Pencopotan Purbaya dari Jabatan Menkeu Langgar Etika Bernegara

- Editor

Jumat, 18 September 2026 - 06:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (FOTO: Antara)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (FOTO: Antara)

JAKARTA, Mediakarya – Proses pencopotan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan pada Senin, 14 September 2026, memicu kritik tajam dari berbagai pakar hukum tata negara, akademisi, hingga netizen di media sosial.

Sejumlah kalangan menilai cara Istana Negara memberhentikan Purbaya dinilai tidak etis dan melanggar adab birokrasi karena dilakukan secara mendadak melalui sambungan telepon di tengah-tengah agenda rapat resmi kenegaraan.

Sebelumnya, Purbaya diberhentikan saat dirinya tengah mengikuti sedang memimpin dan memaparkan laporan dalam Rapat Kerja Gabungan bersama Komite IV DPD RI di Kompleks Parlemen.

Di tengah sesi tanya jawab, pimpinan rapat menghentikan jalannya sidang karena ada panggilan darurat dari Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

Purbaya terpaksa keluar ruangan untuk menerima telepon tersebut, yang ternyata berisi kabar bahwa jabatannya sebagai Menkeu telah berakhir. Sesaat kemudian, posisinya langsung digantikan oleh pelantikan Suahasil Nazara di Istana Negara

Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie mengungkapkan pandangannya yang cukup tajam atas proses pencopotan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan yang dinilai melanggar norma dan etika bernegara.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyebutkan ahwa etika dalam penggunaan kekuasaan perlu ditata dengan baik di Indonesia. Oleh karena itu, didirnya menilai perlu adanya undang-undang khusus yang mengatur etika bernegara.

Baca Juga:  The Rising Star "Purbaya" Muncul Tidak Terduga di Tengah Ketidakpastian

“Etika kekuasaan memang harus ditata dengan baik di negara kita. Perlu UU Etika Bernegara tersendiri. Sebagai contoh, cara Purbaya diberitahu akan diganti. Meski banyak yang setuju pergantian ini, tetapi caranya memang kurang etis,” kata Jimly, dikutip Kamis (17/9/2026).

Jimly juga mengaku memahami kritik yang ramai disampaikan masyarakat melalui media sosial terkait proses pergantian tersebut.

“Saya ikut memahami kritik pedas di medsos mengenai caranya itu,” tuturnya.

Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan Purbaya menerima telepon dari Mensesneg Hadi Prasetyo saat tengah mengikuti agenda rapat di DPD RI. Dalam momen tersebut, Purbaya disebut baru mengetahui bahwa dirinya akan diganti.

Dalam video yang beredar, Purbaya tampak meninggalkan ruang rapat untuk menerima telepon di luar ruangan. Ia terdengar beberapa kali mengiyakan lawan bicaranya yang diduga menyampaikan instruksi terkait pergantian jabatannya.

“Iya Pak, siap Pak, saya masih di DPD,” kata Purbaya dalam video tersebut.

Di hari yang sama, Suahasil Nazara resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Keuangan yang baru menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa yang dicopot secara mendadak.  (Adt)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Praktisi Hukum Herdiyan Saksono Bedah Skandal Penyadapan Ilegal Pejabat Tinggi: Puncak Gunung Es Rusaknya Demokrasi
BTS 4G di Wilayah 3T Mulai Beroperasi, Kontraktor Klaim Tagihan Ratusan Miliar Belum Dibayar
Sekjen PDIP Apresiasi Kapolri Jenderal Suyudi, Penyadapan Presiden Prabowo Itu Pelanggaran HAM Berat dan Makar
Mahfud MD Tegaskan Pasal Makar Mengintai Mantan Kapolri, Bisa Hukuman Mati!
Belasan Jenderal Polisi Diperkirakan Bakal Jadi Tersangka dalam Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal
Tak Hanya Presiden: Listyo Sigit dan 2 Irjen Juga Sadap Tokoh Politik, Media, Ormas, Hingga Pengusaha
Penyadapan Prabowo Diduga Upaya Kudeta Antarkan Gibran Jadi RI-1 Demi Selamatkan Jokowi
Spekulasi di Balik Penangkapan Sejumlah Perwira Tinggi Polri: Dari Isu Penyadapan Ilegal, Beking Judol, Hingga Korupsi

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 13:44 WIB

Praktisi Hukum Herdiyan Saksono Bedah Skandal Penyadapan Ilegal Pejabat Tinggi: Puncak Gunung Es Rusaknya Demokrasi

Rabu, 4 November 2026 - 17:34 WIB

BTS 4G di Wilayah 3T Mulai Beroperasi, Kontraktor Klaim Tagihan Ratusan Miliar Belum Dibayar

Rabu, 4 November 2026 - 09:50 WIB

Sekjen PDIP Apresiasi Kapolri Jenderal Suyudi, Penyadapan Presiden Prabowo Itu Pelanggaran HAM Berat dan Makar

Rabu, 4 November 2026 - 08:58 WIB

Mahfud MD Tegaskan Pasal Makar Mengintai Mantan Kapolri, Bisa Hukuman Mati!

Rabu, 4 November 2026 - 06:40 WIB

Belasan Jenderal Polisi Diperkirakan Bakal Jadi Tersangka dalam Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal

Berita Terbaru