Terlibat Kasus Pidana, WNA Asal AS Dideportasi Imigrasi Bali

Kantor Wilayah Kemenkum HAM Bali (Ist)

BALI, Mediakarya – Warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat yang diketahui bernama Daniel BH dideportasi oleh kantor Imigrasi Bali karena terlibat dalam kasus pidana yaitu perusakan barang. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya mengatakan Daniel BH merupakan deteni immigratoir asal Amerika Serikat, yang bersangkutan melanggar pasal 75 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. pasal 406 ayat (1) KUHP.

“Yang bersangkutan terakhir kali datang ke Indonesia sekitar bulan Maret 2020 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan yang bersangkutan terlibat kasus pidana dalam Pasal 406 ayat 1 KUHP yaitu merusak barang,” kata Jamaruli di Bali, Sabtu (28/8/2021)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *