KABUPATEN BEKASI, Mediakarya – Seorang warga Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, mengaku terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026. Padahal, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) miliknya masih tercatat beralamat di Desa Ciledug.
Warga yang enggan disebutkan namanya ini mengaku tinggal di Desa Burangkeng. Namun, dokumen kependudukan dirinya dan keluarganya masih beralamat di Desa Ciledug.
“Sekarang saya tinggal di Desa Burangkeng. Cuma identitas saya masih di Desa Ciledug. KTP dan KK saya, termasuk kakak saya, semuanya masih beralamat di Desa Ciledug,” ujarnya, Senin (3/8/2026).
Dia menjelaskan, terdapat dua kepala keluarga yang masih memiliki identitas kependudukan Desa Ciledug. Keluarganya selama ini juga selalu menggunakan hak pilih dalam berbagai pemilihan umum.
Dia mengaku mendapat informasi dari Ketua RT bahwa dirinya tidak dapat memberikan suara pada Pilkades tahun ini karena dianggap sudah tidak lagi tinggal di Desa Ciledug dan tidak memiliki aset di wilayah tersebut.
“Intinya, kemarin menurut aparat desa, saya tidak bisa mencoblos di Ciledug karena dianggap sudah tidak tinggal di sini lagi. Selain itu, katanya saya juga tidak punya aset di Ciledug, jadi tidak bisa ikut memilih,” katanya.
Menurut dia, dirinya pernah memiliki aset di Desa Ciledug. Namun, dia menegaskan persoalan kepemilikan aset seharusnya bukan menjadi dasar penentuan hak pilih.
Dia juga mengungkapkan bahwa pada pelaksanaan Pilkades sebelumnya maupun Pemilu, Pilpres, dan Pilkada, dirinya selalu masuk daftar pemilih dan menggunakan hak suaranya tanpa kendala.
“Iya, semuanya ikut. Mulai dari Pilkada, Pilpres, pemilihan anggota dewan, sampai Pilkades yang lalu saya juga ikut mencoblos. Baru tahun ini saya tidak bisa,” tuturnya.
Atas kondisi tersebut, Dia mengaku kecewa dan meminta adanya penjelasan yang jelas mengenai dasar aturan yang digunakan.
“Ya saya kecewa. Masa KTP dan identitas saya masih di sini, tapi saya tidak bisa mencoblos di daerah sini. Saya ingin tahu sebenarnya apa alasannya,” katanya.
Dia menambahkan, selama ini yang diketahuinya, hak pilih ditentukan berdasarkan identitas kependudukan, bukan kepemilikan aset.
“Kalau memang ada aturan seperti itu, ya seharusnya dijelaskan. Setahu saya yang menjadi dasar kan bukan aset, melainkan KTP dan KK,” ujarnya. (Supri)










