PMPRI Nilai Ada Kejanggalan Dalam Surat Pengumuman Seleksi Calon PHD Kanwil Kemenag Jabar

- Editor

Kamis, 22 Februari 2024 - 06:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketum PMPRI, Rohimat alias Joker..

Ketum PMPRI, Rohimat alias Joker..

BANDUNG, Mediakarya – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Mandiri Peduli Rakyat (PMPR) Indonesia menilai ada kejanggalan dalam pengumuman hasil seleksi calon Petugas Haji Daerah (PHD) pelayanan umum dan pelayanan kesehatan provinsi Jawa Barat Tahun 2024 .

Hal tersebut menyusul adanya pengumuman Kementrian Agama Kanwil Provinsi Jawa Barat nomor : B-1/Kw.10/V/HJ.02/02/2024 tertanggal 14 Februari 2022 tentang hasil seleksi calon Petugas Haji Daerah pelayanan umum, pelayanan bimbingan ibadah dan pelayanan kesehatan provinsi Jawa Barat tahun 1445 H/2024 M

“Surat pengumuman tersebut dibuat pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, padahal tanggal tersebut merupakan hari libur nasional sebagaimana keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024, yang menetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sehingga surat tersebut dinilai bertentangan dengan Keppres sebagaimana dinyatakan bahwa fungsi ASN sebagai pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah harus patuh dan taat terhadap azas pemerintah yang baik,” ungkap Ketum PMPRI, Rohimat alias Joker, seperti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/2/2024).

Baca Juga:  PMP-RI Pertanyakan Sejumlah BUMD di Jabar yang Merugi

Joker mengungkapkan, bahwa azas pemerintah yang baik ketika mengambil suatu keputusan atau tindakan harus didasarkan pada informasi dan legalitas dokumen yang lengkap. Sehingga penyelenggaraan pemerintahan tidak menimbulkan kerugian bagi warga negara.

“Kami menilai bahwa surat pengumuman yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama Kanwil Jawa Barat nomor : B-1/Kw.10/V/HJ.02/02/2024 tertanggal 14 Februari 2022 tidak sesuai dengan keputusan presiden dan azas pemerintah yang baik,” jelas Joker.

Joker menyebut bahwa surat pengumuman yang dikeluarkan tertanggal 14 Februari 2024 itu menimbulkan pertanyaan besar. Pasalnya di tanggal tersebut merupakan hari libur nasional.

“Kami sebagai sosial kontrol tentu mempertanyakan adanya ketidakcermatan dalam menerbitkan surat tersebut. Sehingga kami menduga bahwa surat pengumuman itu sarat dengan kepentingan. Oleh karenanya kami meminta agar Kemenag Kanwil Jabar memberikan klarifikasi yang jelas sehingga tidak menjadi pertanyaan publik,” pungkasnya.**

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Cara Tegur PKL Oleh Wali Kota Bekasi Jadi Sorotan, Ini Kata Pakar Komunikasi Publik
Guru PPPK Hanya Masuk Sekali Sebulan, PBM di SDN Hilinifaoso Nyaris Lumpuh
Momen HUT RI Jadi Gelar Doa Bersama Buat Musibah Di NTT
Sambut HUT ke-25 Partai Demokrat, DPC Nias Selatan Gelar Open Turnamen Tenis Meja Ganda Putra
Bupati Nias Selatan Tegaskan Pentingnya Deteksi Dini Penyakit Lewat Program PKG
Analis Hukum Ini Soroti Kasus Dugaan Perundungan Terhadap Masyarakat Adat Pulau Seram
Patriot Merdeka Cup Sajikan Padel Meriahkan HUT RI
Hadiri Pembukaan Patriot Merdeka Cup, Ini Pesan Ketua Kadin Kota Bekasi

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Cara Tegur PKL Oleh Wali Kota Bekasi Jadi Sorotan, Ini Kata Pakar Komunikasi Publik

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Guru PPPK Hanya Masuk Sekali Sebulan, PBM di SDN Hilinifaoso Nyaris Lumpuh

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Momen HUT RI Jadi Gelar Doa Bersama Buat Musibah Di NTT

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:19 WIB

Sambut HUT ke-25 Partai Demokrat, DPC Nias Selatan Gelar Open Turnamen Tenis Meja Ganda Putra

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Bupati Nias Selatan Tegaskan Pentingnya Deteksi Dini Penyakit Lewat Program PKG

Berita Terbaru