Mantan Kabid Pasar Disdagperin Kota Bekasi Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Kejari

- Editor

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kabid Pasar Disdagperin Kota Bekasi, JAS saat digiring petugas kejaksaan

Mantan Kabid Pasar Disdagperin Kota Bekasi, JAS saat digiring petugas kejaksaan

KOTA BEKASI, Mediakarya – Kasus dugaan pungli Mandi Cuci, Kakus (MCK) di area Pasar Bantargebang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi telah menetapkan Juhasan sebagai tersangka, Rabu 15 Juli 2026.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi saat ini adalah Ryan Anugrah, mengatakan bahwa Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi telah menetapkan Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprin) Kota Bekasi berinisial JAS sebagai tersangka.

Tersangka JAS langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan dengan menggunakan kendaraan tahanan milik Kejakasaan Negeri Kota Bekasi.

“Proses penahanan yang dilakukan oleh penyidik berkepentingan untuk bagiamana nantinya berkas perkara ini disusun sesuai dengan hukum acara pidana. Jadi nantinya proses ini akan lebih fokus dan lebih bertitik berat bagaimana nantinya berkas perkara ini layak dilimpahkan ke pengadilan,” kata Ryan kepada media.

Mantan Kepala Bidang Pasar ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar kepada pengelolaan MCK di pasar Bantargebang.

Berdasarkan bukti yang telah diperoleh oleh penyidik, alat bukti bahwa telah ada permintaan uang sejumlah uang dengan total Rp80 juta rupiah pada seseorang berinisial H dalam rangka alih nama pengelolaan MCK di pasar Bantargebang.

Ryan mengungkap bahwa permintaan uang tersebut dilakukan sebanyak 3 tahap, dua kali dengan cara transfer ke nomor rekening, dan satu kali dilakukan secara tunai.

Dalam perkara ini tim penyidikan tindak pidana khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi yang terdiri dari unsur dinas, kemudian ada juga pengelola, pengelola pasar yang swasta dan pihak-pihak terkait lainnya dalam pengelolaan MCK di pasar Bantargebang.

Penyidik juga telah menyita beberapa barang bukti diantaranya dokumen, 2 unit Handphone dan 1 unit Komputer.

Terhadap tersangka dimaksud tadi dikenakan pasal 12 huruf e Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang 31 tahun 1999.

Baca Juga:  Jajaki Koalisi Dengan Sejumlah Partai, Herkos Mengaku Siap 1000 Persen Maju Pilkada Kota Bekasi

Lebih lanjut Ryan juga menerangkan bahwa dalam perkara ini, selaij telah melakukan pemeriksaan 22 orang saksi, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

“Penyidikan masih berjalan, tentunya penyidik disini mengumpulkan bukti-bukti yang ada. Dalam rangkaian peristiwa ini, apabila menang ditemukan adanya pihak-pihak lain yang ternyata menerima sesuatu, atau yang berkaitan dengan kasus ini tentunya pasti akan kami tindak lanjuti,” ungkap Ryan

Sementara itu, kuasa hukum JAS, Bambang Sunaryo mengungkap bahwa kliennya disangkakan dengan dugaan pungli dengan total Rp80 juta, namun ia mengungkap bahwa uang tersebut diduga diminta oleh sejumlah pejabat di lingkungan Disdagperin.

“Menurut penyidik kejaksaan pungli 80 juta 80 juta itu untuk apa untuk bangun TPS untuk membangun jalan, kepala dinas 5 juta, sekdis minta 15 juta terus saudara F 10 juta,” kata Bambang.

Proyek revitalisasi senilai Rp42 miliar lebih ini berjalan tidak sesuai dengan rencana. Kerugian Rp80 juga tersebut menurut Bambang, telah dikembalikan oleh kliennya, dan ia merasa uang tersebut juga digunakan untuk membangun fasilitas pasar Bantargebang.

“Klien kami ini mengambil inisiatif untuk membangun TPS, merapikan WC dan menambal jalan yang becek, itu uang pun sudah dikembalikan, kerugian 80 juta ditanggung sudah dikembalikan tapi hari ini klien kami dipanggil sebagai saksi langsung ditetapkan tersangka langsung ditahan,” kata dia.

Bambang meminta kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk juga menetapkan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi serta Sekretaris Dinas untuk juga di tahan karena telah menerima aliran dana tersebut. (Red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Patriot Merdeka Cup Sajikan Padel Meriahkan HUT RI
OT Group Instruksikan Semua Unitnya Gelar Peringatan HUT RI, Tanamkan Jiwa Nasionalisme
Hadiri Pembukaan Patriot Merdeka Cup, Ini Pesan Ketua Kadin Kota Bekasi
Dinilai Rendahkan Profesi Wartawan, Ketua Dewan Pers Kecam Pernyataan Oknum Politisi Demokrat
Kawal PKS Pengelolaan TPST Bantargebang, IPPS Bakal Kolaborasi dengan Sejumlah Organisasi Nirlaba Nasional
Prajurit Kodam Jaya Bersihkan Kawasan Monas Usai Amankan Perayaan HUT RI ke-81
Renungan Kemerdekaan: Masa Depan Demokrasi dan Hukum
Gelorakan Semangat Kemerdekaan, Polres Nisel Gandeng LSM dan Mahasiswa Hijaukan Jalanan dengan Merah Putih

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:13 WIB

Patriot Merdeka Cup Sajikan Padel Meriahkan HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:34 WIB

OT Group Instruksikan Semua Unitnya Gelar Peringatan HUT RI, Tanamkan Jiwa Nasionalisme

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Hadiri Pembukaan Patriot Merdeka Cup, Ini Pesan Ketua Kadin Kota Bekasi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Dinilai Rendahkan Profesi Wartawan, Ketua Dewan Pers Kecam Pernyataan Oknum Politisi Demokrat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kawal PKS Pengelolaan TPST Bantargebang, IPPS Bakal Kolaborasi dengan Sejumlah Organisasi Nirlaba Nasional

Berita Terbaru

Daerah

Patriot Merdeka Cup Sajikan Padel Meriahkan HUT RI

Selasa, 18 Agu 2026 - 19:13 WIB