Pakar Komunikasi Kritisi Kesenjangan Alokasi Anggaran Media di Pemkot dan DPRD Kota Bekasi

- Editor

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plaza Pemkot Bekasi (Foto: Ist)

Plaza Pemkot Bekasi (Foto: Ist)

KOTA BEKASI, Mediakarya – Pakar komunikasi dan kebijakan publik Dr Adi Suparto, menyoroti dugaan kesenjangan alokasi anggaran media di pemerintahan maupun DPRD Kota Bekasi yang dinilai terjadi diskriminasi. Dana rakyat itu seharusnya dimanfaatkan agar kebijakan dan program pembangunan dapat diketahui seluas-luasnya oleh publik, namun dalam kenyataan berjalan lain.

Pemerintah daerah dan DPRD seolah menetapkan satu pintu masuk utama, yakni hanya media yang sudah terdaftar dan diverifikasi oleh Dewan Pers yang boleh menjalin kerja sama serta mendapatkan bagian anggaran publikasi.

“Tidak dipungkiri, diskriminasi dalam distribusi anggaran media di sejumlah daerah kerap terjadi, baik dalam bentuk alokasi belanja iklan pemerintah, hibah, maupun subsidi. Praktik ini biasanya terlihat dari monopoli anggaran oleh kelompok media besar (konglomerasi), politisasi alokasi berdasarkan kedekatan politik, hingga maraknya belanja ke influencer dan perusahaan media arus utama (mainstream),” ujar Adi kepada Mediakarya, di Jakarta Rabu (1/7/2026).

Adi menilai anggaran untuk kehumasan dan publikasi di pemerintahan Kota Bekasi yang mencapai miliaran rupiah itu pengelolaannya tidak terbuka. Sementara, bagi media menegah, jika ingin terdaftar sebagai mitra dan mendapatkan jatah iklan, muncul syarat tak tertulis namun wajib dipenuhi dengan istilah “cashback”.

Adi mengatakan, jika ditinjau berdasarkan Undang‑Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, syarat sah berdirinya perusahaan pers cukup dengan berbadan hukum yang tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Adapun verifikasi Dewan Pers lebih berfungsi sebagai upaya peningkatan standar dan kualitas, bukan syarat mutlak keberadaan maupun hak bermitra.

Banyak media lokal yang sebenarnya sudah berbadan hukum sah, namun belum selesai seluruh proses administrasi atau dinyatakan belum lengkap saat mengajukan verifikasi. “Penolakan itu seharusnya menjadi catatan perbaikan saja, bukan berarti menjadikan mereka tertutup haknya sepenuhnya. Tetapi dalam praktik, syarat itu berubah menjadi satu-satunya kunci. Akibatnya, ruang gerak media media kecil maupun baru yang sedang tumbuh menjadi sempit,” ungkap Adi.

Ketika Pintu Resmi Tertutup, Maka Terbukalah Jalan Lain

Bagi media yang belum masuk daftar resmi akhirnya mencari celah melalui kedekatan pribadi atau kenalan di lingkungan kehumasan. Di sinilah mulai muncul praktik‑praktik yang disamarkan dengan berbagai istilah halus. Sering terdengar sebutan “bagian koordinasi”, “biaya penunjang”, atau sekadar dikatakan sebagai uang yang dikembalikan padahal intinya sama, pemotongan nilai kontrak yang jumlahnya bisa mencapai separuh dari nilai aslinya.

Menurutnya kasus yang terungkap di Pemkot Bekasi menjadi gambaran nyata dan jelas bagaimana alur ini berjalan. Secara hukum, hal ini jelas melanggar ketentuan pokok. Menurut Undang‑Undang Keuangan Negara, setiap rupiah dari anggaran publik harus dibelanjakan dan diserahkan secara utuh sesuai perjanjian, tanpa pemotongan tersembunyi.

Lebih tegas lagi, tindakan memberi maupun menerima uang tambahan atau mengalihkan dana tersebut masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 beserta perubahannya. Di samping itu, aturan pelaksanaan dari Kementerian Dalam Negeri juga melarang keras syarat‑syarat tambahan yang tidak tertulis dalam kontrak.

Baca Juga:  Achmad Baidowi Salurkan 10.000 Mushaf Al-Qur'an di Daerah Pedalaman 

“Dampaknya tidak hanya berhenti pada kerugian keuangan negara. Lebih jauh lagi, praktik ini melukai sendi‑sendi profesi pers itu sendiri. Hubungan kerja sama yang seharusnya setara berubah menjadi ikatan ketergantungan. Media yang terlibat menjadi terikat kehendak, sulit berdiri bebas dan mandiri. Batas antara informasi jurnalistik dan iklan resmi perlahan kabur. Fungsi pers sebagai pengawas sosial yang dijamin konstitusi justru melemah hingga lumpuh,” kata Adi.

