Pemkot Bekasi Diminta Libatkan PPDI Berdayakan Disabilitas

Ilustrasi (Foto: Its)

“Kedepannya saya berharap agar Pemkot Bekasi bisa menggandeng PPDI Kota Bekasi perihal penyediaan kuota kerjanya,” harap Norman.

Ia pun menjelaskan, menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, untuk instansi pemerintah kesempatan kerja bagi para penyandang disabilitas adalah 2 persen yang tersedia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *