KOTA BEKASI, Mediakarya – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Prof. Dr. H. Muhammad Mufti Mubarok, merasa prihatin atas meninggalnya seorang warga yang tertabrak mobil operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Aren Jaya, Bekasi Timur pada Selasa 12 Mei lalu.
“Kita cukup perihatin ya karena korban meninggal ini kan tentu tragedi kemanusiaan yang luar biasa kan gitu dan harapan kita tentu mbg hati-hati sekali karena ini sudah memasuki tahun kedua dan mestinya SOP nya semakin ketat kedua ini tentu sudah tidak boleh lagi kita maafkan,” katanya kepada Mediakarya, pada Sabtu (16/5/2026).
Ia juga meminta kepada kepala Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera melakukan audit dan evaluasi secara menyeluruh terhadap SPPG yang terindikasi bermasalah.
“Kami menginstruksikan kepada kepala PGN untuk MBG untuk mengaudit total sebagaimana kemarin di fase-fase pertama untuk memberhentikan 1300 dan ini tentu harus ada sanksi, karena kalau sampai meninggal, meskipun di luar ya itu karena kejadiannya kan di saat mengantar Tapi kan satu tugas untuk kegiatan dari distribusi,” tegasnya.
Menurutnya, kejadian tersebut menjadi catatan bersama dan evaluasi besar bagi BGN terkait dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) para SPPG di sejumlah wilayah, termasuk di Kota Bekasi.
“Kemudian juga sop-nya harus terus diperhatikan tidak sekedar sekedar bikin dapur tetapi kualitasnya, kemudian tidak hanya mengantar barang tapi juga bagaimana kemudian keamanan kenyamanan dan untuk keselamatan paling penting jadi perlindungan konsumen itu nanti keamanan keselamatan dan keamanan,” pungkasnya.
Ia juga menyoroti hal krusial yang kerap dilakukan SPPG salah satunya overlap. Seharusnya, driver operasional SPPG tidak boleh dilibatkan dalam proses produksi sehingga menggangu kinerjanya ketika mengantar MBG pada pagi harinya.
“Tidak boleh kemudian ada tugas lain karena memang ketika mereka misalnya masak malam, ya tentu bahaya sekali kalau ngantar siang atau pagi Kemudian ngantuk karena ini sangat berbahaya dan ini harus di stop kan gitu enggak boleh kemudian dilakukan seperti itu,” tandasnya.
Ia juga menyoroti SPPG Aren Jaya yang tidak memenuhi standar yang telah ditentukan oleh BGN.
“Sertifikasi itu wajib, Yang kedua bahwa standarnya juga wajib dan kalau ada pelanggaran tentu ini mungkin ekosistem yang harus kita evaluasi dari sisi BGN, dari sisi kinerja pengawasan dan seterusnya harus kita evaluasi kalau kalau enggak nanti kejadian seperti ini memakan korban lagi,” imbuhnya.
BPKN juga menyerukan kepada BGN untuk melakukan evaluasi total mengingat saat ini isu terkait MBG sangat santer menjadi sorotan publik. Untuk itu, BGN wajib menjawab semuanya dengan tindakan nyata.(Mme)











