Polisi Tetapkan Delapan Tersangka Kericuhan Suporter di Gresik

- Editor

Selasa, 21 November 2023 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK, Mediakarya – Kepolisian Resor Gresik, Jawa Timur,  menetapkan delapan orang tersangka peristiwa kericuhan suporter dengan aparat usai laga Gresik United melawan Deltras FC di Stadion Gelora Joko Samudro, Minggu (19/11).

“Para suporter ini merusak fasilitas stadion dan melempari petugas keamanan dengan batu dan kayu hingga mengakibatkan anggota Polri terluka,” kata Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom di Mapolres Gresik, Jawa Timur, Selasa.

Delapan tersangka itu berinisial FJ (24), warga asal Desa Gapurosukolilo, Kecamatan Gresik, JH (20) warga asal Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Gresik, MT (49) asal Kelurahan Kebungson Gresik, S (26) asal Kecamatan Cerme Gresik. Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Mereka ditetapkan tersangka setelah Ditreskrimum Polda Jatim bersama Polres Gresik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, pengambilan CCTV, dan barang bukti.

Baca Juga:  Kukuhkan Fondasi Indonesia Emas 2045, Haidar Alwi: Polri Semakin Profesional, dan Dipercaya Rakyat

Adithya mengatakan kejadian kerusuhan tersebut dipicu kekecewaan suporter yang hendak protes ke manajemen usai tim kesayangannya kalah 1-2 dengan Deltras FC.

“Petugas mengamankan 15 orang yang diduga pelaku, hingga dilakukan gelar perkara dengan menetapkan delapan tersangka,” katanya, dilansir dari antara.

Dari kejadian tersebut sebanyak 10 anggota Polri mengalami luka-luka akibat lemparan batu dan kayu para suporter yang meliputi sembilan anggota Polda Jatim dan satu anggota Polres Gresik.

Akibat perbuatannya, empat tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana, ayat 2 ke 1 e, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun, Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana penjara 6 tahun, dan 214 KUHP, dengan penjara 7 tahun penjara. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Lelang Jalan Lingkar Waduk Penjalin Brebes Disorot, Peserta Pertanyakan Transparansi Evaluasi
IPPS Nilai Prabowo Pertahankan Menteri Kontroversial di Tengah Tujuh Kali Reshuffle
Soroti Pelantikan Luky Alfirman, LPKAN Minta Transparansi Kasus Motor Listrik MBG
Ketum PMPRI Soroti Reshuffle Kabinet,  Disumpah Pakai Kitab Suci Tapi Nistakan Isinya
Pergantian Kapolri Dinilai Jadi Momentum Perbaikan Budaya Kerja Polri
Jembatan Merah Putih Presisi di Nias Selatan Diresmikan dan Siap Dibangun Permanen Pada 2027
Mantan WK MPO Golkar Jabar: Duet Bahlil-Sarmuji Bawa Golkar Naik Kelas
Sekjen NCW Harap Kapolri Baru Perkuat Penegakan Hukum dan Berantas Korupsi di Daerah

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Lelang Jalan Lingkar Waduk Penjalin Brebes Disorot, Peserta Pertanyakan Transparansi Evaluasi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:50 WIB

IPPS Nilai Prabowo Pertahankan Menteri Kontroversial di Tengah Tujuh Kali Reshuffle

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Soroti Pelantikan Luky Alfirman, LPKAN Minta Transparansi Kasus Motor Listrik MBG

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Ketum PMPRI Soroti Reshuffle Kabinet,  Disumpah Pakai Kitab Suci Tapi Nistakan Isinya

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:27 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi di Nias Selatan Diresmikan dan Siap Dibangun Permanen Pada 2027

Berita Terbaru