KOTA BEKASI, Mediakarya – Viralnya video oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada sopir truk di Jl. M Hasibuan, Kota Bekasi, berbuntut panjang.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah secara internal melakukan pemeriksaan oleh tim kode etik kepada yang bersangkutan.
“Kemudian setelah itu hasilnya kan diusulkan untuk dilakukan pemutusan kerja. Nah, hari ini tentu ditindaklanjuti oleh tim tingkat kota, di mana di dalamnya ada tim Inspektorat dan juga BKPSM,” kata Tri Adhianto kepada media, Seni. 3 Agustus 2026.
Tri menambahkan, hasil dari tim kode etik akan menjadi usulan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Data Manusia(BKPSDM)
“Jadi kita tunggu saja hasil dari tim internal yang dilakukan di tingkat kota. Tahapannya begitu,” ungkapnya.
Kejadian serupa sebenarnya kerap terjadi di lapangan oleh oknum Dishub. Namun, terkadang masyarakat enggan untuk melaporkan kejadian tersebut. Tri juga meminta masyarakat untuk ikut serta melakukan pengawasan
“Kalau menurut saya bagian ini kan oknum ya. Nah itulah pentingnya pengawasan. Jadi saya kira ya enggak ada… ya semua di lapisan kan memang perlu harusnya ada yang namanya pengawasan. Pengawasan itu tidak saja dilakukan secara internal tetapi juga eksternal boleh,” pungkasnya. (Red)











