Pegawai KPK yang Dipecat tak Perlu Tangisi Sikap Diam Jokowi

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyampaikan sikap Presiden Jokowi terkait polemik pemberhentian pegawai KPK yang diketahui tak lulus TWK. Ia mengatakan, Presiden menghormati kesopanan dalam ketatanegaraan dan juga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta Mahkamah Agung (MA) terkait masalah ini.

“Presiden juga sudah menyampaikan kepada media massa bahwa beliau ingin menghormati kesopanan di dalam ketatanegaraan. Jadi beliau menghormati apa yang sudah diputuskan oleh MK dan apa yang diputuskan oleh MA tentang persoalan yang terjadi di KPK,” jelas Fadjroel di Komplek Istana Presiden, Jakarta, Selasa (28/9).

Menurut Fadjroel, Presiden mengetahui betul bahwa KPK merupakan lembaga independen. Meskipun KPK berada di dalam rumpun eksekutif seperti halnya Komnas HAM dan KPU, KPK merupakan lembaga otonom yang berhak melaksanakan aktivitas sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh Undang-Undang.

“Walaupun dia dalam rumpun eksekutif tapi seperti lembaga-lembaga yang lain misalnya seperti Komnas HAM, KPU itu dalam rumpun eksekutif, tapi mereka lembaga otonom dan berhak melaksanakan aktivitas sesuai dengan wewenang mereka yang diberikan oleh UU,” ucapnya.

Terkait aksi demonstrasi oleh Aliansi BEM seluruh Indonesia yang mendesak Presiden agar mengambil sikap dalam polemik pemecatan anggota KPK, Fadjroel pun mengapresiasinya.

Menurut dia, kritik tetap diperlukan dalam demokrasi di Indonesia. Namun demikian, lanjutnya, kritik yang disampaikan haruslah mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita tentu bersyukur ya bahwa kritik itu tetap tumbuh di dalam masyarakat Indonesia karena Presiden Joko Widodo mengatakan tanpa kritik maka demokrasi kita tidak akan bisa berkembang,” ungkap Fadjroel.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, meminta agar pegawai KPK yang dinyatakan tak lulus TWK, tetap diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN), dan ditempatkan di Bareskrim Mabes Polri. Sigit mengatakan, para pegawai dan penyidik yang terancam dipecat dari KPK tersebut, memiliki pengalaman yang dibutuhkan Polri untuk memperkuat divisi penanganan korupsi.

Sigit mengatakan, dirinya sudah meminta resmi rencana peralihan tugas kerja 56 pegawai KPK tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Sigit, Presiden Jokowi, pun mengiyakan.

“Pada Prinsipnya, beliau (Presiden Jokowi) setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk bisa menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) Polri,” terang Sigit, saat jumpa pers daring dari Papua, Selasa (28/9).(qq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *