Peringati Hari Guru Nasional, LBH Bulan Bintang Tampung Aspirasi Guru Bantu DKI Jakarta

- Editor

Kamis, 25 November 2021 - 23:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bulan Bintang didatangi puluhan guru bantu seluruh DKI Jakarta tepat di Hari Guru Nasional. Pahlawan tanpa tanda jasa itu meminta bantuan hukum, soal masalah klasik, nasib gaji guru bantu di Ibu Kota.

“Kami pastikan siap membantu, saat ini berkasnya sudah diterima dan segera melakukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Direktur LBH Bulan Bintang, Firmansyah, di Kantor LBH Bulan Bintang, di daerah Pancoran Jakarta Selatan, Kamis (25/11/2021).

Firmansyah menerangkan, soal guru bantu di Jakarta masih menjadi permasalahan. Mereka yang datang ke kantor sayap hukum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menceritakan mendapatkan penghasilan yang tidak layak.

Penghasilan bulanan itu dibayar sukarela dari sekolah masing-masing tempat guru bantu bekerja. Rata-rata, mereka diupah kisaran 300-500 Ribu Rupiah, perbulan. Tadinya, guru bantu ini mendapatkan dana hibah dari Pemprov DKI Jakarta sejak 2016 namun distop di tahun 2017.

Baca Juga:  KPK Dinilai Sudah Tak Bertaji

“Bahkan sempat dimasukkan datanya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), namun dibatalkan,” ungkapnya.

Mendapatkan keluhan dari para pahlawan tanpa tanda jasa, Firmansyah menjamin pihaknya berkomitmen memperjuangkan hak-hak guru. Komitmen ini, sebagaimana amanat Ketua Umum (Ketum) PBB Yusril Ihza Mahendra.

“Saya mewakili Prof. Yusril Ihza Mahendra untuk menerima guru bantu ini. Tentu kami coba pelajari masalahnya dan memperjuangkan hak guru bantu ini memilliki kepastian status serta pendapatan sebagai tenaga pengajar,” tutupnya.

Untuk diketahui, sekitar 100 orang guru bantu se-DKI Jakarta mendatangi kantor LBH Bulan Bintang. Mereka berasal dari berbagai sekolah. Mulai tingkat TK-SD-SMP-SMA, hingga Sekolah Luar Biasa (SLB). Rata-rata, mereka mengeluhkan soal status dan sistim pengupahan.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

DPP Golkar Dinilai Kebobolan, Jabatan Strategis Diisi Mantan Residivis Korupsi
Denny Indrayana Ungkap Bawaslu Dihalangi Akses Dokumen Gibran, Hanya Bermodal Surat Keterangan Kemendikbud
Dinilai Politisi Prematur, Surat Diskresi Ranny Fahd Arafiq Maju Ketua Golkar Kota Bekasi Dipertanyakan
Pasca Suami Dicokok KPK, Posisi Ranny Fahd Arafiq di Panggung Politik Melemah
Prabowo Tancap Gas Percepat Pendidikan Gratis Dari Sekolah Dasar Sampai Perguruan Tinggi
RUU Pemilu Berpotensi Hanguskan Jutaan Suara Pemerintah Ancang Ancang Skema Penyelamatan
Prabowo Teken Perpres Tata Kelola Kopdes Merah Putih, Operasionalnya Belum Jelas
Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 06:39 WIB

Denny Indrayana Ungkap Bawaslu Dihalangi Akses Dokumen Gibran, Hanya Bermodal Surat Keterangan Kemendikbud

Kamis, 24 September 2026 - 16:53 WIB

Dinilai Politisi Prematur, Surat Diskresi Ranny Fahd Arafiq Maju Ketua Golkar Kota Bekasi Dipertanyakan

Kamis, 24 September 2026 - 15:31 WIB

Pasca Suami Dicokok KPK, Posisi Ranny Fahd Arafiq di Panggung Politik Melemah

Kamis, 24 September 2026 - 10:30 WIB

Prabowo Tancap Gas Percepat Pendidikan Gratis Dari Sekolah Dasar Sampai Perguruan Tinggi

Kamis, 24 September 2026 - 10:18 WIB

RUU Pemilu Berpotensi Hanguskan Jutaan Suara Pemerintah Ancang Ancang Skema Penyelamatan

Berita Terbaru

Daerah

Dana Revitalisasi SMAN 2 Mazo Cair Rp600 Juta Jadi Sorotan

Jumat, 25 Sep 2026 - 10:07 WIB