JAKARTA, Mediakarya – Peran pemuda di masyarakat sangat dibutuhkan. Untuk itu pemuda perlu arah yang jelas agar perannya bisa maksimal.
Hal itu mencuat dalam sosialisasi peraturan daerah (sosper) No 2 tahun 2016 tentang kepemudaan yang dilakukan anggota DPRD DKI dari Fraksi Demokrat, Nenang Hasanah di RW 04 Kelurahan Sukapura Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (8/9/2021)
Acara yang diikuti 100 peserta menampilkan sejumlah narasumber terkait perda kepemudaan, yakni Sanusi dan Usman.
“Pemuda perlu arah yang jelas. Makanya perda kepemudaan harus ada. Usia 16-30 tahun termasuk anak muda.
Pemerintah berkewajiban untuk pemberdayaan kepemudaan,” ujar Sanusi dalam paparan materinya dihadapan peserta sosialisasi Perda, Rabu (8/9).
Menurutnya sarana dan prasana bagi kepemudaan telah disiapkan pemerintah. Tentunya, hal itu perlu dimanfaatkan oleh pemuda, dalam meningkatkan kualitas organisasi di wilayah.