Uchok Sky Khadafi: Bank Mega Diuntungkan dari Kasus BLBI

- Editor

Kamis, 16 Januari 2025 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Direktur Center of Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, kembali mengungkap temuan mengejutkan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 1998.

Dalam keterangan tertulisnya, Uchok menyoroti keberadaan rekening rekayasa yang digunakan dalam transaksi perbankan di Bank Indonesia, yang salah satunya melibatkan Bank Centris Internasional dan Bank Mega.

Menurut Uchok, dokumen yang dipelajari oleh CBA menunjukkan bahwa rekening rekayasa bernomor 523.551.000 atas nama Centris International Bank (CIB) digunakan untuk menerima dana dari Bank Indonesia (BI). Selanjutnya, dana tersebut disalurkan ke bank swasta lain melalui transaksi jual beli uang antar bank (call money overnight).

“Rekening jenis individual ini tidak seharusnya terdaftar di BI karena nasabah BI adalah bank, bukan individu. Namun, anehnya rekening ini bisa digunakan untuk transaksi kliring, termasuk dalam call money overnight antara Bank Centris Internasional dan Bank Mega,” ungkap Uchok dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/1/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, rekening individual tersebut mencairkan uang ke rekening asli Bank Centris bernomor 523.551.0016. Dalam skema ini, bank-bank yang bertransaksi dengan Bank Centris tidak pernah didebet rekeningnya. Sebaliknya, rekening Bank Centris otomatis didebet keesokan harinya untuk mengembalikan pinjaman berikut bunga kepada bank-bank tersebut.

Baca Juga:  Kejari Mukomuko-BPKP Koordinasi Audit Kerugian Negara Perkara BPNT

“Artinya, bank yang bertransaksi dengan Bank Centris tidak pernah mengeluarkan uang, tetapi justru menerima pengembalian pokok pinjaman dan bunga. Ini membuat bank-bank tersebut sangat diuntungkan,” jelas Uchok seraya menyebutkan beberapa bank swasta lain yang terlibat dalam transaksi serupa, seperti Bank BTPN dan Bank Sino, sebagaimana tercantum dalam laporan audit BPK yang digunakan sebagai bukti dalam persidangan antara BPPN dan Bank Centris.

“Dalam sehari, bank-bank yang terlibat dalam transaksi call money overnight ini bisa menerima puluhan miliar rupiah dari Bank Centris tanpa pernah mengeluarkan uang. Ini jelas merupakan pelanggaran serius terhadap sistem perbankan dan prinsip akuntabilitas keuangan negara,” imbuhnya.

Uchok menilai penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran dana BLBI ini telah merugikan negara secara signifikan. Ia mendesak pemerintahan Prabowo-Gibran untuk mengambil langkah cepat dan tegas guna mencegah kasus serupa terulang.

“Bareskrim Polri, bekerja sama dengan penyidik OJK, harus segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini. Panggil pimpinan BI ke Bareskrim Polri untuk menyelamatkan uang negara yang diduga telah disalahgunakan,” tegas Uchok.

Ia menekankan bahwa penyelidikan menyeluruh diperlukan tidak hanya untuk menyelamatkan keuangan negara, tetapi juga untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi keuangan nasional.**

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

PLN UID Jakarta Raya Borong Predikat Platinum Indonesia Green Awards 2026 Lewat Konservasi Pulau Sabira
Belum Sepekan, Pakuwon Mall Bongkar Kembali Padar Besi Setinggi 2 Meter
Dalami Keterangan Saksi, Ketua Tri Nusa Bekasi Raya Desak KPK Segera Periksa Daud Husin
Akankah Peristiwa Agustus Kelam 2025 Bakal Terulang di 2026
Komjen Pol (Purn) Oegroseno Telah Beri Teladan: Datang, Jelaskan Fakta, dan Percaya pada Kebenaran
Kapolrestro Bekasi Kota Berganti, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Serahkan Tongkat Komando Ke Kombes Pol Putu Kholis Aryana
IAW Sebut Konflik Pulau Rempang Bukti Kegagalan Rezim Jokowi dalam Tata Kelola Agraria
Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:38 WIB

PLN UID Jakarta Raya Borong Predikat Platinum Indonesia Green Awards 2026 Lewat Konservasi Pulau Sabira

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:29 WIB

Belum Sepekan, Pakuwon Mall Bongkar Kembali Padar Besi Setinggi 2 Meter

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Dalami Keterangan Saksi, Ketua Tri Nusa Bekasi Raya Desak KPK Segera Periksa Daud Husin

Minggu, 2 Agustus 2026 - 10:12 WIB

Akankah Peristiwa Agustus Kelam 2025 Bakal Terulang di 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Komjen Pol (Purn) Oegroseno Telah Beri Teladan: Datang, Jelaskan Fakta, dan Percaya pada Kebenaran

Berita Terbaru