Semen sendiri merupakan material baku yang sangat penting dalam pekerjaan konstruksi. Penentuan jenis semen akan berpengaruh terhadap proses pelaksanaan dan hasil konstruksi yang dihasilkan.
Instruksi Menteri PUPR No. 04/IN/M/2020 tentang Penggunaan Semen Non OPC pada Pekerjaan Konstruksi di Kementerian PUPR, merupakan langkah untuk meningkatkan penggunaan semen Non OPC dalam pekerjaan konstruksi di Kementerian PUPR sebagai upaya mewujudkan pembangunan konstruksi berkelanjutan.
Semen Non OPC memiliki beberapa kelebihan, baik dari sisi teknis, ekonomi maupun lingkungan. Pemanfaatan semen Non OPC dilakukan dengan menyesuaikan jenis/spesifikasinya dengan jenis/peruntukan pekerjaan konstruksinya, apakah untuk konstruksi jalan, bendungan atau konstruksi bangunan gedung. (sm)