Menparekraf Sampaikan Syarat Wisman Wisata ke Bali

- Penulis

Senin, 11 Oktober 2021 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyampaikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi wisatawan mancanegara (wisman) untuk berwisata ke Bali dalam rangka pelaksanaan uji coba ke daerah tersebut pada 14 Oktober 2021.

“Mulai dari mendapatkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan yang berlaku, hasil negatif COVID-19 melalui tes RT-PCR (Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction) yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan,” ujar dia dalam Weekly Press Briefing, Jakarta, Senin.

Dikabarkan dari antara, selanjutnya ialah wisman wajib memiliki bukti vaksinasi lengkap dengan dosis ke-2, berada di negara berada di negara dengan kategori low-risk, asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100 ribu dolar AS, lalu mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

Saat persyaratan kedatangan (on arrival requirement), wisman disebut juga harus mengisi E-Hac (formulir yang wajib diisi oleh penumpang transportasi udara untuk mencegah penyebaran COVID-19) via aplikasi PeduliLindungi, kemudian melaksanakan tes RT-PCR sesampainya di tempat kedatangan.

Jika hasil negatif, lanjut Sandiaga, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina sesuai ketentuan.

Adapun jika hasil positif dan tanpa gejala, maka pelaku perjalanan melakukan isolasi di akomodasi masing-masing. Jika hasil positif dan bergejala, maka pelaku perjalanan melakukan karantina di fasilitas kesehatan terdekat dari akomodasi.

Baca Juga:  BULOG dan Patriot UI Morotai Potong Rantai Distribusi dengan Koperasi Desa Terintegrasi di Merauke

Selain itu, dikatakan pelaku perjalanan yang positif dapat melakukan tes PCR kembali pada hari ke-5.

Apabila, negatif dapat melakukan aktivitas di luar ruangan (karantina periode adaptasi). Seandainya positif, maka perlu mengulang siklus karantina.

“Usulan karantina dipersingkat menjadi 4-5 hari, namun belum final decision (keputusan final). Pertimbangan utama pemangkasan durasi karantina adalah hitungan inkubasi. Catatan terbaru yang saya peroleh, masa rata-rata inkubasi COVID-19 adalah 3,7 sampai 3,8 hari,” ucapnya.

Sandiaga menerangkan bahwa Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan telah memberikan arahan terkait negara yang dipertimbangkan masuk ke dalam seleksi akhir diizinkan ke Bali. Yaitu Republik Rakyat Tiongkok, Korea Selatan, Jepang, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, dan Selandia Baru.

“Kami menyampaikan beberapa usulan negara-negara lain yang juga bisa disasar seiring dengan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan,” jelas Menparekraf.

Selain Bali, hingga saat ini menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34/2021 belum diperbolehkan kunjungan untuk tujuan wisata. Sampai saat ini, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara dan Bandara Soekarno Hatta di Jakara terbuka hanya bagi pelaku perjalanan internasional dengan tujuan bisnis esensial.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Dari Habibie hingga Prabowo, Nannie Hadi Tjahjanto Wujudkan Pendidikan Berkualitas di SMA Pradita Dirgantara
Kapolri Diminta Evaluasi Kinerja Kapolda Riau, Dugaan Praktik Judi di Pekanbaru Disebut Masih Marak
BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini
Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi
Jelang Musda Golkar Kota Bekasi, Monel: Setiap Kader Miliki Kesempatan Sama untuk Mengabdi
Kasus Blueray Bea Cukai: IAW Soroti 20 Forwarder yang Belum Naik Penyidikan
Kukuhkan Fondasi Indonesia Emas 2045, Haidar Alwi: Polri Semakin Profesional, dan Dipercaya Rakyat
Tanggapi Pernyataan Mantan Ketua BEM UGM, Idrus Marham “Dirujak” Netizen
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terbaru

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:00 WIB

Dari Habibie hingga Prabowo, Nannie Hadi Tjahjanto Wujudkan Pendidikan Berkualitas di SMA Pradita Dirgantara

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:37 WIB

Kapolri Diminta Evaluasi Kinerja Kapolda Riau, Dugaan Praktik Judi di Pekanbaru Disebut Masih Marak

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:48 WIB

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:43 WIB

Jelang Musda Golkar Kota Bekasi, Monel: Setiap Kader Miliki Kesempatan Sama untuk Mengabdi

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:51 WIB

Kasus Blueray Bea Cukai: IAW Soroti 20 Forwarder yang Belum Naik Penyidikan

Berita Terbaru

Ketua komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike alias Mbak Yuke. (Foto: dri)

DKI

Jelang 5 Abad Jakarta, Mbak Yuke Berharap Masyarakat Tetap Optimis Hadapi Tantangan

Kamis, 18 Jun 2026 - 17:27 WIB

Nannie Hadi Tjahjanto saat meletakkan batu pertama pembangunan SMA Pradita Dirgantara. (Foto: ist)

Departemen

Dari Habibie hingga Prabowo, Nannie Hadi Tjahjanto Wujudkan Pendidikan Berkualitas di SMA Pradita Dirgantara

Kamis, 18 Jun 2026 - 15:00 WIB

Polda Riau. (Foto: Ist

Daerah

Kapolri Diminta Evaluasi Kinerja Kapolda Riau, Dugaan Praktik Judi di Pekanbaru Disebut Masih Marak

Kamis, 18 Jun 2026 - 14:37 WIB

Dok. Karang Taruna Kota Bekasi

Daerah

H. Darkam Resmi Jadi Kandidat Tunggal Calon Ketua Karang Taruna Kota Bekasi

Rabu, 17 Jun 2026 - 19:27 WIB

Kapolres Nias Selatan saat menerima KORMI

Daerah

Kapolres Nias Selatan Dukung Penuh Pelaksanaan Muskab I KORMI

Rabu, 17 Jun 2026 - 19:01 WIB