Hukum  

Sengketa Izin Futsal di Simprug, Ahli: Warga Berhak Tahu Dampak Pembangunan di Kawasan Tempat Tinggal Mereka

JAKARTA, Media Karya – Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) melanjutkan sidang sengketa informasi antara Pemohon Victory Law Firm, yang merupakan kuasa hukum dari warga Simprug, Jakarta dengan Kementerian Investasi/BPKM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) yang dihadiri oleh PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) BKPM sebagai Termohon di Komisi Informasi Pusat (KIP), Wisma BSG, Jalan Abdul Muis, Jakarta, Senin (26/8/2024).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Rospita Vici Paulyn, didampingi Komisioner Arya Sandhiyudha dan Samrotunnajah Ismail. Dalam sengketa informasi ini Pemohon meminta kepada Termohon Kementerian Investasi/BKPM selaku pemberi izin usaha untuk memberikan informasi terkait Izin Usaha atau kelengkapan dokumen fasilitas futsal ‘B23 Arena Simprug , Jakarta, karena mengganggu ketenangan dan jam istirahat warga sekitar. Sebelumnya, pada Senin (19/8/2024), Majelis Komisioner melakukan Pemeriksaan Tertutup terhadap dokumen yang dinyatakan sebagai informasi dikecualikan atau rahasia oleh Termohon Kementerian Investasi/BPKM.

Pada Sidang tersebut, Victory Law Firm sebagai Pemohon menghadirkan Ahli, yaitu Abdul Rahman Ma’mun, MIP, Dosen Komunikasi Politik Universitas Paramadina yang juga dan Ketua dan Komisioner Komisi Informasi Pusat 2009-2013. Dalam keterangannya yang disampaikan kepada Majelis Komisioner terkait permohonan informasi Izin Usaha B23 Arena Simprug, Abdul Rahman menyatakan bahwa informasi yang dimohon bukan informasi yang dikecualikan secara mutlak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *