Home / DKI

Sesuai Pemakaian Unit, PAM Jaya Terapkan Skema Tarif Berkeadilan untuk Penghuni Apartemen

- Penulis

Rabu, 16 April 2025 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya– PAM Jaya resmi meneken perjanjian kerja sama (PKS) dengan sejumlah pengelola apartemen terkait sistem penagihan air langsung kepada penghuni unit hunian. Langkah ini merupakan upaya PAM Jaya menerapkan tarif air bersih yang lebih adil dan sesuai dengan pemakaian masing-masing pengguna.

Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin, menjelaskan bahwa kerja sama ini memungkinkan perusahaan untuk melakukan penagihan langsung ke unit apartemen tanpa perantara pengelola. Menurutnya, skema baru ini tetap mengacu pada ketentuan tarif yang berlaku sesuai Peraturan Gubernur.

“Tarif tetap sesuai dengan kelompok pemakaian. Bagi penghuni apartemen, rata-rata pemakaian air berada di bawah 10 meter kubik. Maka tarifnya tidak berubah, tetap mengacu pada tarif dasar rumah tangga,” kata Arief saat konferensi pers, Selasa (15/4/2025).

Sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum, Apartemen masuk kelompok K III. Jika pemakaian di atas 20 meter kubik (m3) akan dikenakan tarif progresif Rp21.500 per m3. Namun, jika penggunaan air tidak lebih dari 10 m3, maka tarifnya yaitu Rp12.500 per m3.

Sebelumnya, sistem penagihan dilakukan secara kolektif melalui pengelola apartemen dengan menggunakan master meter. Hal ini kerap menimbulkan keluhan dari warga karena tarif yang dikenakan dianggap tidak mencerminkan pemakaian riil masing-masing unit.

Arief menambahkan, kebijakan ini juga mendukung prinsip keadilan sosial dengan tetap menjaga keberlanjutan operasional PAM Jaya, termasuk dalam rencana ekspansi penyediaan layanan air bersih untuk 1 juta pelanggan tambahan. Ia menegaskan bahwa skema ini tidak akan mengganggu distribusi air kepada masyarakat umum.

Baca Juga:  Gubernur Pramono Lantik Kabinet 'Jakarta Menyala'

Kerja sama ini akan diterapkan secara bertahap di sekitar 200 apartemen di Jakarta yang saat ini terdaftar dalam layanan PAM Jaya. Sementara itu, untuk bangunan komersial seperti perkantoran, skema ini tidak berlaku karena termasuk dalam kategori non-hunian.

Dengan sistem ini, diharapkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan tagihan air di apartemen dapat meningkat, sekaligus mendorong kesadaran pemakaian air secara bijak di kalangan warga ibu kota.

Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Robinson, Lennywati Teddy, menyebut skema ini sangat membantu warga. Ia mengungkapkan, sebelum adanya kerja sama, lonjakan tagihan bisa mencapai hampir 90 persen.

“Februari lalu kami sangat terkejut. Tagihan yang biasa Rp60 juta per bulan melonjak menjadi Rp100 juta karena tarifnya dihitung global. Dengan skema baru ini, tagihan jadi sesuai pemakaian masing-masing unit,” ujar Lennywati.

Dalam sistem baru, tarif air akan dibebankan berdasarkan volume pemakaian per unit, yakni Rp12.500 untuk 0-10 m³, Rp17.500 untuk 10-20 m³, dan Rp21.500 untuk pemakaian di atas 20 m³. (dri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

JBJL 2026 Jadi Panggung Lahirnya Talenta Masa Depan Sepak Bola Indonesia
‎Andy Lazuardy: Sudin Citata Jakarta Selatan Terbitkan 1.094 PBG dan SLF hingga Kuartal II 2026, Perkuat Pengawasan Bangunan ‎
Gedung Baru Kejari Jakarta Utara Diresmikan, Dukung Penegakan Hukum yang Akuntabel
Pangdam Jaya Deddy Suryadi Beri Pembekalan Diklat SPPI Koperasi Desa Merah Putih 2026
Pangdam Jaya Tekankan Seleksi Transparan pada Sidang Parade Catar Akademi TNI 2026
Dukung Deklarasi STBM, Bank Jakarta Berikan 1 Unit MCK Komunal di Tomang Jakarta Barat
Pramono Terima Rekor MURI di Jakarta Water Hero 2026, Air Bersih Jadi Prioritas
Pemprov DKI dan Bank Jakarta Raih Penghargaan pada Cita Loka Fest 2026
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:26 WIB

JBJL 2026 Jadi Panggung Lahirnya Talenta Masa Depan Sepak Bola Indonesia

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:49 WIB

‎Andy Lazuardy: Sudin Citata Jakarta Selatan Terbitkan 1.094 PBG dan SLF hingga Kuartal II 2026, Perkuat Pengawasan Bangunan ‎

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:24 WIB

Gedung Baru Kejari Jakarta Utara Diresmikan, Dukung Penegakan Hukum yang Akuntabel

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:33 WIB

Pangdam Jaya Deddy Suryadi Beri Pembekalan Diklat SPPI Koperasi Desa Merah Putih 2026

Senin, 29 Juni 2026 - 21:19 WIB

Pangdam Jaya Tekankan Seleksi Transparan pada Sidang Parade Catar Akademi TNI 2026

Berita Terbaru

Sidang kasus Blueray Cargo di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: dok.Mediakarya)

Headline

Kasus Blueray: Benang Merah Menembus Banyak Seragam

Sabtu, 4 Jul 2026 - 16:54 WIB