” tegasnya.

Baca Juga:  Ketika Dua Kursi Menjadi Pintu Pesta Rente Tiga Pejabat BGN

Ketika benteng komunikasi kepala negara berhasil dijebol secara ilegal, kata Dr. Adi, maka seluruh sistem pertahanan, keamanan, dan keputusan strategis domestik berada dalam kondisi telanjang dan rentan.

“Ini bukan lagi perkara pelanggaran hak privasi warga negara, melainkan sebuah ancaman telanjang terhadap kedaulatan dan keamanan nasional (national security),” ujarnya dengan nada tinggi.

Lebih jauh lagi, Dr. Adi mengkhawatirkan efek domino dari informasi hasil jarahan digital tersebut.

“Jika data sadapan ilegal itu telanjur digunakan untuk mendikte, mengintimidasi, atau memengaruhi keputusan presiden, maka setiap kebijakan yang lahir di bawah bayang-bayang tekanan tersebut berpotensi mengidap ‘cacat hukum laten’. Konsekuensinya fatal: keabsahan kebijakan publik bisa digugat, memicu ketidakpastian hukum, dan melumpuhkan roda pemerintahan,” jelasnya.

Oleh sebab itu, ketegasan Bareskrim menjerat para tersangka harus dilihat sebagai operasi penyelamatan konstitusi yang mendesak guna mensterilkan lembaga kepresidenan dari spionase domestik.

Riuh Suara Publik: Antara Apresiasi dan gank Solo

Dr. Adi juga menyoroti dinamika di jagat digital yang tidak bisa dibendung. Di luar koridor kaku hukum ketatanegaraan, dinamika di jagat digital justru menyajikan narasi yang jauh lebih menyengat. “Di satu sisi, publik memberikan apresiasi tinggi terhadap nyali Polri yang tidak ragu ‘memotong ekor’ dan menyeret mantan orang nomor satunya demi menjaga kehormatan kepala negara,” katanya.

Namun, sebagai penyedap narasi yang riuh di warung kopi hingga platform TikTok, suara publik tidak bisa dikekang dari analisis politik informal.

“Netizen dengan liar mengaitkan para tersangka dengan jejaring kekuatan politik lama yang sering mereka sebut sebagai ‘Gank Solo’. Bagi publik, benang merah antara rekam jejak jabatan para tersangka di pusaran kekuasaan terdahulu dengan target penyadapan hari ini menjadi bahan gunjingan yang sangat renyah,” ungkap Dr. Adi.

Sebuah realitas sosial yang tak bisa diabaikan, meskipun otoritas hukum terus mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan memercayakan pembuktian materiil di ruang sidang.

“Kini, palu keadilan berada di tangan penyidik Bareskrim. Publik akan terus memasang mata: apakah pengusutan ini berani membongkar motif terdalam di balik spionase terhadap sang presiden, ataukah sekadar berhenti pada pasal pelanggaran akses data digital,” pungkasnya. (Ugy)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tak Hanya Presiden: Listyo Sigit dan 2 Irjen Juga Sadap Tokoh Politik, Media, Ormas, Hingga Pengusaha
Penyadapan Prabowo Diduga Upaya Kudeta Antarkan Gibran Jadi RI-1 Demi Selamatkan Jokowi
Tuntutan 10 Penjara Dan Pemecatan Dinilai Janggal, Advokat Letjen Widi Prasetijono Bongkar Tujuh Kejanggalan Perkara Kebun Carui
Di Tengah Isu Penangkapan Jenderal, GNK Tegaskan Dukung Penuh Kapolri Suyudi Ario Seto Bersihkan Polri
Ketua MAKI Bongkar Dugaan Modus Nusron Wahid Hindari KPK, Siapkan Dinas ke Jepang Sebagai Alasan Mangkir
Inisiator GNK Sebut Kapolda Jateng Paling Bertanggung Jawab, Seharusnya Dicopot Duluan
Gerebek Ponpes di Luar Prosedur, Kapolres Sukoharjo Akhirnya Dicopot
Soal Pesantren Hamalatul Quran Digerebek, Ketua IPW Ingatkan Polwan dan DP3S Wajib Dilibatkan

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 05:35 WIB

Bukan Isapan Jempol, Bukti Digital Forensik Kokoh Seret Listyo Sigit Sadap Presiden Tanpa Pijakan Hukum

Rabu, 4 November 2026 - 05:13 WIB

Tak Hanya Presiden: Listyo Sigit dan 2 Irjen Juga Sadap Tokoh Politik, Media, Ormas, Hingga Pengusaha

Rabu, 4 November 2026 - 04:10 WIB

Penyadapan Prabowo Diduga Upaya Kudeta Antarkan Gibran Jadi RI-1 Demi Selamatkan Jokowi

Selasa, 3 November 2026 - 16:46 WIB

Tuntutan 10 Penjara Dan Pemecatan Dinilai Janggal, Advokat Letjen Widi Prasetijono Bongkar Tujuh Kejanggalan Perkara Kebun Carui

Selasa, 3 November 2026 - 16:35 WIB

Di Tengah Isu Penangkapan Jenderal, GNK Tegaskan Dukung Penuh Kapolri Suyudi Ario Seto Bersihkan Polri

Berita Terbaru