KOTA BEKASI, Mediakarya – Kuasa Hukum anak mantan Wali Kota Bekasi, bernama Gandhi mengambil langkah tegas dengan melaporkan seorang yang mengaku kuasa hukum berinisial LC atas dugaan pengancaman dan pemerasan.
Hal ini disampaikan Kapriyani SH.,MH, selaku kuasa hukum Gandhi menegaskan bahwa pihaknya melaporkan LC yang mengaku sebagai kuasa hukum Julu, selaku orang yang berselisih dengan Gandhi.
Laporan tersebut diterima Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor LP/B/2115/IX/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA tertanggal 4 September 2026.
“Klien kita diperas, diminta mengirim sejumlah uang dengan ancaman jika tidak dituruti akan diviralkan dan diserang karakternya. Karena itu hari ini kita resmi buat laporan polisi,” ujar Kapriyani, ujarnya kepada media, Jumat 4 September 2026.
Kapriyani, hal ini bermula ketika pada awal 2024, kliennya dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penipuan oleh mitra kerjanya bernama Julu. Namun, hal ini dibantah keras oleh kuasa hukum.
Menurutnya, perkara tersebut merupakan perkara perdata karena telah terjadi penggantian dan perjanjian, sehingga tidak ada unsur pidana.
“Ini merupakan itikad baik dari klien kami, sehingga perkara ini menjadi utang piutang. Ini murni keperdataan, tidak ada unsur penipuan. Pembayaran awal pun ada kwitansi resminya. Hanya saja, hitung-hitungannya belum ketemu antara kedua belah pihak,” ungkap dia.
Ia juga membantah dengan keras tudingan bahwa proyek tersebut ada campur tangan anggota DPRD Kota Bekasi yang merupakan kakak dari Gandhi.
“Peristiwanya terjadi Januari 2024, sementara kakaknya baru dilantik sebagai anggota DPRD Kota Bekasi pada September 2024. Jadi sama sekali tidak ada kaitannya dengan Pokir DPRD atau jabatan keluarganya. Framing yang dibangun itu tidak benar dan sengaja menyerang karakter klien kami,” ujar Kapriyani.
Namun, Kapriyani juga menegaskan bahwa pihaknya akan patuh mengikuti proses hukum yang berjalan dan menyerahkan semua kepada penegak hukum.(Mme)










