Pria Surabaya Pelaku Penyebaran Video Intim PMI Terancam Hukuman Berat

- Penulis

Minggu, 15 Oktober 2023 - 22:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULUNGAGUNG, JATIM, Mediakarya – Pria berinisial MFF asal Surabaya, pelaku penyebaran video hubungan intim dirinya dengan seorang pekerja migran Indonesia (PMI) di Hong Kong, dijerat Undang-undang ITE dan pornografi dengan ancaman hukuman berat, maksimal 18 tahun penjara dan denda akumulasi sebesar Rp7 miliar.

“Kasus ini sudah masuk ranah persidangan dan pekan ini tahapannya mendengarkan keterangan saksi ahli,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Yekti di Tulungagung, Minggu.

Dari keterangan saksi ahli tersebut, perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur. “Merupakan tindakan mentransmisikan muatan elektronik yang melanggar kesusilaan,” kata Amri.

Sidang akan dilanjutkan Minggu depan dengan menghadirkan saksi ahli pidana.

Korban EN diinformasikan sempat pulang ke Indonesia untuk diperiksa sebagai saksi. Selepas pemeriksaan, EN kembali lagi ke Hongkong.

Sedang terdakwa ditahan di tahanan Polres Tulungagung. Akibat perbuatannya, terdakwa MFF diancam dengan pasal 27 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar-besarnya Rp1 miliar dan pasal 29 UU nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar-besarnya Rp6 miliar.

Baca Juga:  Kepercayaan Publik Meningkat, Haidar Alwi: Bukti Reformasi Polri Mulai Dirasakan Masyarakat 

Kasus penyebaran video porno pekerja migran Indonesia asal Tulungagung ini bermula saat tersangka MFF dan EN menjalin hubungan asmara sejak 2022.

EN saat itu berstatus PMI di Hong Kong dan terdakwa sebagai pekerja swasta.

“Terdakwa ini mengunduh aplikasi Tantan dan berkenalan dengan korban EN. Mereka kemudian menjalin hubungan (asmara),” kata Amri.

Keduanya sempat menjalin hubungan serius. Bahkan terdakwa sempat mendatangi korban di Hong Kong.

Saat di Hong Kong, terdakwa mengambil gambar dan video korban saat telanjang.

Terdakwa lalu meminjam sejumlah uang pada korban, dan diberikan Rp200 juta.

Namun terdakwa terus menerus meminta uang pada korban hingga membuat korban jengkel.

“Korban merasa hanya dimanfaatkan oleh terdakwa dan merasa tidak perlu melanjutkan hubungan tersebut,” katanya, dilansir dari antara.

Merasa keinginannya tak dituruti oleh korban, terdakwa lalu mengancam menyebar gambar dan video porno korban pada keluarganya di Tulungagung pada Maret 2023 lalu. “Sehingga orang tua korban melaporkan hal ini ke pihak yang berwenang,” katanya. (sm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hari Buruh 2026: LPKAN Desak Pemerintah Prioritaskan Kesejahteraan Guru dan Tenaga Kesehatan
Mau Jadi Pegawai PLN? Jalur Ikatan Kerja ITPLN Ini Diburu Ribuan Pendaftar
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur, Resah Usai Musibah
Reshuffle Kabinet Kebijakan Panik?
BPK Didesak Audit Bank BUMN Diduga Biayai Perusahaan Perusak Lingkungan
Dibajak di Laut, Diabaikan di Darat: Ironi Perlindungan Pelaut di Hari Buruh
ITPLN Genjot Akreditasi Unggul, Rektor Iwa Garniwa Pastikan Lulusan Siap Kerja di Era Transisi Energi
Peringatan May Day 2026, Mbak Yuke Pastikan DPRD Akan Arahkan Kebijakan Anggaran Agar Lebih Berpihak Pada Buruh
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:51 WIB

Hari Buruh 2026: LPKAN Desak Pemerintah Prioritaskan Kesejahteraan Guru dan Tenaga Kesehatan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:20 WIB

Mau Jadi Pegawai PLN? Jalur Ikatan Kerja ITPLN Ini Diburu Ribuan Pendaftar

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:05 WIB

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur, Resah Usai Musibah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:52 WIB

Reshuffle Kabinet Kebijakan Panik?

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:34 WIB

BPK Didesak Audit Bank BUMN Diduga Biayai Perusahaan Perusak Lingkungan

Berita Terbaru

Seluruh rakyat Indonesia turut berduka atas terjadinya kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur wilayah Kota Bekasi-Jawa Barat yang menyebabkan korban meninggal dan luka. Peristiwa memilukan yang terjadi pada 27 April 2026

Headline

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur, Resah Usai Musibah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:05 WIB

Reshuffle Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran (Foto: Int)

Headline

Reshuffle Kabinet Kebijakan Panik?

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:52 WIB

Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus (Foto: Mediakarya)

Ekonomi & Bisnis

BPK Didesak Audit Bank BUMN Diduga Biayai Perusahaan Perusak Lingkungan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:34 WIB