Di sisi lain negara juga memiliki badan supervisi yaitu KPK yang diharapkan mampu memberikan sebuah konsep
pencegahan berikut dengan metode dan programnya, sehingga mampu menjadi penghubung yang sinergis dan strategis kepada seluruh institusi yang terkait dalam proses pencegahan tindak pidana.
Oleh karenanya, dengan terselenggarakannya FGD ini diharapkan dapat membantu menciptakan sebuah konsep dan metode yang nantinya menjadi sebuah rekomendasi terhadap seluruh instansi dan institusi di seluruh Indonesia.
“Sehingga diharapkan dapat melahirkan surat keputusan bersama (SKB) dari Kejaksaan, Kepolisan, dan KPK yang diimplementasikan dalam sebuah standar operasional prosedur (SOP) pencegahan terhadap penanganan tindak pidana di Indonesia,” pungkasnya.
Sementara itu, Deputi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo yang hadir sebagai keynote speaker, sangat mengapresiasi acara FGD yang selenggarakan oleh LPKAN Indonesia dan LKHAI.
Menurut Sugeng, kegiatan FGD ini merupakan bukti kepedulian organisasi masyarakat terhadap penegakkan hukum untuk membuat sistem lebih lagi dalam mengatasi korupsi yang ada di Indonesia.
Sugeng mengatakan, berbicara masalah korupsi di Indonesia harus diurai dari hulu hingga hilir. Dalam hal pencegahan ada di hulu, sementara dalam proses penindakan ada di hilir.