Pola serupa juga mengubah makna verifikasi Dewan Pers. Awalnya bertujuan meningkatkan kualitas profesi, namun kini terkesan berubah menjadi alat penyaring kekuasaan. Muncul dua golongan media: yang berada di lingkaran resmi dan yang berjalan di jalur tak resmi. Persaingan tidak lagi didasarkan pada kualitas berita, melainkan akses dan hubungan.

Untuk itu, guna menghentikan rantai penyimpangan ini, perubahan harus dilakukan mulai dari akarnya. Pertama, perlu memperjelas kembali aturan bahwa berbadan hukum sah adalah syarat dasar, sedangkan verifikasi merupakan standar tambahan saja bukan satu‑satunya pintu tertutup.

Kedua, syarat mitra kerja sama harus terbuka, terukur, dan jelas: memiliki struktur redaksi yang terpisah dari kepentingan usaha, beroperasi di kantor tetap, serta menjunjung kode etik pers. Ketiga, seluruh proses mulai dari pemilihan mitra, nilai kontrak hingga bukti pembayaran dan penayangan harus dipublikasikan agar dapat diawasi. Pembayaran hanya boleh dialirkan ke rekening resmi badan hukum, tanpa potongan atau tuntutan pengembalian apa pun.

“Dan terakhir, setiap penyimpangan seperti yang terjadi di Bekasi perlu ditindaklanjuti secara tuntas. Penelusuran aliran dana lewat pihak ketiga maupun kerabat pejabat harus dijalankan hingga ke akar-akarnya,” pungkas Adi.

LPKAN Segera Laporkan ke Penegak Hukum

Sementara itu, Sekjen Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Abdul Rasyid mengaku bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti pelanggaran terkait dengan pengalokasian sejumlah anggaran yang diduga tak lazim yang terjadi di Pemkot Bekasi.

Bahkan dalam waktu dekat LPKAN akan berkoordinasi dengan Kejati Jabar dan Kortas Tipidkor Polri guna mengungkap sejumlah pelanggaran dalam penggunaan APBD di Kota Bekasi yang diduga dimonopoli oleh kelompok tertentu.

“Terkait anggaran dana kehumasan, baik di Pemkot maupun DPRD menjadi salah satu catatan kami. Meski nilainya tergolong kecil, tapi itu bagian dari penyimpangan yang akan kami laporkan ke Kejati dan Kortas Tipidkor,” ungkap Rasyid.

Rasyid menyebut, alasan melaporkan ke Kejati maupun Kortas Tidpikor lantaran LPKAN telah membangun akses di dua institusi itu lebih intens. Sehingga diharapkan ketika ada laporan agar segera diproses.

“Selain kasus anggaran kehumasan, ada beberapa kasus yang menjadi perhatian kami, di antaranya soal dugaan jual beli jabatan dan monopoli dalam lelang proyek di Kota Bekasi. Kami sudah siapkan surat laporan beserta barang bukti dan alat pendukung lainnya,” tegas Rasyid. (Fal)

 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

4 Tips Presentasi Menarik untuk Gaet Banyak Klien di Era 360 Marketing
IPPS Indonesia: Masyarakat Jabar Butuh Lapangan Kerja Bukan Kepala Daerah Penuh Citra
Resah Asap Pabrik, Warga Burangkeng Geruduk CV Energi Bio Pelangi
Penyaluran Bansos Dikeluhkan, SGY Minta Pemerintah Tak Kaku Gunakan Desil
Dinilai Sosok Humanis, Etos Indonesia Dukung Komjen Asep Edi Suheri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
BPA pada Air Minum Dalam Kemasan Aman? Begini Tanggapan Ketua BPKN RI
Malam Anugerah MHT–PWI Jaya Diundur, Beri Ruang Persiapan Lebih Matang
Komjen Asep Edi Suheri Dinilai Figur Tepat untuk Gantikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:13 WIB

4 Tips Presentasi Menarik untuk Gaet Banyak Klien di Era 360 Marketing

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Resah Asap Pabrik, Warga Burangkeng Geruduk CV Energi Bio Pelangi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Penyaluran Bansos Dikeluhkan, SGY Minta Pemerintah Tak Kaku Gunakan Desil

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Dinilai Sosok Humanis, Etos Indonesia Dukung Komjen Asep Edi Suheri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:33 WIB

BPA pada Air Minum Dalam Kemasan Aman? Begini Tanggapan Ketua BPKN RI

Berita Terbaru