Hal itu, kata dia, dilakukan dalam rangka memperoleh data dan informasi pelayanan haji sejak mulai pendaftaran atau pelunasan, kegiatan manasik haji, pemondokan di asrama haji, proses keberangkatan di bandara embarkasi, proses haji di Tanah Suci, hingga kepulangan (debarkasi) jamaah ke Tanah Air.
Di sisi lain, Indraza mendorong Program Haji Ramah Lansia yang diinisiasi pemerintah. Dia berharap program tersebut dapat betul-betul memfasilitasi para jamaah lansia untuk beribadah dengan tenang, aman, dan nyaman.
“Kesiapan sarana dan prasarana yang memadai serta kompetensi sumber daya manusia sebagai pendamping para jemaah lansia harus dapat dipastikan,” kata Indraza.
Indraza menyoroti pelayanan satu atap di asrama haji embarkasi maupun asrama haji antara keberangkatan dan pemulangan. Dia mengingatkan terkait kesiapan sarana dan prasarana, SDM, serta fasilitas penunjang lainnya, mengingat kondisi di setiap asrama haji berbeda-beda.
“Diharapkan layanan satu atap dapat diterapkan secara baik di seluruh asrama haji dengan memperhatikan kebutuhan lansia dan disabilitas,” kata Indraza.
Adapun sistem pelayanan satu atap tersebut, terang Indraza, mulai diterapkan Kementerian Agama dengan petunjuk pelaksanaan yang diatur dalam Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 185 Tahun 2023.