PT KAI Tingkatkan Prokes Pengguna Kereta Api

- Penulis

Senin, 13 September 2021 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI meningkatkan kembali berbagai protokol kesehatan yang harus dipenuhi penumpang saat akan naik kereta api pada masa pandemi Covid-19. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 69 tahun 2021.

“Untuk naik KA Jarak Jauh, pelanggan diharuskan untuk sudah divaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam pernyataan tertulisnya, Senin (13/9).

Sedangkan untuk KA lokal, Joni mengatakan mulai besok (14/9) penumpang diharuskan untuk sudah divaksin minimal dosis pertama. Dia menuturkan, untuj dokumen STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya sudah tidak lagi menjadi syarat untuk naik KA lokal.

Dia menambahkan, KAI juga telah mengintegrasikan aplikasi Pedulilindungi dengan sistem boarding KAI. “Integrasi ini terwujud melalui kerjasama antara KAI dan Kementerian Kesehatan dengan tujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen,” jelas Joni.

Baca Juga:  Tragedi Bekasi Timur Jadi Alarm Keras, PII Dorong Audit Total dan Implementasi ATP Nasional

Dilansir dari republika, bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, Joni menegaskan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Surat keterangan keterangan tersebut menyatakan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. “Pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api,” tutur Joni.

Joni mengingatkan agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Berbagai protokol kesehatan tersebut disusun pemerintah dalam rangka memastikan agar pandemi Covid-19 ini dapat semakin terkendali dan perekonomian dapat kembali pulih.

Dia memastikam, KAI secara ketat dan konsisten memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin. Joni menegaskan, KAI hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api.

“Layanan Kereta Api tetap hadir untuk membantu mobilitas masyarakat yang tetap harus bepergian di masa pandemi Covid-19. KAI selalu mematuhi seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” kata Joni.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Timwas Haji DPR RI Ungkap Praktik Pungli Tawaf Jamaah Lansia di Mekkah
Tujuan Akhir dari Aturan Monopoli SDA, Reindustrialisasi dan Penerimaan Pajak
Gonjang-ganjing Rupiah: Di Bawah Bayang-bayag Ketidakpastian, Kapan Beakhir?
Gaji Ke-13: Peristiwa yang Selalu Dirindukan
DPR dan Pemerintah Bahas Percepatan Huntap Korban Bencana Aceh dan Sumatra
Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG, BGN Koordinasi Dengan Polri Diperkuat
Bukan Sekadar Energi, PT JOE Kirim Hewan Kurban untuk Warga Kepulauan Seribu
Gerakan Rakyat Lebih dari Sekadar Partai Politik
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 06:48 WIB

Timwas Haji DPR RI Ungkap Praktik Pungli Tawaf Jamaah Lansia di Mekkah

Selasa, 26 Mei 2026 - 06:33 WIB

Tujuan Akhir dari Aturan Monopoli SDA, Reindustrialisasi dan Penerimaan Pajak

Selasa, 26 Mei 2026 - 06:10 WIB

Gonjang-ganjing Rupiah: Di Bawah Bayang-bayag Ketidakpastian, Kapan Beakhir?

Senin, 25 Mei 2026 - 23:24 WIB

Gaji Ke-13: Peristiwa yang Selalu Dirindukan

Senin, 25 Mei 2026 - 14:29 WIB

Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG, BGN Koordinasi Dengan Polri Diperkuat

Berita Terbaru

Kqpal tanker yang melintasi selat hormuz (Foto: Ist)

Internasional

Iran, Kunci dan Tumbal Dunia 

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:48 WIB

Ilustrasi Gaji ke-13 (Foto: Ist)

Headline

Gaji Ke-13: Peristiwa yang Selalu Dirindukan

Senin, 25 Mei 2026 - 23:24 WIB