Pekerja Bukan Sapi Perah, PMPRI: Status Alih Daya Jangan Jadi Tameng untuk Hindari Kewajiban PP 35/2021

- Editor

Minggu, 23 November 2025 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketum PMPRI, Rohimat alias Joker..

Ketum PMPRI, Rohimat alias Joker..

BANDUNG, Mediakarya – Praktik pengabaian hak kompensasi bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan pekerja outsourcing (alih daya) kian marak dan disoroti sebagai pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang disengaja.

Perusahaan alih daya maupun perusahaan pengguna jasa (user) dinilai sengaja menciptakan ruang abu-abu untuk melarikan diri dari kewajiban yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

Terkait dengan permasalahan tersebut, Ketua Umum DPP LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI), Rohimat meminta perusahaan untuk patuh pada aturan hukum yang sudah sangat jelas.

“Kami menemukan pola yang terus berulang di banyak kawasan industri: kontrak PKWT habis, tapi uang kompensasi yang merupakan hak dasar pekerja tidak dibayarkan. Dalih yang dipakai selalu sama, ‘karena kamu outsourcing, kompensasi tidak berlaku’,” tegas pria yang akrab disapa Kang Joker ini dalam keterangannya kepada Mediakarya di Jakarta, Ahad (23/11/2025).

Kang Joker menegaskan bahwa alasan tersebut adalah bentuk pengabaian hukum secara sadar dan menyesatkan para pekerja.
Kewajiban Mutlak Berdasarkan PP 35 Tahun 2021

Menurutnya, aturan hukum telah terang benderang. PP 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja secara eksplisit mengatur kewajiban kompensasi.

“Pasal 15 sampai Pasal 17 PP 35/2021 jelas menyatakan bahwa kompensasi wajib dibayarkan saat hubungan kerja PKWT berakhir. Dan perlu digarisbawahi, kewajiban ini termasuk bagi pekerja yang bekerja melalui skema outsourcing,” jelas jelasnya.

Baca Juga:  Menhub Dudy Tinjau Langsung Jalur Kereta Api Terdampak Banjir, 85% Perjalanan Kereta Telah Pulih dan Normal

Ia juga menekankan bahwa perusahaan alih daya tidak boleh melempar tanggung jawab ke perusahaan user, dan sebaliknya. Sesuai PP tersebut, tanggung jawab pembayaran kompensasi kepada pekerja PKWT yang disalurkan melalui alih daya sepenuhnya berada di pundak perusahaan alih daya.

“Status alih daya bukan tameng. Bukan pengecualian. Itu adalah perintah undang-undang, dan perusahaan yang tidak melaksanakannya sedang melakukan pelanggaran,” kata Kang Joker.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan adanya pola baru yang digunakan perusahaan untuk menahan hak pekerja, yaitu dengan menunda atau menghilangkan pembayaran saat terjadi perpanjangan kontrak.

“Perusahaan berkilah kompensasi akan digabung dan dibayar setelah kontrak terakhir selesai. Ini bukan sekadar waktu yang ditunda, ini adalah hak yang dihilangkan. Aturannya jelas, kompensasi wajib dibayar tuntas saat berakhirnya setiap periode PKWT, barulah masuk ke perpanjangan kontrak berikutnya,” ujarnya.

Dia menambahkan, pembayaran kompensasi tidak boleh ditahan, digabung, atau dinegosiasikan. Perhitungan kompensasi dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja, bahkan untuk masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Menutup pernyataannya, dia pun menyerukan kepada seluruh pekerja PKWT dan outsourcing untuk berani menuntut hak-haknya.

“Kami sampaikan dengan tegas, kompensasi bukan hadiah. Itu adalah martabat pekerja dan wibawa hukum ketenagakerjaan. Pengetahuan adalah benteng terakhir pekerja. Tanpa pemahaman aturan, pekerja akan selalu menjadi pihak yang dikalahkan,” pungkasnya.

Ia mendorong pekerja yang merasa haknya dilanggar untuk berani melaporkan perusahaan alih daya yang melanggar ketentuan hukum. (Asp)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Akankah Peristiwa Agustus Kelam 2025 Bakal Terulang di 2026
IPPS Indonesia: Penutupan TPST Bantargebang, Kenapa Berlarut-Larut?
Komjen Pol (Purn) Oegroseno Telah Beri Teladan: Datang, Jelaskan Fakta, dan Percaya pada Kebenaran
Usia 14 Tahun, IWO Mengisi Kegiatan Dengan Tanam Ribuan Mangrove
TCL Menjadi Bagian Narasi Spanyol Angkat Trofi Piala Dunia
Pelaksanaan Munas III KBI Ricuh, Panitia Penyelenggara Terancam Dipolisikan
Miliki Basis Massa Akar Rumput, Partai Gerakan Rakyat Kini tak Lagi Dipandang Sebelah Mata
IAW Sebut Konflik Pulau Rempang Bukti Kegagalan Rezim Jokowi dalam Tata Kelola Agraria

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 10:12 WIB

Akankah Peristiwa Agustus Kelam 2025 Bakal Terulang di 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:34 WIB

IPPS Indonesia: Penutupan TPST Bantargebang, Kenapa Berlarut-Larut?

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:05 WIB

Usia 14 Tahun, IWO Mengisi Kegiatan Dengan Tanam Ribuan Mangrove

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:22 WIB

TCL Menjadi Bagian Narasi Spanyol Angkat Trofi Piala Dunia

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:00 WIB

Pelaksanaan Munas III KBI Ricuh, Panitia Penyelenggara Terancam Dipolisikan

Berita Terbaru

Kantor Kejaksaan Agung (Ist)

Opini

Di Balik Jatuhnya Sang Jaksa dan Berkas yang Membeku

Minggu, 2 Agu 2026 - 12:43 WIB

Ratusan massa saat membakar sebuah gedung saat aksi kerusuhan di Agustus 2025 (Foto: Ist)

Headline

Akankah Peristiwa Agustus Kelam 2025 Bakal Terulang di 2026

Minggu, 2 Agu 2026 - 10:12 WIB