MBG Rawan Penipuan, Oknum Dokter di Sukabumi Diduga Tipu IRT Rp500 Juta Ivestasi Food Tray

MBG
Ilustrasi food tray MBG. (Foto: Ist)

Atas perbuatannya, SA terancam dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, jo Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Kapolsek Gunungpuyuh mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi atau kerja sama usaha yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan tinggi. Pastikan setiap kerja sama dilakukan secara jelas, transparan, dan memiliki dasar hukum yang sah,” pungkasnya. (eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.morulaivf.co.id/wp-content/uploads/mahjong/
https://portobellowest.com/about/
https://renearchitects.com/contact/
https://associationofblacksociologists.org/disclaimer/
https://maximilianscatering.com/gallery/