Pemkot Bekasi Gandeng Ditjen Bea Cukai Lakukan Operasi Gabungan DBHCT

- Editor

Selasa, 9 November 2021 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkota Bekasi dan Ditjen Bea Cukai lakukan operasi peredaran rokok ilegal

Pemkota Bekasi dan Ditjen Bea Cukai lakukan operasi peredaran rokok ilegal

KOTA BEKASI, Mediakarya – Pemerintah Kota Bekasi bekerjasama dengan Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Republik Indonesia melakukan Operasi Gabungan DBHCT (Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau) mulai tanggal 6 Oktober hingga 28 Oktober 2021 di 12 kecamatan di Kota Bekasi.

Dari penuturan Humas Pemkot Bekasi, cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang memberikan kontribusi terhadap pembangunan. Oleh sebab itu, penggunaan pita cukai palsu termasuk dalam tindakan merugikan negara.

“Fokus utama dalam Operasi Gabungan ini adalah menemukan rokok ilegal yang dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas serta tidak dilekati pita cukai (polos),” terang Humas Pemkot Bekasi.

Operasi Gabungan dilakukan di 12 Kecamatan yang ada di Kota Bekasi. Menurut data yang dikumpulkan oleh Ditjen Bea Cukai, hasil penindakan Operasi Gabungan DBHCT Kota Bekasi sejumlah 11.605 bungkus, terdiri dari 232.100 batang dengan nilai potensi kerugian mencapai Rp 156.055.000 juta.

Baca Juga:  Pelaku UMKM Didorong  Berinovasi Melalui Dunia Digital

Merk rokok ilegal yang ditemukan Operasi Gabungan, diantaranya 369, 818 Special, 86 (Biru, Bold, Hitam, Limited Edition), AA Exclusive, Anoah, Apple, Blitz , Bongkar, Bosche, Cahaya Pro Biru, Cahaya Pro Hitam, Cc Mild, Coffe Stick, Dalil (Bold, Hijau, Hitam, Menthol, Putih), Dubai, Flash, Gico, Grand Max Premium, GRS Menthol, Gucci, HD, HJS, LA Bold, Lois Bold, Lois Mild, Loyal Class, Luffman (Merah atau Putih), Luxio, Mild 96, Milde, Milons, Protos, S Mild, Sinar Jaya Ekspress, SMD, SP 86, Super Pro, Super Pro Menthol, Tali Jaya, Toracino, track, Vios, Xpress dan Ys Pro Mild.

“Terlepas dari pelaksanaan Operasi Gabungan, Pemerintah Kota Bekasi berharap masyarakat Kota Bekasi tidak lagi memperjualbelikan rokok ilegal karena termasuk dalam tindakan merugikan negara sehingga dapat dikenai sanksi administratif bahkan sanksi pidana,” tandasnya. (apl)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

NCW Tuding Wali Kota Bekasi Bohongi Publik Soal BEP PT Migas, Kejagung Justru Bongkar Korupsi Rp2 Triliun
Bos Charta Politika Ungkap Dipanggil Prabowo Lewat Seskab Teddy, Tolak Tawaran Jabatan
Mandat Rakyat vs Arogansi Jabatan, Ganjar dan KDM Beda Sikap Hadapi Kritik Warga
Haidar Alwi Apresiasi Langkah KSP Listyo Sigit  Tempatkan Lapangan Kerja dan Cegah PHK di Jantung Industrialisasi Nasional
Ketua Kadin Kota Bekasi Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Ekspor
Daksinapati UI: Topografi Hukum Berubah, Era Geng Solo Tak Kebal Hukum Berakhir
MUI dan Kemenag Didesak Boikot Ceramah Alwi Assegaf: Dakwahnya Transaksional, Nodai Agama
Ahmad Safrudin Desak Alih Fungsi Hutan dan Gambut Dihentikan, Karhutla Ancam Kesehatan dan Iklim

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:56 WIB

NCW Tuding Wali Kota Bekasi Bohongi Publik Soal BEP PT Migas, Kejagung Justru Bongkar Korupsi Rp2 Triliun

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:19 WIB

Bos Charta Politika Ungkap Dipanggil Prabowo Lewat Seskab Teddy, Tolak Tawaran Jabatan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:41 WIB

Mandat Rakyat vs Arogansi Jabatan, Ganjar dan KDM Beda Sikap Hadapi Kritik Warga

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:46 WIB

Ketua Kadin Kota Bekasi Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Ekspor

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:15 WIB

Daksinapati UI: Topografi Hukum Berubah, Era Geng Solo Tak Kebal Hukum Berakhir

Berita Terbaru

Opini

Gerakan Rakyat Lebih dari Sekadar Partai Politik

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:35 WIB

Mikhail Adam, Peneliti Ekopol di Nusantara Centre (Foto: Ist)

Opini

Ekopol Konstitusi Itu Peta Jalan Kedaulatan Kita

Kamis, 22 Okt 2026 - 12:42 WIB