Selesai Sudah Petualangan Azis Syamsuddin

- Penulis

Jumat, 24 September 2021 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi

JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi suap dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.

Terkait penetapan Azis Syamsuddin sebagai tersangka, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendesak KPK segera memberikan kepastian hukum terhadap Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin yang juga politisi Golkar itu.

“Saya mengapresiasi KPK dalam bentuk segera memberikan kepastian hukum terhadap proses ini. Karena apapun memang ada desakan masyarakat. Tapi disisi lain juga kepentingan Azis Syamsuddin juga harus segera mendapatkan kepastian dan itu baik dan apapun saya menghormati proses dan tindakan yang diambil oleh KPK dalam perkara ini,” kata Boyamin kepada Suara.com, Jumat (24/9/2021).

Dalam perkara ini, Boyamin juga berharap KPK dapat segera mengumpulkan tiga alat bukti guna menjerat Azis.

“Dan saya menghormati itu, dan saya mempercayakan KPK untuk memenuhi semua alat bukti, minimal dua alat bukti dan KPK bahkan harusnya tiga alat bukti. Saya percaya bahwa KPK punya semua itu sehingga menetapkan tersangka pada Azis Syamsuddin,” ujarnya.

Di samping itu, Boyamin juga mengatakan, bakal menghormati upaya praperadilan yang mungkin akan ditempuh Azis atas kasus yan menjeratnya.

“Kalau untuk Azis Syamsuddin menempuh pra-peradilan juga saya hormati langkah itu. Karena ini langkah-langkah beradab proses hukum yang disediakan oleh negara republik ini,” kata Boyamin, sebagaimana dikutip dari suara.com.

“Selanjutnya adalah saya berharap KPK melakukan tindakan-tindakan terukur misalnya dalam proses-proses berikutnya adalah terkait dengan yang namanya proses terukur. Misalnya kalau KPK zaman Pak Firly ini kan setelah pengumuman tersangka atau pemanggilan tersangka akan dilakukan upaya paksa misalnya penahanan kalau enggak datang, penangkapan, kita tunggu sajalah, kita percayakan sepenuhnya pada KPK,” sambung dia.

Beredarnya kabar penetapan Azis sebagai tersangka, bersamaan dengan KPK yang sedang mengusut dugaan kasus korupsi di Kabupaten Lampung Tengah, yang saat ini perkaranya telah memasuki tahap penyidikan.

Apalagi, KPK sudah melakukan tahapan pemeriksaan sejumlah saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang serta Lampung.

Baca Juga:  KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Perumda di Penajam Paser Utara

Dikonfirmasi mengenai status tersangka Azis, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, hanya mengonfirmasi akan melakukan pemanggilan terhadap Azis dalam waktu dekat. Namun, dia tidak menegaskan, jika Azis sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ya, tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara,” ucap Firli dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021) kemarin.

Firli menyebut, pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat perkara Lampung Tengah diharapkan kooperatif.

“Kami berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan. Kita tidak boleh menunda keadilan karena menunda keadilan adalah juga ketidakadilan. Kita juga menjunjung tinggi dan menganut prinsip,” katanya.

Sebelumnya, lembaga antirasuah utu juga tengah mengusut kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah yang menyeret nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Meski belum mengumumkan identitas tersangka, sejumlah sumber internal  mengungkapkan bahwa Azis Syamsuddin terjerat dalam kasus ini.

“Sprindiknya iya terkait Lampung Tengah aja. DAK Lampung Tengah,” ujar sumber yang enggan diungkap identitasnya itu.

Lembaga antirasuah sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap Azis. Berdasarkan informasi yang dihimpun, politikus Partai Golkar itu diminta hadir dalam agenda pemeriksaan hari ini, Jumat (24/9).

Ketua KPK, Firli Bahuri, berharap Azis dapat memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk sikap kooperatif.

“Kita berharap setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan,” kata dia, Kamis (23/9).

Dalam penanganan kasus ini, tim penyidik KPK dikabarkan sudah menggeledah sejumlah lokasi di Lampung.

Azis bersama dengan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado disebut memberikan uang senilai Rp3.099.887.000 dan US$36 ribu kepada mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. Itu diketahui berdasarkan dakwaan Stepanus yang telah dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/9).

Uang itu diduga terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017. (dji)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Umbu Kabunang Minta Propam Usut Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Ririn Rifanto
Terkait Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, KAI Mengajak Publik Menunggu Hasil Investigasi Resmi KNKT
Perkuat Ketahanan Energi Nasional, Indonesia Harus Manfaatkan Momentum Kendaraan Listrik
Nama Mantan Jenderal Masuk dalam Surat Dakwaan KPK, Tri Nusa Jakarta Raya: KPK Tak Boleh Gentar
Amnesty International Indonesia Kecam Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren
Copot Sekjen Tanpa Melalui Rapat Pleno, Kader Senior Partai Golkar Ini Tuding Ketum AMPG Tidak Paham Organisasi
ICW Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Jasa Sertifikasi Halal di BGN
Terungkap Dalam Surat Dakwaan, Dua Pejabat Penting DJBC Diduga Ikut Terlibat Loloskan Izin Kepabeanan Secara Ilegal
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:02 WIB

Umbu Kabunang Minta Propam Usut Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Ririn Rifanto

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:13 WIB

Terkait Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, KAI Mengajak Publik Menunggu Hasil Investigasi Resmi KNKT

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:58 WIB

Perkuat Ketahanan Energi Nasional, Indonesia Harus Manfaatkan Momentum Kendaraan Listrik

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:34 WIB

Nama Mantan Jenderal Masuk dalam Surat Dakwaan KPK, Tri Nusa Jakarta Raya: KPK Tak Boleh Gentar

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:57 WIB

Amnesty International Indonesia Kecam Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren

Berita Terbaru