Saipul Jamil dinyatakan bebas dari masa hukuman pada 2 September 2021. Sang pedangdut mendapat remisi 30 bulan karena berkelakuan baik selama menghuni Lapas Cipinang, Jakarta.
Saipul Jamil divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur pada 2016. Kondisi diperparah dengan kasus penyuapan terhadap perangkat pengadilan, yang membuat Saipul Jamil dijatuhi tambahan 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.