Sementara bagi pelaku perjalanan internasional yang berasal dari negara lainnya, wajib menyertakan tes PCR 3×24 jam sebelum kedatangan, melakukan tes PCR di hari kedatangan, serta karantina selama 10 hari dengan tes PCR pada hari kedua dan ke-9.
“Kebijakan karantina adalah kunci pencegahan importasi kasus yang harus dipatuhi bersama oleh seluruh lapisan masyarakat dengan penuh kedisiplinan,” lanjut dia.
Saat ini, kasus Covid-19 di Indonesia masih dalam kondisi yang cenderung terkendali. Sementara sejumlah negara di dunia lainnya tengah menghadapi ancaman varian Omicron.
Satgas pun kemudian membandingkan kebijakan karantina antara Indonesia dengan tiga negara dengan kasus Omicron tertinggi, yakni Inggris, Denmark, dan Afrika Selatan. Ketiga negara tersebut telah menerapkan kebijakan karantina dan pembatasan pelaku perjalanan internasional.
Inggris menghadapi varian Omicron saat kasusnya sedang mengalami kenaikan. Data menunjukan, Inggris mengalami kenaikan kasus sebesar 51,5 persen dalam satu bulan terakhir. Pemerintah Inggris pun menerapkan kebijakan perjalanan internasional serta mewajibkan karantina mandiri.
“Pelaku perjalanan yang berasal dari negara red list dilarang masuk, yang bukan warga negara dan tidak memiliki izin tinggal dilarang masuk ke Inggris. Warga negara Inggris yang berasal dari negara red list wajib karantina terpusat di hotel selama 10 hari dengan PCR wajib pada hari pertama dan ke-8,” jelasnya.