Mandor Baya Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

- Editor

Selasa, 19 November 2024 - 07:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mandor Baya usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Senin (18/11/2024)

Mandor Baya usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Senin (18/11/2024)

JAKARTA, Mediakarya – Ketua LSM Tri Nusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi alias Mandor Baya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, dalam rangka memberikan keterangan terkait pelaporan kasus dualisme nama Ketua KORMI Kota Bekasi.

Mandor Baya mengaku bahwa dirinya telah di-BAP selama 5 jam oleh pihak penyidik dari pukul 14.00 hingga pukul 19.00, terkait laporan dugaan tindak pidana penggunaan nama palsu yang menyeret nama Ketua KORMI Kota Bekasi Dwi Setyowati alias Wiwiek Hargono.

“Kami telah menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, dan berhasil menjawab kurang lebih 17 pertanyaan dari pihak penyidik,” ujar Mandor Baya usai menjalani pemeriksaan pada Senin (18/11/2024) malam.

Mandor Baya mengaku dirinya telah membeberkan terkait dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diserahkan kepada pihak penyidik.

Di antaranya, foto di videotron bergambar mantan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang didampingi oleh istrinya atas nama Wiwiek Hargono.

Kemudian, ia juga menyerahkan barang bukti mengenai struktur KORMI Kota Bekasi yang berhasil di screenshot masih atas nama Wiwiek Hargono.

Namun setelah berita soal dugaan penggunaan nama Ketua KORMI Kota Bekasi yang tidak sesuai dengan data kependudukan itu mencuat, kini struktur KORMI Kota Bekasi berubah nama menjadi Dwi Setyowati.

Baca Juga:  Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Klarifikasi Soal “Asam Sulfat”

“Padahal sebelumnya nama Ketua KORMI Kota Bekasi adalah Wiwiek Hargono, nama tersebut merupakan orang yang sama,” katanya.

Dalam kaitan itu, Mandor Baya juga meminta kepada pihak penyidik untuk mengusut tuntas motif di balik penggunaan nama palsu tersebut.

“Kami menduga bahwa Tri Adhianto sendiri mengetahui bahwa penggunaan nama itu tidak sesuai dengan data kependudukan. Artinya, sebagai istri pejabat publik saat itu, dia telah menyebarkan informasi bohong dan dapat dikenakan pasal 262 KUHP dengan ancaman pidana selama 6 tahun,” jelasnya.

Mandor Baya memastikan bahwa pihak penyidik segera memeriksa terlapor dan akan memanggil sejumlah saksi. Di antaranya Disdukcapil Kota Bekasi, Kemenkes, Ketua KONI Kota Bekasi dan Ketua Kormi Jabar.

Sebab Kormi Kota Bekasi ini sebagai salah satu organisasi yang penerima dana hibah baik dari Kemenkes, APBD Kota Bekasi dan APBD provinsi Jawa Barat.

“Tidak menutup kemungkinan penyidik akan menyelidiki aliran dana kepada rekening tertentu, yang jelas itu sudah ranah penyidik,” pungkasnya.**

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Lusia Carmenita Rosalia Lamba Sabet Mahkota Putri Pariwisata Indonesia 2026
Kerja Bakti Bersih Sampah Kali Baru, Walikota Munjirin Bakal OTT Warga yang Buang Sampah ke Kali
Korban Jadi Tersangka, LBH TOHO-TNR Ancam Praperadilan-kan Polres Nias Selatan
Pramono Anung Berpotensi Jadi Kuda Hitam Pada Pilres Mendatang
Kodam Jaya Kerahkan Prajurit Bantu Polri Jaga Keamanan Aksi di DPR/MPR
Olahraga Bersama di GBK, Menkopolkam Pastikan Aspirasi Masyarakat Tetap Dikawal
The Plaza Millennium Medan Gelar Millennium Green Community 2026, Dorong Kepedulian Lingkungan
Basarnas Evakuasi Dua Korban Kritis Pascagempa NTT dari Manggarai Timur

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:54 WIB

Lusia Carmenita Rosalia Lamba Sabet Mahkota Putri Pariwisata Indonesia 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Kerja Bakti Bersih Sampah Kali Baru, Walikota Munjirin Bakal OTT Warga yang Buang Sampah ke Kali

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:12 WIB

Korban Jadi Tersangka, LBH TOHO-TNR Ancam Praperadilan-kan Polres Nias Selatan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Pramono Anung Berpotensi Jadi Kuda Hitam Pada Pilres Mendatang

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Kodam Jaya Kerahkan Prajurit Bantu Polri Jaga Keamanan Aksi di DPR/MPR

Berita Terbaru

Logo NU (Ist)

Politik

Ormas NU Magnet Elit Politik dan Penguasa

Minggu, 30 Agu 2026 - 07:21 WIB

Opini

Saat Ketua DPR Tak Tandatangani Surat Janji

Sabtu, 29 Agu 2026 - 20:27 WIB