PT KAI Tingkatkan Prokes Pengguna Kereta Api

- Editor

Senin, 13 September 2021 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI meningkatkan kembali berbagai protokol kesehatan yang harus dipenuhi penumpang saat akan naik kereta api pada masa pandemi Covid-19. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 69 tahun 2021.

“Untuk naik KA Jarak Jauh, pelanggan diharuskan untuk sudah divaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam pernyataan tertulisnya, Senin (13/9).

Sedangkan untuk KA lokal, Joni mengatakan mulai besok (14/9) penumpang diharuskan untuk sudah divaksin minimal dosis pertama. Dia menuturkan, untuj dokumen STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya sudah tidak lagi menjadi syarat untuk naik KA lokal.

Dia menambahkan, KAI juga telah mengintegrasikan aplikasi Pedulilindungi dengan sistem boarding KAI. “Integrasi ini terwujud melalui kerjasama antara KAI dan Kementerian Kesehatan dengan tujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen,” jelas Joni.

Baca Juga:  Ketua Projo Bengkulu Harap MK Beri Kesempatan Generasi Muda di Pilpres

Dilansir dari republika, bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, Joni menegaskan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Surat keterangan keterangan tersebut menyatakan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. “Pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api,” tutur Joni.

Joni mengingatkan agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Berbagai protokol kesehatan tersebut disusun pemerintah dalam rangka memastikan agar pandemi Covid-19 ini dapat semakin terkendali dan perekonomian dapat kembali pulih.

Dia memastikam, KAI secara ketat dan konsisten memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin. Joni menegaskan, KAI hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api.

“Layanan Kereta Api tetap hadir untuk membantu mobilitas masyarakat yang tetap harus bepergian di masa pandemi Covid-19. KAI selalu mematuhi seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” kata Joni.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Menpora Buka Kejurnas Muaythai 2026, Yakin Muaythai Indonesia Akan Maju
Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total
Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum
Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Koruptor Mulai Ketar-Ketir
Kebocoran Devisa Terbongkar: Mengubah Peta Hubungan RI-Singapura 
FAST Indonesia Synergy: Kolaborasi Antarkementrian dan Lembaga Jadi Kunci Tata Kelola Sistem Pertanahan Indonesia
Kepala KSP Pimpin Peluncuran Buku dan Diskusi UU Perekonomian Nasional
PLN UID Jakarta Raya Borong Predikat Platinum Indonesia Green Awards 2026 Lewat Konservasi Pulau Sabira

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Menpora Buka Kejurnas Muaythai 2026, Yakin Muaythai Indonesia Akan Maju

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Kebocoran Devisa Terbongkar: Mengubah Peta Hubungan RI-Singapura 

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:55 WIB

FAST Indonesia Synergy: Kolaborasi Antarkementrian dan Lembaga Jadi Kunci Tata Kelola Sistem Pertanahan Indonesia

Berita Terbaru