Pemkot Bekasi Gandeng Ditjen Bea Cukai Lakukan Operasi Gabungan DBHCT

- Editor

Selasa, 9 November 2021 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkota Bekasi dan Ditjen Bea Cukai lakukan operasi peredaran rokok ilegal

Pemkota Bekasi dan Ditjen Bea Cukai lakukan operasi peredaran rokok ilegal

KOTA BEKASI, Mediakarya – Pemerintah Kota Bekasi bekerjasama dengan Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Republik Indonesia melakukan Operasi Gabungan DBHCT (Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau) mulai tanggal 6 Oktober hingga 28 Oktober 2021 di 12 kecamatan di Kota Bekasi.

Dari penuturan Humas Pemkot Bekasi, cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang memberikan kontribusi terhadap pembangunan. Oleh sebab itu, penggunaan pita cukai palsu termasuk dalam tindakan merugikan negara.

“Fokus utama dalam Operasi Gabungan ini adalah menemukan rokok ilegal yang dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas serta tidak dilekati pita cukai (polos),” terang Humas Pemkot Bekasi.

Operasi Gabungan dilakukan di 12 Kecamatan yang ada di Kota Bekasi. Menurut data yang dikumpulkan oleh Ditjen Bea Cukai, hasil penindakan Operasi Gabungan DBHCT Kota Bekasi sejumlah 11.605 bungkus, terdiri dari 232.100 batang dengan nilai potensi kerugian mencapai Rp 156.055.000 juta.

Baca Juga:  IMF yakin ekonomi Indonesia Tumbuh Positif

Merk rokok ilegal yang ditemukan Operasi Gabungan, diantaranya 369, 818 Special, 86 (Biru, Bold, Hitam, Limited Edition), AA Exclusive, Anoah, Apple, Blitz , Bongkar, Bosche, Cahaya Pro Biru, Cahaya Pro Hitam, Cc Mild, Coffe Stick, Dalil (Bold, Hijau, Hitam, Menthol, Putih), Dubai, Flash, Gico, Grand Max Premium, GRS Menthol, Gucci, HD, HJS, LA Bold, Lois Bold, Lois Mild, Loyal Class, Luffman (Merah atau Putih), Luxio, Mild 96, Milde, Milons, Protos, S Mild, Sinar Jaya Ekspress, SMD, SP 86, Super Pro, Super Pro Menthol, Tali Jaya, Toracino, track, Vios, Xpress dan Ys Pro Mild.

“Terlepas dari pelaksanaan Operasi Gabungan, Pemerintah Kota Bekasi berharap masyarakat Kota Bekasi tidak lagi memperjualbelikan rokok ilegal karena termasuk dalam tindakan merugikan negara sehingga dapat dikenai sanksi administratif bahkan sanksi pidana,” tandasnya. (apl)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

BPKN RI Dorong Lima Langkah Konkret Lindungi Penumpang Terdampak Erupsi Anak Krakatau
BMKG Terus Pantau Perkembangan Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau
Berseloroh Eksploitasi Tubuh Perempuan, KDM Dituding Pejabat Krisis Moral dan Miskin Adab
Anggota DPR Dilarang Gunakan Plat Nomor Khusus di Luar Waktu Dinas
Kejahatan Perbankan Didorong Masuk RUU Perampasan Aset, Pengamat: Bukti 13 Jenis Pidana Belum Cukup
Peringati HUT ke-25, Demokrat Jakarta Gelar AHY Cup 2026
Muktamar Ke-35 NU: Antara Kehormatan Negara, Peran Tokoh dan Ujian Integritas
Ratusan Santri Keracunan MBG, Di Mana Penegakan Hukum Berada?

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 18:54 WIB

BPKN RI Dorong Lima Langkah Konkret Lindungi Penumpang Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 15:53 WIB

BMKG Terus Pantau Perkembangan Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau

Sabtu, 5 September 2026 - 16:44 WIB

Anggota DPR Dilarang Gunakan Plat Nomor Khusus di Luar Waktu Dinas

Sabtu, 5 September 2026 - 15:35 WIB

Kejahatan Perbankan Didorong Masuk RUU Perampasan Aset, Pengamat: Bukti 13 Jenis Pidana Belum Cukup

Sabtu, 5 September 2026 - 14:14 WIB

Peringati HUT ke-25, Demokrat Jakarta Gelar AHY Cup 2026

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Opini

Ditandai Kode Alam: Menanti Kemunculan Satrio Piningit

Minggu, 6 Sep 2026 - 16:35 WIB

Jessica Gautama, Chief Marketing Officer SCGI Agency berbagi insight seputar cara cari duit di media sosial dan konten kreatif.

Ekonomi & Bisnis

5 Cara Cari Cuan dari Media Sosial, Kreator Perlu Pahami Audiens dan Data

Minggu, 6 Sep 2026 - 10:30 WIB