Polisi Tetapkan WNA Australia Tersangka Penganiayaan Bule Prancis

- Editor

Rabu, 19 Juli 2023 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BADUNG, Mediakarya – Unit Reskrim Kepolisian Sektor Kuta Utara menetapkan seorang warga negara asing (WNA) Australia Jason Barletta (36) sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap seorang bule Prancis.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Badung Iptu Ketut Sudana di Badung, Rabu, mengatakan bahwa tindakan penganiayaan terhadap bule Prancis Maxime Christian Claude Serres (37) terjadi di Shi-Shi Bar, Jalan Pantai Pettenget, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Bali.

Sudana menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi bermula ketika korban MCCS bersama teman perempuannya sedang menikmati musik di lantai dua, tempat kejadian perkara, Kamis (14/7) sekitar pukul 04.30 Wita.

Saat sedang asik menari, korban didatangi pelaku. Seorang pria itu sempat mengobrol dengannya, kemudian menuju ke sudut ruangan lain.
Menurut keterangan Sudana, kedua bule tersebut tidak saling mengenal satu sama lainnya. Pertemuan tersebut menjadi pertemuan pertama bagi keduanya.

Namun, beberapa saat kemudian, Jason mendatangi korban, lalu tiba-tiba memukul korban memakai botol bir warna hijau sebanyak empat kali ke arah kepala korban, tepatnya bagian dahi.
“Akibat insiden ini, korban mengalami tiga luka di dahi kiri dan terpaksa dijahit sebanyak delapan jahitan,” kata Sudana, dilansir dariĀ antara.

Setelah insiden tersebut, korban yang tinggal di kawasan Seminyak, Kuta itu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Kuta Utara. Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta Utara pun menindaklanjuti laporan tersebut, kemudian mengamankan pelaku di Jalan Batu Bolong, Canggu pada hari itu juga.
Sampai kini, kata dia, belum diketahui apa motif WNA asal negeri Kanguru tersebut melakukan tindak pidana penganiayaan.

Atas perbuatannya tersebut, Jason dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Pelaku kini ditahan di Rumah Tahanan Polsek Kuta Utara. (q2)

Baca Juga:  Polisi: Kecelakaan Maut di Ciamis Karena Pengereman Tidak Optimal

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Timnas Garuda Keok, Erick Thohir Didesak Mundur
Filosofi Sepak Bola Pelatih Persija STY Sejalan dengan Transformasi Bank Jakarta
Dinkes Nisel Apresiasi Gubernur Bobby Nasution Usai Fasilitasi Rujukan Tiga Pasien ke Medan
Bank Jakarta Jadi Energi Persija Buru Gelar Juara Liga Indonesia
Di Balik Layar Fashion Show: Satu Dunia, Beda Bidang
Jumat Berkah di Tol BSD, Bripka Taufan Bagikan Nasi Kotak kepada Sopir
IPPS Indonesia: Penempatan Jabatan dari Unsur Keluarga Wali Kota Berpotensi Terjadinya Abuse of Power
Simulator Mistral Atlas, Inovasi Prajurit Arhanud TNI AD untuk Perkuat Kesiapan Tempur

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Timnas Garuda Keok, Erick Thohir Didesak Mundur

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Filosofi Sepak Bola Pelatih Persija STY Sejalan dengan Transformasi Bank Jakarta

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Dinkes Nisel Apresiasi Gubernur Bobby Nasution Usai Fasilitasi Rujukan Tiga Pasien ke Medan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:38 WIB

Di Balik Layar Fashion Show: Satu Dunia, Beda Bidang

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:30 WIB

Jumat Berkah di Tol BSD, Bripka Taufan Bagikan Nasi Kotak kepada Sopir

Berita Terbaru

PAM JAYA memperkuat budaya K3 bersama mitra kerja untuk memastikan keselamatan pekerja, masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan jaringan perpipaan Jakarta.

Ekonomi & Bisnis

PAM JAYA Perkuat Komitmen K3 Bersama Mitra Kerja

Minggu, 9 Agu 2026 - 19:26 WIB

Amos Hutauruk menilai Erick Thohir harus bertanggung jawab dan mendesak Ketua Umum PSSI mundur.

Headline

Timnas Garuda Keok, Erick Thohir Didesak Mundur

Minggu, 9 Agu 2026 - 19:08 WIB