Pemulangan TKW Asal Madura Ditangani BP2MI

- Penulis

Kamis, 30 Juni 2022 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TKW Asal Indonesia Habiyah

TKW Asal Indonesia Habiyah

JAKARTA, Mediakarya – Kasus Tenaga Kerja Migran Indonesia Habiyah asal Dusun Morsabe Beringin Nonggal Torjun Sampang Madura, telah dilaporkan dan minta bantuan kepada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Lembaga Bantuan Hukum Kimia Energi pimpinan Sahat Butar Butar SH, Bambang Suryono, SH, MH dan kawan kawan selaku Kuasa Hukum Habiyah dalam suratnya Nomor 007/LBH-Kep/VI/2022 tanggal 27 Juni 2022, meminta bantuan kepada Badan Perlindungan Indonesia secara terpadu untuk proses pemulangan pekerja migran Indonesia Habiyah tersebut.

Baca Juga:  Satgas: Penjagaan Pintu Masuk RI Tak Boleh Lengah dari PMK

Sebagaimana di beritakan sebelumnya, Habiyah diberangkatkan ke Negara Arab Saudi secara ilegal oleh sponsor melalui Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta dan memiliki Paspor Nomor C6887004 berlaku sampai 31 Agustus 2025.

Habiyah, dijanjikan untuk menjadi pekerja sebagai cleaning service, namun kenyataannya dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga, beralamat di TR Tankee Human Resource.co 92.0000.199 Albha Arab Saudi.

Sebelumnya Habiyah sudah pernah meminta untuk dipulangkan, akan tetapi pihak sponsor yang memberangkatkannya ke Arab Saudi meminta ganti rugi. (Dd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Umbu Kabunang Minta Propam Usut Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Ririn Rifanto
Terkait Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, KAI Mengajak Publik Menunggu Hasil Investigasi Resmi KNKT
Perkuat Ketahanan Energi Nasional, Indonesia Harus Manfaatkan Momentum Kendaraan Listrik
Nama Mantan Jenderal Masuk dalam Surat Dakwaan KPK, Tri Nusa Jakarta Raya: KPK Tak Boleh Gentar
Amnesty International Indonesia Kecam Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren
Copot Sekjen Tanpa Melalui Rapat Pleno, Kader Senior Partai Golkar Ini Tuding Ketum AMPG Tidak Paham Organisasi
ICW Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Jasa Sertifikasi Halal di BGN
Terungkap Dalam Surat Dakwaan, Dua Pejabat Penting DJBC Diduga Ikut Terlibat Loloskan Izin Kepabeanan Secara Ilegal
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:02 WIB

Umbu Kabunang Minta Propam Usut Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Ririn Rifanto

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:13 WIB

Terkait Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, KAI Mengajak Publik Menunggu Hasil Investigasi Resmi KNKT

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:58 WIB

Perkuat Ketahanan Energi Nasional, Indonesia Harus Manfaatkan Momentum Kendaraan Listrik

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:34 WIB

Nama Mantan Jenderal Masuk dalam Surat Dakwaan KPK, Tri Nusa Jakarta Raya: KPK Tak Boleh Gentar

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:57 WIB

Amnesty International Indonesia Kecam Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren

Berita Terbaru