Pekerja Bukan Sapi Perah, PMPRI: Status Alih Daya Jangan Jadi Tameng untuk Hindari Kewajiban PP 35/2021

- Editor

Minggu, 23 November 2025 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketum PMPRI, Rohimat alias Joker..

Ketum PMPRI, Rohimat alias Joker..

BANDUNG, Mediakarya – Praktik pengabaian hak kompensasi bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan pekerja outsourcing (alih daya) kian marak dan disoroti sebagai pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang disengaja.

Perusahaan alih daya maupun perusahaan pengguna jasa (user) dinilai sengaja menciptakan ruang abu-abu untuk melarikan diri dari kewajiban yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

Terkait dengan permasalahan tersebut, Ketua Umum DPP LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI), Rohimat meminta perusahaan untuk patuh pada aturan hukum yang sudah sangat jelas.

“Kami menemukan pola yang terus berulang di banyak kawasan industri: kontrak PKWT habis, tapi uang kompensasi yang merupakan hak dasar pekerja tidak dibayarkan. Dalih yang dipakai selalu sama, ‘karena kamu outsourcing, kompensasi tidak berlaku’,” tegas pria yang akrab disapa Kang Joker ini dalam keterangannya kepada Mediakarya di Jakarta, Ahad (23/11/2025).

Kang Joker menegaskan bahwa alasan tersebut adalah bentuk pengabaian hukum secara sadar dan menyesatkan para pekerja.
Kewajiban Mutlak Berdasarkan PP 35 Tahun 2021

Menurutnya, aturan hukum telah terang benderang. PP 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja secara eksplisit mengatur kewajiban kompensasi.

“Pasal 15 sampai Pasal 17 PP 35/2021 jelas menyatakan bahwa kompensasi wajib dibayarkan saat hubungan kerja PKWT berakhir. Dan perlu digarisbawahi, kewajiban ini termasuk bagi pekerja yang bekerja melalui skema outsourcing,” jelas jelasnya.

Baca Juga:  Cukup Minta Maaf, Budaya Malu Birokrat Kota Bekasi Sudah Tercabut dari Akarnya

Ia juga menekankan bahwa perusahaan alih daya tidak boleh melempar tanggung jawab ke perusahaan user, dan sebaliknya. Sesuai PP tersebut, tanggung jawab pembayaran kompensasi kepada pekerja PKWT yang disalurkan melalui alih daya sepenuhnya berada di pundak perusahaan alih daya.

“Status alih daya bukan tameng. Bukan pengecualian. Itu adalah perintah undang-undang, dan perusahaan yang tidak melaksanakannya sedang melakukan pelanggaran,” kata Kang Joker.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan adanya pola baru yang digunakan perusahaan untuk menahan hak pekerja, yaitu dengan menunda atau menghilangkan pembayaran saat terjadi perpanjangan kontrak.

“Perusahaan berkilah kompensasi akan digabung dan dibayar setelah kontrak terakhir selesai. Ini bukan sekadar waktu yang ditunda, ini adalah hak yang dihilangkan. Aturannya jelas, kompensasi wajib dibayar tuntas saat berakhirnya setiap periode PKWT, barulah masuk ke perpanjangan kontrak berikutnya,” ujarnya.

Dia menambahkan, pembayaran kompensasi tidak boleh ditahan, digabung, atau dinegosiasikan. Perhitungan kompensasi dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja, bahkan untuk masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Menutup pernyataannya, dia pun menyerukan kepada seluruh pekerja PKWT dan outsourcing untuk berani menuntut hak-haknya.

“Kami sampaikan dengan tegas, kompensasi bukan hadiah. Itu adalah martabat pekerja dan wibawa hukum ketenagakerjaan. Pengetahuan adalah benteng terakhir pekerja. Tanpa pemahaman aturan, pekerja akan selalu menjadi pihak yang dikalahkan,” pungkasnya.

Ia mendorong pekerja yang merasa haknya dilanggar untuk berani melaporkan perusahaan alih daya yang melanggar ketentuan hukum. (Asp)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Musda Golkar Kota Bekasi di Ujung Mata, Beringin Institut: Pilih Ketua Nomor Dua, Bersih-bersih yang Utama
Pakar Komunikasi Politik Nilai Manuver Dedi Mulyadi: Investasi Menuju 2029, Berpotensi Picu Gejolak di Tubuh Gerindra
Negara Darurat Cognitif Reselience
IPW: Setelah Gebrakan Radikal Ganti 19 Kapolda, Kini Saatnya Kapolri Suyudi Fokus Benahi Pelayanan Publik
Ekonom INDEF Didik J Rachbini Sebut Sidang MK Buktikan Drama Politik dan Berakhirnya “Shadow Politics” Jokowi
Prabowo Jokowi Makan Malam Bersama Saat Putusan Sidang MK
MK Nyatakan Wapres Gibran Tidak Miliki Ijazah Setara SMA Luar Negeri
GNK Minta Kapolri Baru Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Kuota Haji dan Dugaan Suap di ATR/BPN

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:54 WIB

Musda Golkar Kota Bekasi di Ujung Mata, Beringin Institut: Pilih Ketua Nomor Dua, Bersih-bersih yang Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Pakar Komunikasi Politik Nilai Manuver Dedi Mulyadi: Investasi Menuju 2029, Berpotensi Picu Gejolak di Tubuh Gerindra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:15 WIB

Negara Darurat Cognitif Reselience

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:01 WIB

IPW: Setelah Gebrakan Radikal Ganti 19 Kapolda, Kini Saatnya Kapolri Suyudi Fokus Benahi Pelayanan Publik

Rabu, 7 Oktober 2026 - 04:54 WIB

Ekonom INDEF Didik J Rachbini Sebut Sidang MK Buktikan Drama Politik dan Berakhirnya “Shadow Politics” Jokowi

Berita Terbaru