JAKARTA, Mediakarya – Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Prof. Saiful Mujani, menanggapi wacana DPR RI yang mengesahkan Undang-Undang Pemilu bahwa calon presiden harus dicalonkan minimal oleh 2 partai fraksi di DPR.
Jika aturan itu benar-benar disahkan, kata Saiful, peta koalisi Pilpres 2029 akan mengerucut dan pasangan capres maksimal hanya 3 pasangan.
“Jika benar DPR RI mengesahkan Undang-undang Pemilu bahwa presiden harus dicalonkan minimal oleh 2 partai fraksi di DPR yang sekarang, maka pasangan capres maksimal 4 partai,” ujar Saiful Mujani ujar Saiful dilansir dari X pribadinya, Senin (19/10/2026).
Menurutnya, dengan ketentuan tersebut, Gerindra, Golkar, PKB, dan PAN diprediksi bakal menyalonkan Prabowo Subianto, sehingga pasangan maksimal hanya akan 3.
“Maka Gerindra, Golkar, PKB dan PAN diperkirakan bakal menyalonkan Prabowo, maka pasangan maksimal hanya akan 3,” katanya.
Saiful memetakan, PDIP mungkin terpaksa berkoalisi dengan Nasdem, karena dengan Demokrat dan PKS hampir tidak mungkin. Sementara Demokrat berpotensi koalisi dengan PKS. Skenario ini bisa menghasilkan 3 calon pasangan.
“PDIP mungkin terpaksa koalisi dengan Nasdem karena dengan Demokrat dan PKS hampir tidak mungkin. Lalu Demokrat koalisi dengan PKS. Ini bisa 3 calon,” ungkapnya.
Namun, jika PDIP tidak mau dengan Nasdem, ada kemungkinan partai banteng bergabung dengan Gerindra dengan posisi wakil presiden dari PDIP.
“Namun jika PDIP tidak mau dengan Nasdem, mungkin bergabung dengan Gerindra dan wakil dari PDIP,” jelasnya.
Saiful juga melihat peluang Nasdem bergabung dengan Demokrat dan PKS masih terbuka asal peluang menang cukup besar.
“Apakah Nasdem akan gabung Demokrat dan PKS mungkin, asal peluang menang cukup terbuka. Jika ini yang terjadi maka calon pasangan hanya 2, yakni Prabowo-Puan/Pramono vs AHY-Anies/tokoh independen, atau Anies-AHY,” beber Saiful.
Meski demikian, Saiful berharap DPR RI segera memutuskan UU Pemilu tersebut agar ada waktu untuk koreksi di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Undang-Undang yang lebih inklusif.
“Tapi saya berharap DPR RI segera putuskan UU Pemilu itu biar ada waktu untuk koreksi di MK dengan Undang-undang yang lebih inklusif untuk rekrut calon-calon lebih baik dengan UU yang membolehkan tiap partai mencalonkan pasangan sehingga calon menjadi lebih banyak,” tegasnya.
Menurut Guru Besar Ilmu Politik itu, jika setiap partai diperbolehkan mencalonkan pasangan sendiri, maka kandidat akan lebih banyak dan aspirasi rakyat bisa terakomodir.
“PDIP, Demokrat, Nasdem bisa memiliki calon sendiri. Mungkin KDM bisa ditampung sesuai dengan kehendak mayoritas rakyat bila Gerindra tetap memaksakan Prabowo. Ini agenda politik utama 2 tahun ke depan, suka ataupun tidak,” pungkasnya. (Ugy)










