Pras Bisa Dicopot Dari Posisi Ketua DPRD DKI

- Penulis

Selasa, 5 Oktober 2021 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi

JAKARTA, Mediakarya – Pelaporan yang dilakukan 7 Fraksi terhadap pelanggaran administrasi ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi karena dianggap sepihak menggelar paripurna interpelasi bisa berujung pada pencopotan posisi orang nomor satu di DPRD DKI dari kedudukannya itu.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI, Achmad Nawawi mengatakan, meski hal itu perlu melewati proses panjang di BK DPRD DKI.”Sanksi terberat bagi yang melanggar administrasi, yakni penurunan jabatan. Kalau dia ketua dewan. Tentu harus diturunkan menjadi anggota biasa,” ujar politisi yang sudah duduk 3 periode di Kebon Sirih itu kepada Harnasnews.com, Selasa (5/9).

Menurutnya, saat ini Badan Kehormatan sedang melaksanakan rapat-rapat untuk meneliti lebih jauh pelanggaran yang dilakukan oleh Prasetio Edi Marsudi sesuai laporan 7 Fraksi.

“Kita tunggu saja prosesnya, toh baru beberapa hari laporan itu masuk ke BK. Kita tunggu saja akan seperti apa,” katanya.

Baca Juga:  Kota Bekasi Kembali Berduka, Kepala Daerahnya Berturut-turut Ditangkap KPK

Dalam prosesnya, 9 anggota BK akan melaksanakan rapat untuk meminta pendapat masing-masing.
Nantinya, kata dia hasil rapat tersebut akan mengeluarkan kesimpulan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan Pras.

Dalam pengambilan keputusan, tidak menutup kemungkinan akan ada voting anggota BK DPRD. Kalau keputusannya penurunan jabatan ketua dewan, pastinya akan melibatkan KPU, dan itu sesuai dengan UU Pemilu yang berlaku,” tegasnya.

Terkait dengan adanya keraguan sanksi BK itu tidak akan berdampak pada Pras. Nawawi menolak adanya anggapan tersebut, karena kewenangan BK penuh dalam aturan yang ada.

“Kalau ada opini yang berkembang sanksi itu bisa rontok, karena akan berakhir di ketua dewan. Itu kan hanya opini ketua dewan. Karena BK punya kewenangan untuk menyimpulkan sanksi yang diberikan pada anggota dewan yang melanggar etik,” tegasnya.(Ian)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

HUT Bhayangkara, Direktur Siber Polda Metro Jaya Kunjungi Polsek Bekasi Barat
Dittipideksus Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Sianida Ilegal
Uchok Sky Khadafi Kritik KPK soal Kasus Korupsi Blueray dan Bea Cukai, Desak Usut Seluruh Importir yang Terlibat
Gedung Baru Kejari Jakarta Utara Diresmikan, Dukung Penegakan Hukum yang Akuntabel
Pangdam Jaya Deddy Suryadi Beri Pembekalan Diklat SPPI Koperasi Desa Merah Putih 2026
Direktur SDR Kritik KPK Soal Kasus Blueray: Jangan Hanya Tangani Kasus Kecil
LSM Somasi Apresiasi Peran Polri Di Tengah Masyarakat
Pakar Komunikasi: Tri Adhianto Perlu Bangun Tim Komunikasi Publik yang Terintegrasi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:15 WIB

HUT Bhayangkara, Direktur Siber Polda Metro Jaya Kunjungi Polsek Bekasi Barat

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:48 WIB

Dittipideksus Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Sianida Ilegal

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:33 WIB

Uchok Sky Khadafi Kritik KPK soal Kasus Korupsi Blueray dan Bea Cukai, Desak Usut Seluruh Importir yang Terlibat

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:24 WIB

Gedung Baru Kejari Jakarta Utara Diresmikan, Dukung Penegakan Hukum yang Akuntabel

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:53 WIB

Direktur SDR Kritik KPK Soal Kasus Blueray: Jangan Hanya Tangani Kasus Kecil

Berita Terbaru