PMPRI Nilai Ada Kejanggalan Dalam Surat Pengumuman Seleksi Calon PHD Kanwil Kemenag Jabar

- Penulis

Kamis, 22 Februari 2024 - 06:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketum PMPRI, Rohimat alias Joker..

Ketum PMPRI, Rohimat alias Joker..

BANDUNG, Mediakarya – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Mandiri Peduli Rakyat (PMPR) Indonesia menilai ada kejanggalan dalam pengumuman hasil seleksi calon Petugas Haji Daerah (PHD) pelayanan umum dan pelayanan kesehatan provinsi Jawa Barat Tahun 2024 .

Hal tersebut menyusul adanya pengumuman Kementrian Agama Kanwil Provinsi Jawa Barat nomor : B-1/Kw.10/V/HJ.02/02/2024 tertanggal 14 Februari 2022 tentang hasil seleksi calon Petugas Haji Daerah pelayanan umum, pelayanan bimbingan ibadah dan pelayanan kesehatan provinsi Jawa Barat tahun 1445 H/2024 M

“Surat pengumuman tersebut dibuat pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, padahal tanggal tersebut merupakan hari libur nasional sebagaimana keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024, yang menetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sehingga surat tersebut dinilai bertentangan dengan Keppres sebagaimana dinyatakan bahwa fungsi ASN sebagai pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah harus patuh dan taat terhadap azas pemerintah yang baik,” ungkap Ketum PMPRI, Rohimat alias Joker, seperti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/2/2024).

Baca Juga:  PMP-RI Pertanyakan Sejumlah BUMD di Jabar yang Merugi

Joker mengungkapkan, bahwa azas pemerintah yang baik ketika mengambil suatu keputusan atau tindakan harus didasarkan pada informasi dan legalitas dokumen yang lengkap. Sehingga penyelenggaraan pemerintahan tidak menimbulkan kerugian bagi warga negara.

“Kami menilai bahwa surat pengumuman yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama Kanwil Jawa Barat nomor : B-1/Kw.10/V/HJ.02/02/2024 tertanggal 14 Februari 2022 tidak sesuai dengan keputusan presiden dan azas pemerintah yang baik,” jelas Joker.

Joker menyebut bahwa surat pengumuman yang dikeluarkan tertanggal 14 Februari 2024 itu menimbulkan pertanyaan besar. Pasalnya di tanggal tersebut merupakan hari libur nasional.

“Kami sebagai sosial kontrol tentu mempertanyakan adanya ketidakcermatan dalam menerbitkan surat tersebut. Sehingga kami menduga bahwa surat pengumuman itu sarat dengan kepentingan. Oleh karenanya kami meminta agar Kemenag Kanwil Jabar memberikan klarifikasi yang jelas sehingga tidak menjadi pertanyaan publik,” pungkasnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Dibangun Tanpa Ijin Pemkot, Tanggul Jalan Di Galaxy Diminta Untuk Dibongkar
Menuju Indonesia Emas, Ribuan Siswa Aceh Utara Nikmati Program MBG
Kasus Food Tray Sukabumi, Kuasa Hukum dr. Silvi Sebut Dakwaan Jaksa Kabur dan Masuk Ranah Perdata
Aero Astra Akademia Institute Perkuat Pendidikan Vokasi Lampung dengan Teaching Factory Hotel, Cafe, dan Aero Coffee
Berkat Koster Masalah Sampah Mulai Teratasi, TPA Suwung Jadi Warisan Sejak 1984
Pengusaha Muda Oki Fahreza, Resmi Jadi Pembina IKAPPI Provinsi Bali
Ade Jaro Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Daniel Muttaqien Sebagai Ketua DPD Golkar Jawa Barat
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, GMNI Sukabumi Raya Desak Ungkap Dalang Intelektual
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:30 WIB

Dibangun Tanpa Ijin Pemkot, Tanggul Jalan Di Galaxy Diminta Untuk Dibongkar

Minggu, 3 Mei 2026 - 06:31 WIB

Menuju Indonesia Emas, Ribuan Siswa Aceh Utara Nikmati Program MBG

Selasa, 28 April 2026 - 12:40 WIB

Kasus Food Tray Sukabumi, Kuasa Hukum dr. Silvi Sebut Dakwaan Jaksa Kabur dan Masuk Ranah Perdata

Senin, 27 April 2026 - 12:26 WIB

Aero Astra Akademia Institute Perkuat Pendidikan Vokasi Lampung dengan Teaching Factory Hotel, Cafe, dan Aero Coffee

Senin, 13 April 2026 - 18:34 WIB

Berkat Koster Masalah Sampah Mulai Teratasi, TPA Suwung Jadi Warisan Sejak 1984

Berita Terbaru