KENDARI, Mediakarya – Subbid Provos Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menindak sebanyak 10 personel Kepolisian Resor (Polres) Konawe yang melanggar disiplin.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Subbid Provos Bid Propam Polda Sultra Kompol Muh Sofwan Rosyidi saat dihubungi, Jumat, mengatakan bahwa ke-10 personel Polres Konawe itu terjaring dalam kegiatan rutin Penegakan dan Penertiban Disiplin (Gaktibplin) Polda Sultra terhadap para personel.
“Kegiatan tersebut berdasarkan dengan surat perintah tugas (Sprin) Kabid Propam Polda Sultra Nomor: Sprin/529/XI/HUK.6.6/2022 tanggal 4 Desember 2023,” kata Sofwan.
Dia menyebutkan bahwa 10 orang yang terjaring dalam kegiatan Gaktibplin tersebut mulai dari personel berpangkat Bripda hingga pangkat Aipda.