Oleh: Bagong Suyoto – Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas)
Bagaimana mau memperbaiki pengelolaan sampah ketika masih sarat praktek praktek hazard, yaki kolusi, korupsi, nepotisme (KKN), siap dan gratifikasi?
Penangan masalah sampah dan TPA Burangkeng dengan kaca mata proyek, parsial, sembunyi-sumbunyi menghindari pantau publik akan menimbulkan masalah di kemudian hari. Apalagi proyek itu dalam kendara oleh orang bermasalah dengan kasus hukum, sungguh akan berbahaya, dan persoalan tidak akan tuntas.
TPA Burangkeng Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi, dulu 30 tahun lalu tidak begitu dikenal, kecuali penduduk lokal. Menurut tetua kampung, awalnya lahan itu beli, selanjutnya akan bangun kandang ayam. Dalam bayangan tetua itu, akan ada ayam, telur dan kotorannya bisa dibuat pupuk.
Beberapa tahun kemudian ternyata jadi tempat pembuangan sampah. Lama-lama semakin banyak sampah dibuang ke sini. Pada tahun 2020/2021 sekitar 800-900 ton per hari sampah yang dibuang ke Burangkeng. Luas lahannya pun bertambah luas, mencapai sekitar 11,6 hektar.
Semua sampah dibuang ke TPA Burangkeng. Ada sampah rumah tangga, sampah industri, sampah impor, sampah medis kategorial limbah beracun dan berbahaya (B3). Adanya pembuangan sampah impor itu menyebabkan banyak jurnalis dari berbagai belahan dunia mendatangi TPA Burangkeng. TPA tersebut menjadi sangat terkenal di dunia.
Selanjutnya, ketika merebak Covid-19 di Indonesia, limbahnya banyak dibuang ke TPA Burangkeng. Kasus pembuangan limbah medis dan bekas penanganan Covid-19 di TPA ini bagai magnet. Puluhan, mungkin ratusan jurnalis dan aktivis dari daerah, ibukota, manca negara memburu limbah medis tersebut. TPA Burangkeng menjadi tranding topic. Desa Burangkeng pun ikutan “nyohor!”
Periode 2019 sampai 2025 pengelolaan TPA Burangkeng bertambah buruk karena dikelola secara open dumping. Bukit-bukit sampah tidak tertata akibatnya sampah sering longsor. TPA pun tak punya instalasi pengolahan air sampah (IPAS). Sehingga bertahun-tahun nyaris 100% lindi bercampur air hujan masuk langsung ke Kali Burangkeng.
Bahkan, ketika hujan deras, air hujan bercampur leachate dan sampah merendam puluhan hektar sawah petani. Hal ini diperparah adanya proyek pembangunan jalan tol Japek II. Produktifitas panen padi turun dratis dan pada musim ini (Desember 2025 – Januari 2026) petani gagal panen sebab terendam leachate. Petani terus merugi dan sedih, modalnya jutaan rupiah lenyap. Sungguh merana petani Desa Burangkeng.
Kemudian TPA Burangkeng disegel Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada 1 Desember 2024. Dan, Syafri Donny Sirait selaku Kepala Dinas Kabupaten Bekasi ditetapkan jadi tersangka pencemaran air kali di TPA Burangkeng pada 12 Maret 2025 oleh Gakkum KLH. Namun demikian proses hukumnya buram.
Dalam kondisi darurat pasca penyegelan TPA Burangkeng oleh KLH/BPLH malah terjadi aktivitas “proyekisasi sampah” sebagai upaya penanggulangan. TPA Burangkeng menjadi ajang pencitraan dan proyek “siluman”.
Aktivis Lingkungan Protes
Belakangan di pertengahan Januari 2026 ketidakpuasan para aktivis mendidih, karena tindakan penyegelan TPA Burangkeng dijadikan “ladang-ladang proyek sampah” yang nilainya puluhan miliar rupiah. Pada akhir 2025 dilakukan proyek penataan sampah dan cover-soil dengan penyewaan sebanyak 18 alat berat nilainya sekitar Rp 28 miliar, sementara 8 atau 9 alat berat milik TPA dibiarkan mangkrak.
Kemudian proyek Pembangunan IPAS di sebelah kantor TPA nilanya sekitar Rp 3 miliar, tetapi IPAS yang dibangunan bukan untuk TPA tetapi sejenis IPAL komunal untuk penanganan limbah pabrik. Pipa-pipanya sangat kecil dan tidak terhubung ke zona-zona TPA, nyaris seluruh leachate mengalir langsung ke Kali Burangkeng, apalagi pada zona bagian timur (B, C dan D).
Proyek pembangunan IPAS itu hanya semacam formalitas dan ornament belaka. Juga sedang dibangun proyek pengolahan sampah model RDF dari zona lama depan kantor TPA. Angka-angka anggaran proyek perlu dilakukan pendalaman dan verifikasi. Para pendemo meminta transparan anggaran dan keterbukaan informasi.
Situasi berbagai “proyek siluman” tersebut membuat para aktivis lingkungan marah. Pada 19 Januari 2026 dipelopori ketua dan pengurus Prabu Peduli Lingkungan serta didukung sejumlah aktivis lingkungan melakukan protes di TPA Burangkeng. Mereka minta adanya transparansi anggaran dan pelibatan masyarakat.
Para pendemo menyegel alat berat sewaan yang sedang beroperasi dan alat-alat berat milik TPA yang tidak dioperasikan, karena lebih baik menyewa. Proyek penyewaan belasan alat berat lebih disukai, kenapa? Siapa yang menikmati keuntungan proyek-proyek itu ditengah-tengah kedaruratan sampah di TPA Burangkeng.
