Penanganan Kasus Penganiayaan di Polsek Lolowau Saling Lempar Tanggung Jawab, Kapolsek Bungkam

- Editor

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NIAS SELATAN, Mediakarya– Penanganan dugaan kasus penganiayaan dan pengancaman terhadap Sofunasokhi Halawa yang sempat viral di media sosial Facebook hingga kini masih belum menunjukkan titik terang. Meski laporan polisi telah resmi dibuat sejak 15 Januari 2026 dan berjalan selama setengah tahun lamanya, korban mengaku belum mendapatkan kepastian hukum yang jelas.

Akibat panjangnya proses penanganan perkara yang dinilai berjalan lamban, korban kini mulai mengalami tekanan psikologis. Berbagai dokumen administrasi hukum—mulai dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian (SPHP), Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), hingga penetapan tersangka—disebut telah diterbitkan.

Namun, hingga saat ini perkara tersebut belum juga membuahkan hasil yang memberikan rasa keadilan bagi korban.“Saya sudah lelah bolak-balik ke Polsek Lolowau. Sampai sekarang belum ada kepastian hukum yang jelas,” ungkap Sofunasokhi Halawa dengan nada kecewa.

Sorotan tajam juga datang dari kuasa hukum korban, Advokat muda Ahmat Pattarudin Giawa, S.H. Ia mempertanyakan lambannya penanganan kasus yang menurutnya telah menyita waktu dan energi kliennya tersebut.

“Kami merasa selalu dibola-bola. Setiap kali saya bertanya kepada PS Kapolsek Lolowau, Ipda Simon Sitorus, S.H., beliau menyuruh bertanya kepada Kanit Reskrim. Ketika ditanya kepada Kanit Reskrim, jawabannya menunggu perintah Kapolsek,” ujar Ahmat Pattarudin kepada awak media pada Kamis (25/6/2026).

Ahmat menambahkan bahwa pihaknya telah menerima SP2HP terakhir yang menyatakan bahwa kepolisian akan melakukan penjemputan atau penangkapan terhadap para pelaku. Namun, setelah berulang kali dikonfirmasi, tetap tidak ada kejelasan mengenai tindakan tersebut.

Baca Juga:  Mahfud MD Minta Polisi dan MK Selidiki Kebocoran Informasi Putusan

Mirisnya, para pelaku tindak pidana penganiayaan tersebut dilaporkan masih berada di kediaman mereka masing-masing. Sikap para pelaku yang bebas berkeliaran seolah-olah menunjukkan bahwa mereka tidak takut dengan aparat kepolisian.

“Saya sudah mencoba untuk mempertanyakan langsung kepada Kapolsek Lolowau, tetapi dia selalu mengatakan, ‘Tanya atau hubungi Kanit Reskrim saya, saya sudah perintahkan Kanit buat menangkap’. Setelah saya coba telepon Kanitnya, katanya tunggu perintah dari Kapolsek,” beber Ahmat dengan kecewa.

Menurut Ahmat, kondisi saling lempar tanggung jawab ini memunculkan pertanyaan besar mengenai profesionalisme dalam penegakkan hukum di tingkat Polsek Lolowau.

“Terlihat seperti tidak ada kepastian. Korban terus menunggu dan berharap pelaku secepatnya ditangkap, sementara proses di Polsek berjalan sangat lambat,” tambahnya.

Jawaban dari pimpinan Polsek Lolowau ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat yang terus mengawal perkembangan kasus yang sempat menjadi perhatian publik tersebut.

Saat awak media melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Lolowau melalui pesan WhatsApp pribadinya, namun yang bersangkutan tidak merespon sama sekali. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi mengenai langkah lanjutan penanganan perkara maupun kepastian hukum yang dinantikan oleh korban.(Nan)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kejari Indramayu Didesak Eksekusi Pengembalian Aset TPPU Panji Gumilang ke YPI
Sambut HUT ke-25 Partai Demokrat, DPC Nias Selatan Gelar Open Turnamen Tenis Meja Ganda Putra
KPK Dikabarkan OTT Sejumlah Pejabat di Kabupaten Bogor
NCW Bekasi Raya Soroti Hasil Pemeriksaan atas Pengelolaan Dana Hibah KONI
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan & KTP dalam Pengurusan Akta Kematian Bur Maras, Derek Prabu Maras Siapkan Langkah Hukum
Bupati Nias Selatan Tegaskan Pentingnya Deteksi Dini Penyakit Lewat Program PKG
Dinilai Sosok Humanis, Etos Indonesia Dukung Komjen Asep Edi Suheri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Analis Hukum Ini Soroti Kasus Dugaan Perundungan Terhadap Masyarakat Adat Pulau Seram

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:23 WIB

Kejari Indramayu Didesak Eksekusi Pengembalian Aset TPPU Panji Gumilang ke YPI

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:19 WIB

Sambut HUT ke-25 Partai Demokrat, DPC Nias Selatan Gelar Open Turnamen Tenis Meja Ganda Putra

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:37 WIB

KPK Dikabarkan OTT Sejumlah Pejabat di Kabupaten Bogor

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:09 WIB

NCW Bekasi Raya Soroti Hasil Pemeriksaan atas Pengelolaan Dana Hibah KONI

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan & KTP dalam Pengurusan Akta Kematian Bur Maras, Derek Prabu Maras Siapkan Langkah Hukum

Berita Terbaru