Mendagri Didesak Tertibkan Ormas Kerap Bikin Rusuh

- Editor

Senin, 22 November 2021 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Junimart Girsang

Junimart Girsang

JAKARTA, Mediakarya – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), segera menertibkan sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) yang kerap terlibat bentrokan.

Pernyataan politisi PDI-P itu menanggapi pemberitaan terkait dengan pecahnya bentrokan antar Ormas di Ciledug, Kabupaten Tangerang yang diduga akibat rebutan penguasaan lahan.

Menurutnya, tujuan dari pendirian sebuah Ormas adalah untuk membantu Pemerintah dalam menjaga ketertiban umum.

“Pemberian izin sebagai legalitas dari Kemendagri atau Kemenkumham tentu dengan AD/ART masing-masing organisasi yang dalam salah satu pasalnya dipastikan berasaskan Pancasila dan UUD 1945. Termasuk tujuannya membantu pemerintah dengan tanpa syarat menjaga ketertiban umum,” kata Junimart dalam keterangannya, Senn (22/11/2021).

Menurutnya, ketika didapati ada ormas yang dianggap justru telah meresahkan, pemerintah berkewajiban untuk hadir sesuai dengan kewenangannya. Kewenangan tersebut baik itu untuk pembinaan maupun penertiban.

“Dengan dasar pendirian di atas ternyata kemudian organisasi tersebut justru meresahkan masyarakat, maka Kemendagri harus proaktif memanggil pengurus dari ormas tersebut,” lanjutnya.

Menurut dia, pencabutan izin atas Ormas tersebut dinilai tepat sebagai solusi yang wajar dilakukan oleh Kemendagri.  Terlebih jika memang Ormas tersebut sudah diberi peringatan, namun masih tetap menciptakan keresahan di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Sri Mulyani Susun APBN Ramah Lingkungan untuk Bantu Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca

“Apabila masih tetap menimbulkan keresahan di masyarakat, baik itu pungli maupun bentrokan antar ormas. Tentu Kemendagri bisa mencabut izin dari ormas itu atau tidak memperpanjang perizinannya,” terang Junimart.

Dirinya pun memastikan, tidak satupun ormas yang meresahkan boleh dibiarkan merajalela di Indonesia. Kondisi Pandemi Covid-19 seperti saat ini, seyogyanya seluruh elemen masyarakat termasuk ormas turut membantu Pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

“Ini sudah pernah dilakukan oleh Kemendagri dengan tidak memperpanjang izin ormas FPI, dan lain-lain. Pemerintah harus tegas apalagi di masa pandemi ini kita fokus terhadap pencegahan, penyebaran virus Covid-19 dan pemulihan ekonomi,” ujarnya.

Politisi asal Sumatera Utara itu menyatakan terkait penertiban Ormas yang menjadi kewenangan penuh dari Pemerintah. Juga dapat dilakukan melalui rekomendasi dari Polri, dengan alasan keberadaan dari ormas terus dinilai telah melanggar keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Ya, pemerintah berpegang kepada AD/ART-nya. Bahkan Polri juga bisa merekomendasikan kepada Kemendagri untuk membubarkan ormas yang beberapa kali bikin keonaran, meresahkan tersebut karena menyangkut kamtibmas,” ungkapnya. (dji)

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Berseloroh Eksploitasi Tubuh Perempuan, KDM Dituding Pejabat Krisis Moral dan Miskin Adab
Anggota DPR Dilarang Gunakan Plat Nomor Khusus di Luar Waktu Dinas
Kejahatan Perbankan Didorong Masuk RUU Perampasan Aset, Pengamat: Bukti 13 Jenis Pidana Belum Cukup
Muktamar Ke-35 NU: Antara Kehormatan Negara, Peran Tokoh dan Ujian Integritas
KDM Akan Cairkan Santunan Korban SPBE Cimuning Pekan Depan
Hari Pelanggan Nasional 2026, Alfaland Group Perkuat Komitmen Pelayanan
Jejak Kuota Haji 2024: Dari Arab Saudi Hingga Persidangan di Jakarta
Disidak DPRD Kota Bekasi, PTMP Kebut Fasilitas Pasar Baru,

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 19:12 WIB

Berseloroh Eksploitasi Tubuh Perempuan, KDM Dituding Pejabat Krisis Moral dan Miskin Adab

Sabtu, 5 September 2026 - 16:44 WIB

Anggota DPR Dilarang Gunakan Plat Nomor Khusus di Luar Waktu Dinas

Sabtu, 5 September 2026 - 15:35 WIB

Kejahatan Perbankan Didorong Masuk RUU Perampasan Aset, Pengamat: Bukti 13 Jenis Pidana Belum Cukup

Sabtu, 5 September 2026 - 10:26 WIB

KDM Akan Cairkan Santunan Korban SPBE Cimuning Pekan Depan

Jumat, 4 September 2026 - 17:45 WIB

Hari Pelanggan Nasional 2026, Alfaland Group Perkuat Komitmen Pelayanan

Berita Terbaru