Dalam aksi demontrasi itu Prabu Peduli Lingkungan menyampaikan Tuntutan Aksi (21 Januari 2026) kepada:
1.Tuntutan kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)
a. Kami menuntut KLH untuk memperjelas dan mempercepat proses hukum terhadap Syafri Donny Sirait yang telah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran air sungai di TPA Burangkeng pada 12 Maret 2025.
b. KLH harus bertanggungjawab memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan tuntas, bukan sekadar formalitas tanpa kelanjutan yang jelas.
c. Meminta KLH memberikan rekomendasi tegas kepada Pemkab Bekasi untuk menonaktifkan tersangka dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi selama proses hukum berlangsung.
2.Tuntutan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
a. Meminta KPK melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan sewa alat berat di TPA Burangkeng yang nilainya mencapai miliyaran rupiah dari APBD Kabupaten Bekasi yang terindikasi tidak transparan.
b. Meminta KPK melakukan penyelidikan puluhan alat berat milik pemerintah daerah yang dibiarkan mangkrak dan tidak difungsikan. Praktek ini patut dicurigai mengandung unsur penyalahgunaan anggaran daerah.
3.Tuntutan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM)
TPA Burangkeng bukan sekadar masalah internal di Kabupaten Bekasi, melainkan masalah Provinsi Jawa Barat secara keseluruhan. Pencemaran yang terjadi di TPA Burangkeng tidak hanya mengancam Kesehatan Masyarakat dan merusak ekosistem, tetapi juga mencoreng nama baik Jawa Barat, terlebih dengan adanya indikasi dugaan korupsi di dalamnya.
Maka dari itu kami dari Prabu Peduli Lingkungan:
a. Meminta Gubernur Jawa Barat turun tangan langsung mengawasi pembenahan TPA Burangkeng agar mengetahui permasalahan dengan sebenar-benarnya.
b. Memastikan penonaktifan Syafri Donny Sirait sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
c. Mendorong transparansi dan akuntabilitas Pemkab Bekasi dalam pengelolaan sampah yang obyektif dan profesional.
d. Melindungi dan menjamin hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dengan adanya TPA Burangkeng yang berada di Desa Burangkeng Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
e. Menjadikan TPA Burangkeng sebagai zona kawasan rehabilitasi lingkungan.
Perbaikan TPA Butuh Iklim Good Governance
Tuntutan yang disampaikan ke Menteri LH, KPK dan Gubernur Jawa Barat KDM sangat jelas. Tentu harus menjadi perhatian serius. Gudang raksasa berbagai penyakit tersebut harus dibersihkan dari aktivitas “siluman proyek” dengan berbagai modus KKN (Kolusi, Nepotisme, Kolusi) dan gratifikasi, apalagi diawali dengan ijon proyek.
KPK harus cepat masuk ke ranah proyek-proyek bidang persampahan, dan konsentrasi pada proyek di lingkup TPA Burangkeng. Apalagi ke depan akan ada proyek-proyek pengolahan sampah yang anggarannya mulai dari Rp 3 miliar sampai triliunan rupiah. Contohnya, proyek RDF merupakan kerjasama dengan perusahaan swasta, sekarang sedang dikerjakan. Produknya akan dikirim ke pabrik semen di Bogor.
Selanjutnya, proyek pengadaan lahan luasnya sekitar 5 hektar untuk proyek Pengolahan Sampah menjadi Enegeri Listrik (PSEL) atau Waste to Enegery (WtE) dengan teknologi termal. Proyek tersebut direncanakan lokasinya di TPA Burangkeng akan dengan anggaran mencapai Rp 2 sampai 2,5 triliun. Anggaran luar biasa besar. Proyek tersebut masuk dalam skema Perpres No. 109/20025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan. Lalu, apa manfaatnya untuk masyarakat sekitar.
Kutu busuk penghisap darah pajak dan retribusi sampah dari rakyat harus dibersihkan secara total. TPA merupakan tempat kotoran harus ditata rapi dan diolah dengan teknologi, demikian para pengelolanya harus dibersihkan dari moral hazard, yang bermuara dari para penguasa di Kabupaten Bekasi, khususnya Dinas Lingkungan Hidup. Pengelolaan sampah yang berhasil membutuhkan iklim good governance dan collaborative governance.
Pengelolaan sampah yang baik dan benar harus sesuai peraturan perundangan dimulai dari orang-orang pemegang kekuasaan yang berintegritas tinggi dan bebas KKN, sementara kepala dan staf UPTD TPA Burangkeng hanya sebagai pengikut teguh. Mestinya punya kreativitas dan inovasi dan profesionalitas kerja. Hal ini harus diberi gaji dan berbagai tunjangan yang tinggi, minimal Rp 10-15 juta per bulan.
Mereka harus mentaati UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP No. 81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga dan peraturan terkait. Sayangnya, Kabupaten Bekasi belum punya Perda tentang Pengelolaan Sampah?!
Sementara itu, tokoh dan warga sekitar harus dilibatkan dalam pengelolaan TPA Burangkeng. Bisa saja dimasukan dalam Tim Monitoring Pengelolaan TPA Burangkeng. Keterlibatan warga sangat penting guna mempercepat perbaikan pengelolaan TPA dan pemulihan lingkungan hidup sekitarnya.
Masih banyak masalah yang dihadapi TPA Burangkeng. Setidaknya 37-41 masalah berdasarkan Rapid Assessment tahun 2019/2020. Jika persoalan-Persoalan itu tidak dibuka, diurai dan dipecahkan libat multi-stakeholder boleh jadi akan menjadi blunder, dan korbannya lingkungan dan masyarakat sekitar TPA.* 24/1/2026




