PMPRI Nilai Ada Kejanggalan Dalam Surat Pengumuman Seleksi Calon PHD Kanwil Kemenag Jabar

- Penulis

Kamis, 22 Februari 2024 - 06:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketum PMPRI, Rohimat alias Joker..

Ketum PMPRI, Rohimat alias Joker..

BANDUNG, Mediakarya – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Mandiri Peduli Rakyat (PMPR) Indonesia menilai ada kejanggalan dalam pengumuman hasil seleksi calon Petugas Haji Daerah (PHD) pelayanan umum dan pelayanan kesehatan provinsi Jawa Barat Tahun 2024 .

Hal tersebut menyusul adanya pengumuman Kementrian Agama Kanwil Provinsi Jawa Barat nomor : B-1/Kw.10/V/HJ.02/02/2024 tertanggal 14 Februari 2022 tentang hasil seleksi calon Petugas Haji Daerah pelayanan umum, pelayanan bimbingan ibadah dan pelayanan kesehatan provinsi Jawa Barat tahun 1445 H/2024 M

“Surat pengumuman tersebut dibuat pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, padahal tanggal tersebut merupakan hari libur nasional sebagaimana keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024, yang menetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sehingga surat tersebut dinilai bertentangan dengan Keppres sebagaimana dinyatakan bahwa fungsi ASN sebagai pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah harus patuh dan taat terhadap azas pemerintah yang baik,” ungkap Ketum PMPRI, Rohimat alias Joker, seperti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/2/2024).

Baca Juga:  Terdakwa Alex Noerdin Dapat Pengurangan Masa Kurungan Penjara

Joker mengungkapkan, bahwa azas pemerintah yang baik ketika mengambil suatu keputusan atau tindakan harus didasarkan pada informasi dan legalitas dokumen yang lengkap. Sehingga penyelenggaraan pemerintahan tidak menimbulkan kerugian bagi warga negara.

“Kami menilai bahwa surat pengumuman yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama Kanwil Jawa Barat nomor : B-1/Kw.10/V/HJ.02/02/2024 tertanggal 14 Februari 2022 tidak sesuai dengan keputusan presiden dan azas pemerintah yang baik,” jelas Joker.

Joker menyebut bahwa surat pengumuman yang dikeluarkan tertanggal 14 Februari 2024 itu menimbulkan pertanyaan besar. Pasalnya di tanggal tersebut merupakan hari libur nasional.

“Kami sebagai sosial kontrol tentu mempertanyakan adanya ketidakcermatan dalam menerbitkan surat tersebut. Sehingga kami menduga bahwa surat pengumuman itu sarat dengan kepentingan. Oleh karenanya kami meminta agar Kemenag Kanwil Jabar memberikan klarifikasi yang jelas sehingga tidak menjadi pertanyaan publik,” pungkasnya.**

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

H. Darkam Resmi Jadi Kandidat Tunggal Calon Ketua Karang Taruna Kota Bekasi
Kapolres Nias Selatan Dukung Penuh Pelaksanaan Muskab I KORMI
BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini
Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi
Buka Lomba Paduan Suara Dapil V, Wabup Nias Selatan Apresiasi Sinergi Bamuspernis
Optimalkan PAD Pariwisata dan Perikanan, Pemkab Nias Selatan dan Pemkab Kepulauan Mentawai Gelar Rakor Strategis
Bawa Isu Nasional, Aliansi Mahasiswa Kota Bekasi Geruduk DPRD
Jadi Juara Umum Pada Ajang Puteri Jabar 2026, Azizah Bikin Harum Nama Kota Bekasi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:27 WIB

H. Darkam Resmi Jadi Kandidat Tunggal Calon Ketua Karang Taruna Kota Bekasi

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:01 WIB

Kapolres Nias Selatan Dukung Penuh Pelaksanaan Muskab I KORMI

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:09 WIB

BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:48 WIB

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:43 WIB

Buka Lomba Paduan Suara Dapil V, Wabup Nias Selatan Apresiasi Sinergi Bamuspernis

Berita Terbaru

Foto; Mediakarya

Daerah

BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini

Rabu, 17 Jun 2026 - 18:09 WIB

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi, (foto; Mediakarya)

Daerah

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi

Rabu, 17 Jun 2026 - 17:48 WIB