Pelimpahan Perkara Kasus Febrie Adriansyah Ujian Prosedur Hukum di Indonesia

- Editor

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah saat memberikan keterangan pers. (Ist)

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah saat memberikan keterangan pers. (Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Pelimpahan berkas dan pengalihan penyidikan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Kortas Tipidkor Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) menuai kritik tajam dari pegiat antikorupsi dan pakar hukum.

Sejumlah pakar hukum dan pegiat antikorupsi menilai bahwa langkah ini cacat prosedur, sarat konflik kepentingan, dan berpotensi melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Analis hukum dan komunikasi publik Dr. Adi Suparto menilai langkah pelimpahan perkara dari Kortas Tipidkor Polri ke Kejaksaan Agung memunculkan pertanyaan mendasar soal kesesuaiannya dengan aturan hukum acara yang berlaku.

Sebagimana pendapat yang disampaikkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Dr. Hibnu Nugroho, bahwa perpindahan tahap ini kurang memiliki landasan yang kuat.

“Dalam sistem hukum kita, berlaku asas diferensiasi fungsional, pembagian tugas yang tegas dan tidak boleh saling tumpang tindih: polisi adalah penyidik, kejaksaan adalah penuntut,” ujar Adi seperti dalam keterangannya kepada Mediakarya, Selasa (14/7/2026).

Menurut Adi, penyerahan berkas hanya sah jika pekerjaan penyidikan sudah tuntas sepenuhnya. Jika belum selesai, maka langkah tersebut melompati batas kewenangan yang seharusnya.

Baca Juga:  Ingin Selengarakan Kontes, Simak Pesan Wawali Bekasi

Kekhawatiran ini diperkuat oleh Boyamin Saiman, Koordinator MAKI. Ia mengingatkan bahwa penyidikan yang belum rampung saat dilimpahkan berpotensi menjadi cacat prosedur.

“Celah ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan pintu yang bisa dimanfaatkan untuk membatalkan seluruh proses lewat jalur Praperadilan,” jelas Adi.

Pendapat keduanya sejalan dengan prinsip yang selalu ditegaskan Prof. Mahfud MD. Mantan Hakim MK itu menyebut bahwa keadilan tak hanya dinilai dari hasil akhirnya, melainkan dari cara menjangkaunya.

“Proses yang cacat sejak awal akan meruntuhkan kepercayaan pada hasil akhirnya, sekalipun kebenaran yang dicari adalah hal yang benar,” katanya.

Adi menyarankan penegak hukum tidak terburu-buru mengejar target kecepatan semata. Lebih baik melengkapi bukti dan menuntaskan penyidikan hingga benar‑benar selesai.

“Daripada memaksakan langkah yang justru berujung sia-sia. Hanya dengan menempuh jalan yang benar, keadilan bisa tegak dengan kokoh dan dihormati semua pihak,” pungkas Adi. (edr)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Prabowo Kerap Berkata Kasar Hingga Disarankan Dijauhkan dari Mikropon, Begini kata Pengamat
Rektor Universitas Paramadina Tanggapi Usulan Pendidikan Gratis Hingga Perguruan Tinggi
Teladan yang Membungkam, Inilah Pesan Pimpinan Ponpes Gontor di Hadapan Presiden
Datangkan Eks Persija Jakarta Mulki Hakim ke Pejuang Putra FC, Ketua FKRW Se Kelurahan Sangat Mengapresiasi.
Warga Pulau Tidung Antusias Periksa Mata Gratis, Kacamata Dibagikan Sesuai Hasil Pemeriksaan
Material Proyek Revitalisasi SMAN 2 Mazo Senilai Rp872 Juta Diduga Tidak Penuhi Standar
Penempatan Personel Berdasarkan Meritokrasi, GNK Apresiasi Kinerja SDM Polri
Pencopotan Purbaya dari Jabatan Menkeu Langgar Etika Bernegara

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 22:52 WIB

Prabowo Kerap Berkata Kasar Hingga Disarankan Dijauhkan dari Mikropon, Begini kata Pengamat

Senin, 21 September 2026 - 06:34 WIB

Teladan yang Membungkam, Inilah Pesan Pimpinan Ponpes Gontor di Hadapan Presiden

Minggu, 20 September 2026 - 16:23 WIB

Datangkan Eks Persija Jakarta Mulki Hakim ke Pejuang Putra FC, Ketua FKRW Se Kelurahan Sangat Mengapresiasi.

Minggu, 20 September 2026 - 13:15 WIB

Warga Pulau Tidung Antusias Periksa Mata Gratis, Kacamata Dibagikan Sesuai Hasil Pemeriksaan

Sabtu, 19 September 2026 - 12:27 WIB

Material Proyek Revitalisasi SMAN 2 Mazo Senilai Rp872 Juta Diduga Tidak Penuhi Standar

Berita Terbaru

Mufti Mubarok (tengah) saat meresmikan kantor Adhi Industri Group

Ekonomi & Bisnis

Adhi Industri Siap Kawal Program Waste to Energy Pemerintah

Selasa, 22 Sep 2026 - 07:44 WIB