PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang, Makan di Mal 60 Menit, 20 Tempat Wisata Dibuka

- Penulis

Senin, 6 September 2021 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA, Mediakarya – Pemerintah kembali melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa dan Bali periode 7-13 September 2021. Penerapan tersebut diperpanjang dengan melakukan beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat.

“Seiring dengan kondisi situasi Covid19 yang semakin baik, serta implementasi protokol Kesehatan dan penggunaan Peduli Lindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7-13 September 2021,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers secara virtual yang dilansir dari merdeka, Senin(6/9).

Dia menjelaskan penyesuaian tersebut di antaranya yaitu makan atau dine in di mall menjadi 60 menit dengan kapasitas 50%. Sementara itu nantinya akan dilakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan Level 3 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform Peduli Lindungi.

Baca Juga:  Merayakan "Kematian" Pancasila

“Serta Kabupaten/Kota dengan Level 2 juga akan diwajibkan untuk menggunakan Peduli Lindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka,” bebernya.

Sementara itu, Luhut juga menjelaskan pihaknya akan melakukan uji coba protokol kesehatan dan peduli lindungi di pusat perbelanjaan di Bali. Tetapi dengan batasan tertentu.

“Kami akan melakukan ujicoba protokol Kesehatan dan Peduli Lindungi untuk mall dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu,” pungkasnya.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Pangkogabwilhan II Terima Kenaikan Pangkat, Panglima TNI Tekankan Profesionalisme Perwira Tinggi
Pelimpahan Perkara Kasus Febrie Adriansyah Ujian Prosedur Hukum di Indonesia
Said Iqbal: Buruh Indonesia Bersama Polri Perangi Korupsi
Publik Diminta Tidak Terkecoh Soal Pelimpahan Berkas Jampidsus dari Polri ke Kejagung
MAKI Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Redam Ketegangan Polri vs Kejagung
PMPRI: Ketegangan Polri vs Kejagung Jadi Momentum Bersihkan Lembaga Hukum dari Oknum Penyalahguna Wewenang
Alat kekuasaan dan Sampah Negara: Sebuah Telaah Kritis atas Turbulensi Penegakkan Hukum
IPPS Indonesia Desak Presiden Turun Tangan Atasi Konflik Antarpenegak Hukum
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:11 WIB

Pangkogabwilhan II Terima Kenaikan Pangkat, Panglima TNI Tekankan Profesionalisme Perwira Tinggi

Senin, 13 Juli 2026 - 16:48 WIB

Said Iqbal: Buruh Indonesia Bersama Polri Perangi Korupsi

Senin, 13 Juli 2026 - 14:39 WIB

Publik Diminta Tidak Terkecoh Soal Pelimpahan Berkas Jampidsus dari Polri ke Kejagung

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:54 WIB

MAKI Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Redam Ketegangan Polri vs Kejagung

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:09 WIB

PMPRI: Ketegangan Polri vs Kejagung Jadi Momentum Bersihkan Lembaga Hukum dari Oknum Penyalahguna Wewenang

Berita Terbaru

Mikhail Adam, Peneliti Ekopol di Nusantara Centre (Foto: Ist)

Opini

Tirto dan Kalimat yang Tidak Pernah Mati

Selasa, 14 Jul 2026 - 07:50 WIB