Uchok Sky Khadafi: Bank Mega Diuntungkan dari Kasus BLBI

- Penulis

Kamis, 16 Januari 2025 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Direktur Center of Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, kembali mengungkap temuan mengejutkan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 1998.

Dalam keterangan tertulisnya, Uchok menyoroti keberadaan rekening rekayasa yang digunakan dalam transaksi perbankan di Bank Indonesia, yang salah satunya melibatkan Bank Centris Internasional dan Bank Mega.

Menurut Uchok, dokumen yang dipelajari oleh CBA menunjukkan bahwa rekening rekayasa bernomor 523.551.000 atas nama Centris International Bank (CIB) digunakan untuk menerima dana dari Bank Indonesia (BI). Selanjutnya, dana tersebut disalurkan ke bank swasta lain melalui transaksi jual beli uang antar bank (call money overnight).

“Rekening jenis individual ini tidak seharusnya terdaftar di BI karena nasabah BI adalah bank, bukan individu. Namun, anehnya rekening ini bisa digunakan untuk transaksi kliring, termasuk dalam call money overnight antara Bank Centris Internasional dan Bank Mega,” ungkap Uchok dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/1/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, rekening individual tersebut mencairkan uang ke rekening asli Bank Centris bernomor 523.551.0016. Dalam skema ini, bank-bank yang bertransaksi dengan Bank Centris tidak pernah didebet rekeningnya. Sebaliknya, rekening Bank Centris otomatis didebet keesokan harinya untuk mengembalikan pinjaman berikut bunga kepada bank-bank tersebut.

Baca Juga:  CBA Minta Auditor Negara Lakukan Audit atas Dugaan Kebocoran Anggaran di PT JOE

“Artinya, bank yang bertransaksi dengan Bank Centris tidak pernah mengeluarkan uang, tetapi justru menerima pengembalian pokok pinjaman dan bunga. Ini membuat bank-bank tersebut sangat diuntungkan,” jelas Uchok seraya menyebutkan beberapa bank swasta lain yang terlibat dalam transaksi serupa, seperti Bank BTPN dan Bank Sino, sebagaimana tercantum dalam laporan audit BPK yang digunakan sebagai bukti dalam persidangan antara BPPN dan Bank Centris.

“Dalam sehari, bank-bank yang terlibat dalam transaksi call money overnight ini bisa menerima puluhan miliar rupiah dari Bank Centris tanpa pernah mengeluarkan uang. Ini jelas merupakan pelanggaran serius terhadap sistem perbankan dan prinsip akuntabilitas keuangan negara,” imbuhnya.

Uchok menilai penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran dana BLBI ini telah merugikan negara secara signifikan. Ia mendesak pemerintahan Prabowo-Gibran untuk mengambil langkah cepat dan tegas guna mencegah kasus serupa terulang.

“Bareskrim Polri, bekerja sama dengan penyidik OJK, harus segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini. Panggil pimpinan BI ke Bareskrim Polri untuk menyelamatkan uang negara yang diduga telah disalahgunakan,” tegas Uchok.

Ia menekankan bahwa penyelidikan menyeluruh diperlukan tidak hanya untuk menyelamatkan keuangan negara, tetapi juga untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi keuangan nasional.**

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Alasan Tak Mendasar, Pihak Kampus Unisma Bekasi Tolak Nobar Film “Pesta Babi”
DPRD Bali Soroti Status Pulau Serangan, Kawasan Sakral Warisan Leluhur Jangan Diubah
ICC 100 Brands dan BPKN Award 2026 Siap Digelar, BPKN RI Perkuat Gerakan Perlindungan Konsumen
Kasus Dugaan Penganiayaan, Dua Saksi Telah Diperiksa Polisi
Tindak Tegas Oknum Perwira Terlibat Narkoba, LPKAN Indonesia Apresiasi Kinerja Propam dan Bareskrim Polri
Cegah Praktik Transaksional, KPK dan MA Kompak Beri Penguatan pada Calon Hakim
Iran Ancam Beri Balasan Lebih Keras Jika Trump Ulangi “Kebodohan”
Yenny Wahid Desak Pemerintah Segera Tutup Situs Judol Berkedok Gim
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:43 WIB

Alasan Tak Mendasar, Pihak Kampus Unisma Bekasi Tolak Nobar Film “Pesta Babi”

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:58 WIB

DPRD Bali Soroti Status Pulau Serangan, Kawasan Sakral Warisan Leluhur Jangan Diubah

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:37 WIB

ICC 100 Brands dan BPKN Award 2026 Siap Digelar, BPKN RI Perkuat Gerakan Perlindungan Konsumen

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:02 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan, Dua Saksi Telah Diperiksa Polisi

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:16 WIB

Tindak Tegas Oknum Perwira Terlibat Narkoba, LPKAN Indonesia Apresiasi Kinerja Propam dan Bareskrim Polri

Berita Terbaru

Yudhie Haryono (CEO Nusantara Centre) & Agus Rizal (Ekonom Universitas MH Thamrin)

Opini

Rumah Buruh dan Janji Presiden

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:35 WIB

Kantor Pusat Badan Gizi Nasional (BGN) Foto: dok. Aditiya/Mediakarya

Ekonomi & Bisnis

Anggaran Dipangkas, Pelaksanaan MBG Hanya Lima Hari dalam Sepekan

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:11 WIB