“Kedepannya saya berharap agar Pemkot Bekasi bisa menggandeng PPDI Kota Bekasi perihal penyediaan kuota kerjanya,” harap Norman.
Ia pun menjelaskan, menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, untuk instansi pemerintah kesempatan kerja bagi para penyandang disabilitas adalah 2 persen yang tersedia.