Pemkot Bekasi Diminta Libatkan PPDI Berdayakan Disabilitas

Ilustrasi (Foto: Its)

“Berdasarkan Undang-Undang kuotanya sebesar 2 persen,” pungkasnya. (gir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *