Pegawai KPK yang Dipecat tak Perlu Tangisi Sikap Diam Jokowi

JAKARTA, Mediakarya – Pada Kamis (30/9), karier puluhan pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) akan resmi berakhir setelah dipecat oleh pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai satu-satunya orang yang bisa membatalkan keputusan pemecatan itu pun sepertinya akan tetap bergeming.

Pegawai KPK yang dipecat sebenarnya masih berharap keajaiban sikap dari Jokowi. Apalagi pada Mei lalu, Jokowi telah meminta TWK tidak dijadikan dasar pemecatan pegawai di KPK.

“Saat ini kami dalam posisi masih berharap pada putusan Presiden walaupun tentu kami enggak memaksa presiden,” kata Pegawai KPK nonaktif, Hotman Tambunan di Jakarta, Selasa (28/9).

Dikutip dari republika, Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK itu mengaku akan tetap mengajukan upaya hukum kalaupun presiden Jokowi memilih tidak merespon polemik yang terjadi. Kendati, dia masih berharap Presiden Jokowi mengambil alih penyelesaian polemik tersebut.

“Jikapun misalnya presiden tak bersikap maka kami pun tak perlu menangisinya paling mengambil langkah hukum harapan berikutnya hanya pada hakim,” katanya.

Jelang pemecatan, Hotman mengaku saat ini pimpinan KPK sudah tidak membuka komunikasi apa pun terhadap puluhan pegawai yang dipecat. Dia mengatakan, saat ini hanya akan mengikuti putusan pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

“Saat ini kami berproses untuk menyelesaikan segala urusan administrasi terkait pemberhentian kepegawaian kami,” katanya.

Seperti diketahui, KPK resmi memecat 57 pegawai yang dinilai tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan TWK, termasuk penyidik senior Novel Baswedan. Pemberhentian tersebut berlaku efektif per 1 Oktober 2021 nanti.

TWK merupakan proses alih pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi polemik lantaran dinilai sebagai upaya penyingkiran pegawai berprestasi dan berintegritas. Ombudsman juga telah menemukan banyak kecacatan administrasi serta didapati sejumlah pelanggaran HAM oleh Komnas HAM.

Meski demikian, KPK mengesampingkan temuan Ombudsman dan Komnas HAM terkait pemecatan pegawai. Pimpinan KPK hanya berpegang serta menyinggung putusan MA dan MK yang menyatakan pelaksanaan TWK sah.

Pada Selasa (28/9), Indonesia Corruption Watch (ICW) mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi terkait situasi pemberantasan korupsi terkini, terutama seusai percepatan pemecatan 56 pegawai oleh pimpinan KPK. Surat dikirimkan melalui ojek daring yang dialamatkan ke Istana Negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *