SPPG Yang Mobilnya Tabrak Warga Hingga Tewas Ternyata Banyak Masalah

- Penulis

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPPG yang dinilai tidak layak operasional

SPPG yang dinilai tidak layak operasional

KOTA BEKASI, Mediakarya – Kecelakaan maut yang melibatkan mobil Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang digunakan untuk distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jalan Kalimantan Raya, Kelurahan Aren Jaya, Bekasi Timur pada Selasa (12/05/26) siang, berbuntut panjang.

Tragedi yang menewaskan satu pedagang kaki lima di area minimarket tersebut, kini membuka kotak pandora terkait kelayakan operasional Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Aren Jaya 2.

Mobil nahas tersebut diketahui bermarkas di SPPG Aren Jaya 2 yang beralamat di Jalan Pulau Kalimantan No. 46, Kecamatan Bekasi Timur. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bangunan yang digunakan diduga jauh dari standar kelayakan dapur industri berskala menengah hingga besar.

Alih-alih berupa fasilitas produksi makanan yang higienis, lokasi tersebut merupakan bangunan rumah tinggal biasa.

Kondisi ini memicu sorotan tajam. Publik mempertanyakan kesesuaian operasional dapur tersebut dengan regulasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Lokasi tersebut sangat jauh dari kriteria kelayakan dapur SPPG yang higienis. Penggunaan rumah tinggal sebagai dapur distribusi skala masal ini terkesan dipaksakan dan mengabaikan standar,” keluh salah seorang warga sekitar yang menyoroti perizinan gedung tersebut pasca-insiden kecelakaan.

Kesenjangan dengan Standar BGN
Jika merujuk pada pedoman teknis yang dikeluarkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN), spesifikasi dapur untuk program MBG tidak bisa dilakukan sembarangan.

Baca Juga:  SPPG Polri Pekayon Jaya Terlambat Bikin IPAL

Fasilitas ini dirancang khusus untuk memastikan efektivitas operasional serta keamanan pangan bagi siswa sekolah.
Berdasarkan aturan standar, sebuah Dapur MBG wajib memiliki luas bangunan 400 meter persegi (20m x 20m) yang berdiri di atas lahan minimal seluas 800 meter persegi.

Lokasinya pun harus strategis, yakni berjarak maksimal 6 kilometer atau sekitar 30 menit waktu pengantaran ke sekolah penerima manfaat, serta dilarang berdekatan dengan area pembuangan sampah.

Lebih lanjut, fasilitas operasional di dalam dapur diwajibkan memiliki tata ruang yang ketat untuk mencegah kontaminasi silang. Beberapa area wajib tersebut meliputi area loading dan unloading barang, ruang terbuka untuk sirkulasi ventilasi, ruang distribusi pengemasan, ruang inspeksi kelayakan pangan, hingga ruang khusus pencucian bahan makanan.

Spesifikasi berlapis ini diterapkan semata-mata untuk menjamin gizi dan kesehatan masyarakat.
Melihat tingginya standar yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, keberadaan SPPG Aren Jaya 2 kini memunculkan pertanyaan krusial.

Kelayakan perizinan dan standar keamanan pangan seperti apa yang sebenarnya dikantongi oleh fasilitas tersebut sebelum diberi mandat menyuplai makanan bagi para siswa di Bekasi Timur? Investigasi lebih lanjut dari instansi terkait kini sangat dinantikan oleh publik.(Mme)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Dapat Perlawanan dari Ratusan Massa, Eksekusi Pengosongan Lahan di Kota Bandung Gagal
WTP Kota Bekasi Dipertanyakan Publik, Ini Penjelasan Pakar Komunikasi Politik
PERMAHI Jakarta Timur dan BEM FH UNKRIS Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Kebakaran di Kemayoran
Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen
Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus 
Penyidik Dalami Kerja Sama Publikasi di Kementan, Beberapa Pegawai Jalani Pemeriksaan
Polri Libatkan Eksternal Dalam Assessment Jenderal
Bea Cukai Ungkap Jutaan Batang Rokok Ilegal, Total Kerugian Negara Rp8,66 Miliar
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:00 WIB

Dapat Perlawanan dari Ratusan Massa, Eksekusi Pengosongan Lahan di Kota Bandung Gagal

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:42 WIB

WTP Kota Bekasi Dipertanyakan Publik, Ini Penjelasan Pakar Komunikasi Politik

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:37 WIB

PERMAHI Jakarta Timur dan BEM FH UNKRIS Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Kebakaran di Kemayoran

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:34 WIB

Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:27 WIB

Penyidik Dalami Kerja Sama Publikasi di Kementan, Beberapa Pegawai Jalani Pemeriksaan

Berita Terbaru