Pelimpahan Perkara Kasus Febrie Adriansyah Ujian Prosedur Hukum di Indonesia

- Editor

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah saat memberikan keterangan pers. (Ist)

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah saat memberikan keterangan pers. (Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Pelimpahan berkas dan pengalihan penyidikan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Kortas Tipidkor Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) menuai kritik tajam dari pegiat antikorupsi dan pakar hukum.

Sejumlah pakar hukum dan pegiat antikorupsi menilai bahwa langkah ini cacat prosedur, sarat konflik kepentingan, dan berpotensi melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Analis hukum dan komunikasi publik Dr. Adi Suparto menilai langkah pelimpahan perkara dari Kortas Tipidkor Polri ke Kejaksaan Agung memunculkan pertanyaan mendasar soal kesesuaiannya dengan aturan hukum acara yang berlaku.

Sebagimana pendapat yang disampaikkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Dr. Hibnu Nugroho, bahwa perpindahan tahap ini kurang memiliki landasan yang kuat.

“Dalam sistem hukum kita, berlaku asas diferensiasi fungsional, pembagian tugas yang tegas dan tidak boleh saling tumpang tindih: polisi adalah penyidik, kejaksaan adalah penuntut,” ujar Adi seperti dalam keterangannya kepada Mediakarya, Selasa (14/7/2026).

Menurut Adi, penyerahan berkas hanya sah jika pekerjaan penyidikan sudah tuntas sepenuhnya. Jika belum selesai, maka langkah tersebut melompati batas kewenangan yang seharusnya.

Baca Juga:  Penanganan Kasus Bea Cukai Jadi Sorotan, Transparansi Dinilai Kunci Jaga Kepercayaan Publik

Kekhawatiran ini diperkuat oleh Boyamin Saiman, Koordinator MAKI. Ia mengingatkan bahwa penyidikan yang belum rampung saat dilimpahkan berpotensi menjadi cacat prosedur.

“Celah ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan pintu yang bisa dimanfaatkan untuk membatalkan seluruh proses lewat jalur Praperadilan,” jelas Adi.

Pendapat keduanya sejalan dengan prinsip yang selalu ditegaskan Prof. Mahfud MD. Mantan Hakim MK itu menyebut bahwa keadilan tak hanya dinilai dari hasil akhirnya, melainkan dari cara menjangkaunya.

“Proses yang cacat sejak awal akan meruntuhkan kepercayaan pada hasil akhirnya, sekalipun kebenaran yang dicari adalah hal yang benar,” katanya.

Adi menyarankan penegak hukum tidak terburu-buru mengejar target kecepatan semata. Lebih baik melengkapi bukti dan menuntaskan penyidikan hingga benar‑benar selesai.

“Daripada memaksakan langkah yang justru berujung sia-sia. Hanya dengan menempuh jalan yang benar, keadilan bisa tegak dengan kokoh dan dihormati semua pihak,” pungkas Adi. (edr)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dinilai Rendahkan Profesi Wartawan, Ketua Dewan Pers Kecam Pernyataan Oknum Politisi Demokrat
Renungan Kemerdekaan: Masa Depan Demokrasi dan Hukum
Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, IPPS Sebut Saatnya Jauhkan Prabowo dari Mikrofon
Peringatan Perdamaian Aceh Berujung Pengibaran Bendera Bulan Bintang
Cermin Retak Pemimpin Pesolek: Menggugat Ilusi KDM
LPKAN Minta Polri Tindak Tegas Terduga Penista Agama di Booth Miras dalam Festival Musik The Sounds Project
Proklamasi Kemerdekaan dan Chomsky
Promo Minuman Beralkohol Gratis Pakai Hafalan Al-Qur’an, BPKN RI: Promosi Miras Jangan Eksploitasi Simbol Agama

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Dinilai Rendahkan Profesi Wartawan, Ketua Dewan Pers Kecam Pernyataan Oknum Politisi Demokrat

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Renungan Kemerdekaan: Masa Depan Demokrasi dan Hukum

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:58 WIB

Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, IPPS Sebut Saatnya Jauhkan Prabowo dari Mikrofon

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:46 WIB

Peringatan Perdamaian Aceh Berujung Pengibaran Bendera Bulan Bintang

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Cermin Retak Pemimpin Pesolek: Menggugat Ilusi KDM

Berita Terbaru

Daerah

Patriot Merdeka Cup Sajikan Padel Meriahkan HUT RI

Selasa, 18 Agu 2026 - 19:13 WIB