“Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK terus merosot dari waktu ke waktu dan pada saat yang sama, upaya pemberantasan korupsi mengalami ketidakpastian dan bahkan kemunduran,” kata peneliti ICW, Adnan Topan Husodo dalam keterangan, Selasa (28/9).
Surat telah diantarkan melalui aplikasi ojek daring ke Istana Negara tepat pukul 17.00 WIB. ICW juga mengirimkan surat serupa ke alamat e-mail Kementerian Sekretariat Negara (humas@setneg.go.id dan persuratan@setneg.go.id).
Dalam suratnya, ICW menilai kisruh yang terjadi di KPK terjadi karena presiden gagal bersikap tegas terhadap siapapun yang mengganggu upaya pemberantasan korupsi. Presiden Jokowi juga dinilai sebagai sosok yang langsung membuka keran bagi pelemahan kerja pemberantasan korupsi melalui revisi UU KPK.
ICW juga menyoroti sikap Presiden Jokowi yang enggan bersikap dan seolah lari dari tanggung-jawab untuk menyelesaikan kontroversi TWK KPK. Adnan menilai jika presiden sanggup menggunakan ketajaman hati nurani untuk melihat situasi tersebut maka akan sangat mudah mengambil keputusan untuk menyelesaikan masalah yang ada.
“Namun sampai menjelang hari akhir nasib 56 pegawai KPK pada tanggal 30 September 2021, bapak presiden tidak mengeluarkan sikap apapun,” katanya.
ICW menilai, diamnya Presiden Jokowi sebagai persetujuan secara tidak langsung atas pemecatan secara sewenang-wenang 56 pegawai KPK berintegritas tersebut. Adnan menegaskan, pemberantasan korupsi secara serius merupakan tanggung jawab besar dari seorang kepala negara.
“Bangsa ini patut menyesal, Indonesia pernah lebih baik dalam memberantas korupsi namun tidak untuk hari ini,” katanya.
Berbeda dengan ICW, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman masih yakin, bahwa Jokowi akan segera mengambil tindakan terkait permasalahan TWK KPK. Ia yakin Presiden Jokowi tidak menutup mata dengan hal ini.
“Saya yakin pak Presiden Jokowi akan memberikan sikap dalam satu atau dua hari ini, karena suara masyarakat tidak bisa dibendung lagi. Pak Presiden juga tidak tutup mata, tidak mungkin tidak mendengar aspirasi ini dan tidak mungkin tidak terketuk hatinya pada proses-proses ini,” katanya, Selasa (28/9).
Menurut Boyamin, masyarakat ingin 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK tersebut tetap dipertahankan di KPK. Sebab, selama ini mereka telah menunjukkan prestasinya untuk memberantas korupsi.
“Diamnya Pak Jokowi ini sebagai bentuk mencermati dan mengambil langkah dengan jelas dalam rangka untuk kebaikan bangsa dan kebaikan KPK dalam rangka mempertahankan 57 orang ini. Saya yakin Pak Jokowi akan bertindak,” ujar dia.