“Kami ingin kepolisian membuka kasus ini secara terang-benderang. Ijazah palsu tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak integritas sistem pendidikan dan demokrasi,” tegas Tomy.
Respons Masyarakat
Warga juga telah menyampaikan keberatan resmi kepada KPU dan Bawaslu Limapuluh Kota, menuntut langkah cepat untuk menindaklanjuti tuduhan ini. Mereka menilai, jika tuduhan terbukti benar, maka S harus didiskualifikasi dari pencalonan.
Sementara itu, masyarakat luas berharap kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum untuk menjaga keadilan dan kredibilitas penyelenggaraan Pilkada.
Dampak pada Pilkada
Tuduhan ini menimbulkan ketidakpuasan dan menyoroti perlunya verifikasi lebih ketat terhadap dokumen calon kepala daerah. Pilkada Limapuluh Kota, yang seharusnya menjadi momen demokrasi, kini diwarnai polemik yang mencederai kepercayaan publik.