JAKARTA, Mediakarya – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI meningkatkan kembali berbagai protokol kesehatan yang harus dipenuhi penumpang saat akan naik kereta api pada masa pandemi Covid-19. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 69 tahun 2021.
“Untuk naik KA Jarak Jauh, pelanggan diharuskan untuk sudah divaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam pernyataan tertulisnya, Senin (13/9).
Sedangkan untuk KA lokal, Joni mengatakan mulai besok (14/9) penumpang diharuskan untuk sudah divaksin minimal dosis pertama. Dia menuturkan, untuj dokumen STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya sudah tidak lagi menjadi syarat untuk naik KA lokal.